Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang Gelar Sidang Lapangan, Yanto Vs Pemda Bengkayang | Borneotribun.com -->

Minggu, 12 Februari 2023

Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang Gelar Sidang Lapangan, Yanto Vs Pemda Bengkayang

Sidang lapangan pengadilan negeri bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Pengadilan Negeri Bengkayang melaksanakan sidang lapangan terkait kasus gugatan Yanto Vs Pemda Bengkayang di Desa Tiga Berkat, Dusun Madi, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Jumat (10/2/2023).

Dalam gugatan tersebut, selain melawan Pemda, Yanto juga berhadapan dengan PDAM, SDN 6, Gereja PIBI.

Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang M.Larry Izmi mengatakan kepada awak media telah dilaksanakan sidang lapangan untuk mencari kesimpulan atas gugatan Yanto.

"Kepada penggugat, untuk sidang lanjutan berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2023 jam 10:00 Wib untuk menghadirkan semua para saksi," Ucap Hakim.

Ditempat yang sama, Kapolres Bengkayang AKBP Dr Bayu Suseno SH.SIK.MM.MH mengatakan personil yang ikut dalam pengamanan sidang lapangan ini  berlangsung aman dan kondusif.

"Proses sidang masih panjang dan semoga Hakim bisa mengambil keputusan yang terbaik," Ungkap Kapolres.

Bayu juga menghimbau kepada masyarakat Desa Tiga Berkat  khususnya Dusun Madi untuk tetap menjaga Kamtibmas.

"Setiap permasalahan selalu ada jalan penyelesaiannya," Ujarnya.

Kepala Desa Tiga Berkat, Geradus ketika diwawancarai oleh awak media mengungkapkan sidang lapangan berjalan lancar, tertib dan tidak ada halangan sesuai harapan.

"Mudah-mudahan kedepannya permasalahan ini cepat selesai dan kami dari pemerintah desa meminta kepada masyarakat untuk tetap berada diposisi bekerja dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita diinginkan," Imbau Kades.

Begitu juga dengan Tim kuasa hukum tergugat, Lipi.,SH dengan tegas mengatakan kegiatan hari ini berjalan lancar dan aman, sidang lapangan hari ini hanya untuk memeriksa objek-objek yang menjadi pokok perkara gugatan penggugat. Dan sidang lapangan hari ini fakta telah ditemukan ada pihak-pihak yang seharusnya digugat.

"Kita sebagai tergugat ini membuktikan bahwa gugatan mereka adalah Prematur dan gugatan ini tidak jelas.
Maka sangat beralasan Hukum bagi yang Mulya dalam menyelesaikan perkara ini untuk tidak menerima gugatan ini. Harapan kami gugatan ini ditolak karena tidak jelas," Tegas LIPI.

Lipi menyebutkan dalam sidang lapangan tersebut objek-objeknya banyak terdapat fasilitas umum seperti Sekolah, terdapat Air Bersih, ada Gereja.

"Mereka ini tidak pernah merugikan penggugat tetapi tergugatlah oleh perbuatan tergugat, yang menggugat rumah mereka, sekolah mereka, gereja mereka, air bersih semua digugat mereka ini kan fasilitas umum," Tandasnya mengakhiri.

Turut hadir dalam sidang lapangan diantaranya Camat Lumar Busmet, Pihak Pemda Bengkayang, pihak PDAM Bengkayang, semua masyarakat Madi yang hadir dalam sidang lapangan pada hari ini.


Oleh : Rinto Andreas/Injil
Editor : R. Hermanto 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar