Iklan Tutup X

Senin, 14 Februari 2022

Puluhan Orang Audiensi dengan DPRD Sekadau, Perusahaan Kalimantan Bina Permai diminta Selesaikan Hak Masyarakat Kumpang Ilong

Ikuti kami:
Google
Puluhan Orang Audiensi dengan DPRD Sekadau, Perusahaan Kalimantan Bina Permai diminta Selesaikan Hak Masyarakat Kumpang Ilong
Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dapil 3 dari Fraksi Hanura, Liri Muri. 


Puluhan Orang Audiensi dengan DPRD Sekadau, Perusahaan Kalimantan Bina Permai diminta Selesaikan Hak Masyarakat Kumpang Ilong

BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Puluhan perwakilan Masyarakat Desa Kumpang Ilong, Kecamatan Belitang Hulu, audiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Sekadau perihal tanah, bangunan/rumah tempat tinggal masyarakat dan fasilitas umum di Desa mereka yang masuk Hak Guna Usaha (HGU) PT Perusahaan Bina Permai (KBP).


Audiensi tersebut berlangsung di ruang rapat lintas komisi DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (14/2/2022). 


Kedatangan perwakilan masyarakat Desa Kumpang Ilong ini meminta agar pihak perusahaan PT KBP mengeluarkan hak-hak mereka seperti tanah, rumah tempat tinggal dan fasilitas umum dikeluarkan dari HGU perusahaan agar bisa di sertifikat. 

audiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Sekadau
audiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Sekadau. 


Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Liri Muri mengatakan, seharusnya pihak PT. KBP dapat hadir dalam rapat tersebut, karena ini rapat penting. 


"Namun sangat disayangkan, pihak perusahaan (red PT. KBP) tidak hadir dalam audiensi tersebut," ungkap Liri Muri. 


"Harus bergulir terus masalah ini, sampai mereka mau hadir. Karena ini bukan masalah baru tapi masalah lama yang memang harus diselesaikan berkaitan dengan hak-hak masyarakat," tegasnya Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dapil 3, Liri Muri. 


Liri Muri mengatakan, masalah tersebut harus diselesaikan dengan baik oleh pihak-pihak terkait seperti BPN dan tim pembina pembangunan perkebunan kabupaten (TP3K) itu harus turun ke lapangan dan harus tuntas terkait urusan HGU tersebut. 


"Apalagi masalah HGU ini sudah terkesan cukup lama, peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2010 sudah kena mereka, penelantaran lahan," paparnya. 


Oleh sebab itu, kata Liri, mereka (red Perusahaan) harus melakukan solusi agar tanah masyarakat bisa di sertifikat.


(Mussin)

Google Logo Follow
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.