Bawaslu Gunung Mas bentuk sentra Gakkumdu Pemilu 2024 | Borneotribun.com -->

Jumat, 07 Oktober 2022

Bawaslu Gunung Mas bentuk sentra Gakkumdu Pemilu 2024

Bawaslu Gunung Mas bentuk sentra Gakkumdu Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Gunung Mas, Walman Tristianto (kiri kedua) didampingi anggota Bawaslu Agus P Cahyo (kanan) menyerahkan SK Sentra Gakkumdu kepada pihak Kejari dan Polres di Kuala Kurun, Kamis, (6/10/2022). (BorneoTribune/ANTARA/Chandra)

Palangka Raya, Kalteng - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Kepolisian Resor dan Kejaksaan Negeri setempat membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024..

 

“Sentra Gakkumdu Gunung Mas dibentuk untuk menghadapi pemilihan umum 2024 serta sebagai upaya pengawasan dan meminimalkan potensi pelanggaran pelaksanaan pada pesta demokrasi," kata Ketua Bawaslu Gunung Mas Walman Tristianto di Kuala Kurun, Kamis.

 

Adapun struktur keanggotaan Sentra Gakkumdu Gunung Mas terdiri dari penasihat, pembina, ketua koordinator, koordinator, dan anggota. Secara keseluruhan keanggotaan Sentra Gakkumdu di kabupaten setempat berjumlah 25 orang.

 

Walman menerangkan, penasihat memiliki tugas memberi arahan umum kepada pembina, terkait pelaksanaan tugas Sentra Gakkumdu. Kemudian memberi arahan untuk pembentukan dan penetapan sekretariat Sentra Gakkumdu.

 

Pembina memiliki tugas memberi arahan dan mekanisme kerja pelaksanaan tugas Sentra Gakkumdu, dalam penindakan pelanggaran tindak pidana pemilu. Kemudian melaporkan hasil pelaksanaan Sentra Gakkumdu kepada penasihat.

 

Ketua koordinator memiliki tugas memimpin dan melaksanakan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu. Kemudian memberi arahan teknis kepada anggota, untuk melakukan tugas dalam rangka penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.

 

“Tugas lainnya adalah memberi arahan sesuai dengan tugas dan wewenang yang diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Sentra Gakkumdu, dan melaporkan hasil pembahasan rapat Sentra Gakkumdu kepada pembina,” jelasnya.

 

Untuk koordinator bertugas melaksanakan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu, memberi arahan teknis kepada anggota untuk melakukan tugas dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, serta memberi arahan sesuai tugas yang diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Sentra Gakkumdu.

 

Sedangkan anggota bertugas melaksanakan tugas yang diberikan oleh koordinator, serta melaporkan hasil penanganan tindak pidana pemilu kepada koordinator.


"Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020 lalu, situasi dan kondisi di Gunung Mas terbilang aman dan tertib, di mana Sentra Gakkumdu Gunung Mas tidak ada menangani kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan," katanya.

 

Pihaknya pun berharap proses pelaksanaan pemilu 2024 yang tahapannya telah dimulai juga berjalan dengan baik. Untuk itu, upaya pencegahan terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilu juga menjadi salah satu fokus Sentra Gakkumdu Kabupaten Gunung Mas.


"Bagi masyarakat yang melihat, atau mengetahui potensi atau tindakan pelanggaran tindak pidana Pemilu dapat melaporkan ke Sentra Gakkumdu. Kerahasiaan pelapor tetap akan terjaga. Mari sukseskan seluruh tahapan sampai penetapan pemenang Pemilu dengan aktif melakukan pengawasan partisipatif," katanya.


Pewarta : Rendhik Andika/Antara

Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar