DPRD Ketapang Setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Selasa, 06 Juli 2021

DPRD Ketapang Setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

Ikuti kami:
Google
DPRD Ketapang Setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
DPRD Ketapang Setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.

BORNEOTRIBUN KETAPANG - Sebanyak 7  Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Ketapang dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Persetujuan Tujuh Fraksi tersebut disampaikan oleh juru bicara fraksinya masing-masing dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si  didampingi Wakil Ketua DPRD H. Suprapto, S.Pd.,M.M., Jamhuri Amir, S.H. dan  dihadiri  Bupati Ketapang yang di wakili Pj. Sekda Suherman, S.H.,M.H., Forkonda serta Kepala OPD , guna mendengar pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD, Selasa (06/07/2021) diruang rapat paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang.

DPRD Ketapang Setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.

Rapat Paripurna yang dihadiri 31 Anggota DPRD Kab Ketapang menyampaikan pendapat Akhir Fraksi-Fraksi mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2020 sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Ketapang tanggal 21 Juni 2021 dan telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ketapang.

Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si, selaku pimpinan Rapat Paripurna mempersilakan Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Ketapang untuk menyampaikan pendapat akhir Fraksinya dimulai dengan Pendapat Fraksi Golkar Gusmani, S.E., Fraksi PDIP juru bicara Kurniawan, S.H., Fraksi Gerindra juru bicara Akim, Fraksi Hanura/ Demokrat juru bicara Tini, S.E., Fraksi  Nasdem juru bicara Jhony Hendrawanto, A.Md., Fraksi PPP juru bicara Musyawiri dan Fraksi PAN juru bicara Suryanto, SH. ke tujuh fraksi tersebut memberikan tanggapan dan masukan terhadap serta menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

DPRD Ketapang Setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.

Paripurna ini dilaksanakan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 9 Tahun 2015 dan PP Nomor 12 Tahun 2018, Raperda APBD Tahun anggaran 2020 yang disampaikan kepala daerah, harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan hari ini DPRD kabupaten Ketapang mengesahkan.

Akhirnya DPRD Kabupaten Ketapang memutuskan untuk memberikan persetujuan kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten.

DPRD Ketapang Setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.

Dilanjutkan dengan penandatanganan dan diserahkan oleh Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si., kepada Bupati Kabupaten Ketapang yang di wakili Pj. Sekda Suherman, S.H.,M.H.

Sumber: Humpro Sekretariar DPRD Kabupaten Ketapang

Reporter: Joko
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Add on Google
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Bagikan artikel ini

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.