Kejari Bengkayang Sempat Terima Surat Kematian, Buronan ini berhasil Diamankan | Borneotribun.com

Senin, 02 Agustus 2021

Kejari Bengkayang Sempat Terima Surat Kematian, Buronan ini berhasil Diamankan

Kejari Bengkayang Sempat Terima Surat Kematian, Buronan ini berhasil Diamankan
Kejari Bengkayang Sempat Terima Surat Kematian, Buronan ini berhasil Diamankan. 

BorneoTribun Bengkayang, Kalbar -- Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, inisial JL atas dasar putusan Mahkamah Agung No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010, karena telah terbukti melakukan, turut melakukan untuk menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor, Senin (2/8/2021). 

Adapun barang impor berupa: 1500 unit handphone merk Nokia Type 1200, 20 unit handphone merk Nokia type 2600 dan 40 botol tinta printer yang diketahui berasal dari tindak pidana. 

Dalam keputusan Mahkamah Agung No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010 tersebut adalah sebagai berikut, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Pemohon Kasasi II : para Terdakwa tersebut dan pada tingkat Pengadilan Tinggi juga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 67/Pid.B/2008/PN.BKY tanggal 17 September 2008 dengan pidana selama 1 tahun dan 3 bulan, atas dasar tersebut Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan eksekusi terhadap JL. 

Sebelumnya, pada tahun 2016 Kejari Bengkayang, meminta bantuan Kepolisian Resort Bengkayang untuk membantu mencari terpidana JL setelah Putusan Mahkamah Agung diterima oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang karena terpidana susah ditemukan keberadaannya. 

Namun Kejari Bengkayang menerima surat yang menyatakan terpidana telah meninggal dunia dengan dasar penerbitan Surat Kematian dari salah satu Desa di Bengkayang. 

Ditelusuri berdasarkan informasi yang didapat oleh Kejari Bengkayang, JL masih hidup dan berada di Jagoi Babang.

Tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan penangkapan terhadap terpidana inisial JL setelah selesai mengikuti rapat pada pukul 13.30. Wib.

Setelah dilakukan penangkapan terpidana JL langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk dilakukan eksekusi. 

Selanjutnya, pada pukul 17.55 Wib terpidana sampai di Rutan Kelas II Bengkayang dan langsung dilaksanakan dan ekseskusi selesai dilaksanakan pukul 18.15 Wib. 

Reporter: Rinto Andreas
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar