Gubernur Kalbar Terima Audiensi KPPU RI Wilayah V

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Rabu, 08 Februari 2023

Gubernur Kalbar Terima Audiensi KPPU RI Wilayah V

Ikuti kami:
Google Google
Gubernur Kalbar Terima Audiensi KPPU RI Wilayah V
Gubernur Kalbar Terima Audiensi KPPU RI Wilayah V. (adpim Pemprov Kalbar)
PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. menerima Audiensi Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) Wilayah V, Manaek SM Pasaribu, S.H., LL.M. di Ruang Kerjanya, Senin (6/2/2023).

Usai Audiensi, Kepala KPPU RI Wilayah V mengatakan pertemuan ini dalam rangka menyampaikan kegiatan untuk penyerahan perkara kemitraan yang rencana akan diadakan pada tanggal 7 Maret 2023, sekaligus sosialisasi mengenai KPPU serta sinergitas KPPU bersama dengan pemerintah.

Gubernur Kalbar Terima Audiensi KPPU RI Wilayah V
Gubernur Kalbar Terima Audiensi KPPU RI Wilayah V.
"Nanti rencana akan mengundang Gubernur, serta menghadirkan Ketua KPPU juga  mengundang para  inti  Plasma. Kemudian pelaku usaha besar sawit dan petani - petani Plasma untuk menyampaikan bahwa pemerintah hadir untuk membantu para petani - petani Plasma di wilayah Kalimantan Barat," jelasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU - RI) merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, penyampaian surat saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, penilaian merger dan akuisisi.

Gubernur Kalbar Terima Audiensi KPPU RI Wilayah V
Gubernur Kalbar Terima Audiensi KPPU RI Wilayah V.
Selain itu, KPPU juga diberikan kewenangan dalam pengawasan pelaksanaan kemitraan yang diatur sesuai pasal 34 Undang - Undang Nomor  20 Tahun 2008 dan pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang  Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.(irf)
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Published: Redaksi
Google Logo Add on Google

Bagikan artikel ini

  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
Logo Borneotribun
CARI WARTAWAN
Bergabung bersama tim media Borneotribun.com sekarang juga.