Empat Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Melawi | Borneotribun.com -->

Rabu, 19 Januari 2022

Empat Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Melawi

Empat Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Melawi
Empat Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Melawi. 

BorneoTribun Melawi, Kalbar – Satresnarkoba Polres Melawi menangkap empat pria pengedar sabu di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Keempat pengedar berinisial WU (27), MAS (22), AM (23), dan HA (22) ditangkap lantaran kedapatan menyimpan sabu dengan total 9,8 gram, Rabu (19/01/2022).

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan, S.H., M.A.P menyampaikan Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama Dengan tersangka berinisial WU (27 th) laki-laki, alamat Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi dan tersangka kedua berinisial MAS (22 th), laki-laki, alamat Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi. 

"Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan berat 5,02 gram pada tanggal 14 Januari 2022," kata Aris. 

Lebih lanjut, kata Kasat Narkoba, kedua tersangka dengan inisial AM (23), laki-laki, alamat Desa Mait Hilir Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dan tersangka kedua berinisial HA (22) laki-laki, alamat Desa Tanjung Balai Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang. 

"Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan berat 4,78 gram, Para tersangka ini kami tangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi," ungkap Aris. 

Dari keempat pelaku, kata Aris, Satresnarkoba Polres Melawi mengamankan barang bukti berupa sabu, timbangan digital, telepon genggam, 2 (unit) sepeda motor Honda Vario/ Revo diamankan ke Mapolres Melawi dan lainnya. 

"Ke Empat tersangka AM, HA, WU dan MAS ini kami kenakan pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Sumber Berita Humas Polres Melawi/ Erik.P

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar