Ratusan Juta Anggaran Janggal Untuk Proyek

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

IKLAN - Geser keatas untuk melanjutkan
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Rabu, 16 November 2022

Ratusan Juta Anggaran Janggal Untuk Proyek

Ikuti kami:
Google Google
Ratusan Juta Anggaran Janggal Untuk Proyek
Salah satu contoh proyek yang sedang dikerjakan Dinas PUPR Ketapang. (Ho-Muzahidin)
Ketapang - Terdapat beberapa item proyek infrastruktur dalam APBD Ketapang tahun Anggaran 2022 yang nilainya ratusan juta terkesan dipaksakan.

Bahkan berpotensi melanggar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kesepakatan Pemda dengan DPRD setempat karena terindikasi unsur persekongkolan dan kepentingan oknum ASN.  

Contohnya, proyek barau timbunan gang Borneo senilai Rp 148 juta dibangun di tengah semak belukar dipenuhi tumbuhan pakis, banyak rumput liar setinggi 1-2 meter rawa-rawa dan pohon akasia kecil. Hanya sekitar 50 sampai 100 meter dari jalan Karya Tani ada satu unit rumah kosong dengan cat warna biru langit dan satu unit rumah kosong.

Kemudian proyek peningkatan jalan lingkungan komplek perumahan Sepahale satu sebesar Rp 145 juta.

Barau timbun kompleks perumahan bumi surya dalong blok B1 dengan nilai kontrak sebesar Rp 166 juta. 

Dan, proyek jalan lingkungan komplek perumahan Praja Nirmala Rp 150 juta.  

Berdasarkan keterangan salah satu anggota DPRD Ketapang yang minta namanya tidak dituliskan menyatakan, dinas PUPR terkesan tidak teliti dan cermat dalam melaksanakan program kerjanya. 

Padahal, secara tekhnis sebelum suatu anggaran dikucurkan terutama anggaran proyek, terlebih dahulu dilakukan survei lokasi guna penyusunan Rencana Anggaran Biaya alias RAB. 

Dalam rekomendasi BPK diantaranya disebutkan bahwa proyek infrastruktur dibangun dengan syarat harus ada pemukiman penduduk, tidak terkait dengan komplek perumahan sebelum diserahkan kepada daerah dalam bentuk hibah. 

Dan, jika berada di tanah kosong, lokasi itu harus diserahkan kepada Pemda oleh pemilik lokasi dengan melampirkan bukti kepemilikan lokasi tanpa tuntutan ganti rugi.  

Dia mengatakan, rekomendasi BPK tersebut harusnya di ikuti karena menyangkut hasil akhir berupa penilaian atau opini BPK terhadap pengelolaan dana APBD. 

Agar tidak muncul masalah, Ia menyarankan agar dinas terkait segera evaluasi dan tertib administrasi dalam penggunaan dana APBD.

Penulis: Muzahidin
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Diterbitkan oleh: Redaksi

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.

TAMPIL DI POSTING AJA

Logo Borneotribun
CARI WARTAWAN
Bergabung bersama tim media Borneotribun.com sekarang juga.