Polres Sekadau Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Yang Disembunyikan Pelaku Ditemukan | Borneotribun.com -->

Jumat, 25 Maret 2022

Polres Sekadau Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Yang Disembunyikan Pelaku Ditemukan

Polres Sekadau Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Yang Disembunyikan Pelaku Ditemukan
Polres Sekadau Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Yang Disembunyikan Pelaku Ditemukan. 


BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Sat Resnarkoba Polres Sekadau menahan seorang pria atas dugaan tindak pidana narkotika. Pelaku beserta barang kini telah diamankan guna kepentingan proses hukum selanjutnya.


H (24), warga asal Sintang diduga merupakan seorang pengedar berhasil ditangkap pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB ketika keluar dari salah satu counter HP di kawasan Jl. Mawar desa Sungai Ringin.


Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin menerangkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima dari Sat Resnarkoba Polres Sintang tentang identitas dan gerak-gerik pelaku.


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Saat keluar dari salah satu counter tersebut, petugas kemudian mengamankan seseorang yang memiliki ciri-ciri sesuai identitas pelaku.


Saat diperiksa, pada pakaian dan tubuh pelaku tidak ditemukan apa-apa. Bersama saksi, petugas kemudian meminta pelaku menunjukkan kediamannya untuk mencari dan menemukan barang bukti yang diperlukan.


"Awalnya petugas kesulitan dalam proses pencariannya. Namun, berkat kerja keras akhirnya barang bukti yang disimpan pelaku di atas dek WC lantai 2 berhasil kami temukan," terangnya.


Barang bukti tersebut diantaranya 1 buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 kotak rokok Sampoerna warna putih, 5 buah potongan pipet warna putih, 1 buah jarum shabu warna putih.


"Selain itu, juga ditemukan korek api merk tokai warna merah dan hijau, tutup botol minuman mineral yang sudah dilubangi dan hand phone," jelas Kasat Resnarkoba.


Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


(Yk/Ml) 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar