Makanan Yang Tak Layak Edar dan Beberapa Merek Obat Disita BPOM Pekan Baru | Borneotribun.com -->

Sabtu, 20 Agustus 2022

Makanan Yang Tak Layak Edar dan Beberapa Merek Obat Disita BPOM Pekan Baru

Makanan Yang Tak Layak Edar dan Beberapa Merek Obat Disita BPOM Pekan Baru
Petugas BPOM Pekan Baru lakukan penyegelan disebuah gedung.
BorneoTribun Jakarta -- Bahan makanan yang tidak layak di edar dan bebarapa macam merek obat di sita oleh Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekan baru di sebuah bangunan belakang tokoh sepeda jalan Ahamad Yani, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis kemarin.

Pihaknya sudah melakukan penyegelan sebuah gudang yang didalamnya tersimpan produk obat dan makanan tidak layak edar tepatnya di tepi laut. Hal itu dikatakan Kepala BPOM Pekan Baru, Yosef Dwi Irwan kepada awak media di Selatpanjang, Jumat  (19/8) kemarin.

Pihak BPOM Pekan baru juga mendatangi lokasi gudang tersebut, menindaklanjuti dari informasi masyarakat yang masuk di kanal pelaporan Badan POM Pekanbaru.

Selanjutnya, di temukan sementara sebanyak 26 item produk tanpa izin edar, ujar Yosef di sela melakukan pengecekan di gudang.

Dari pemeriksaan yang didampingi Satpol PP Kepulauan Meranti dan Balai Karantina Pertanian, Hewan dan Tumbuhan Wilayah Kerja Selatpanjang, ditemukan sedikitnya 26 jenis bahan pangan dan obat-obatan tidak layak edar.

Dugaan sementara, produk tersebut didatangkan dari negara tetangga Malaysia melalui jalur laut.

Setelah penyegelan gudang, lanjut Yosef, BPOM akan menunggu proses dari Bea Cukai karena barang yang ditemukan masuk ke daerah pabean.

Ini, kata dia, masih dalam daerah pabean, pihak Bea dan Cukai berwenang menghitung PIB. Dan pihak kami akan memprosesnya sesuai dengan undang-undang pangan, katanya.

Menurut Yosef, terkait masuknya barang tidak layak edar dari luar negeri, BPOM dan instansi terkait tentunya memiliki komitmen yang sama untuk menjaga kedaulatan dan kesehatan masyarakat.

Setelah penyegelan, tunggu saja karena prosesnya sedang berlangsung, kami akan menghitung lagi jumlah 26 item untuk produk ini, kemungkinan jumlahnya bisa bertambah, katanya.

Dia mengatakan kepemilikan barang ilegal sesuai dengan undang-undang pangan dapat dikenakan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Itu maksimal, nanti tergantung siapa pemilik atau penguasa barangnya. Saat ini cukup dibawa ke proses hukum yang berlaku karena jumlahnya cukup banyak, katanya.

Di tempat yang sama, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bengkalis, Eko Bramantio didampingi Kepala Pos Bea dan Cukai Selatpanjang, Wachid Aryanto, menjelaskan tidak ada masalah dengan pemeriksaan tersebut. Hanya saja status gudang yang sedang diselidiki pada dasarnya masih di bawah otoritas pabean.

Jadi sebelum dia masuk, (pemilik barang) mengajukan izin untuk membongkar dan menimbun di luar daerah pabean. Daerah yang dimohonkan izin dianggap sama dengan daerah pabean. Di situlah pengawasan kita melekat, katanya.

Eko mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh barang yang masuk belum selesai oleh Bea dan Cukai. Saat melakukan pengawasan, pihaknya juga melakukan penyegelan gudang untuk pengamanan.

"Barang tersebut masih terutang bea masuk. Kapan dia membayarnya? Saat dia melamar PIB."

"Saya berharap pihak terkait memahami aturan yang berlaku sesuai aturan Kepabeanan. Kalau ada perhatian, silakan, tapi selesaikan dulu bersama kami," tutupnya.

(YK/BA/RS/ANT)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar