Oknum Guru Ngaji Tega Cabul Muridnya di Kebun Sawit di Sekadau Kalbar | Borneotribun.com -->

Rabu, 22 Februari 2023

Oknum Guru Ngaji Tega Cabul Muridnya di Kebun Sawit di Sekadau Kalbar

Oknum Guru Ngaji Tega Cabul Muridnya di Kebun Sawit di Sekadau Kalbar
Oknum Guru Ngaji Tega Cabul Muridnya di Kebun Sawit di Sekadau Kalbar.
SEKADAU, KALBAR – ST (29) tega melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada seorang perempuan berinisial RA (15) di kebun sawit SP12 Dusun Teluk Pasir, Desa Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Korban yang tidak lain adalah muridnya sendiri. 

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa tersangka tak lain guru ngaji melakukan perbuatan cabul terhadap korban (red murid ngaji) di kebun sawit beralamat SP.12 Teluk Pasir Jalur 16 Desa Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Kalbar. 

"Kejadiannya diakhir Bulan Juli 2022 sekira jam 18.30 WIB Dikebun sawit milik sdra. ST (red tersangka) yang beralamat  di SP.12 Teluk Pasir Jalur 16 Desa Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau," ungkap Rahmad Kartono. 

Kasat Reskrim menceritakan, pada bulan Juli tahun 2022 sekitar pukul 18.00 Wib, korban bersama tersangka pergi dari rumah korban ke Surau untuk mengaji.

"Sekitar jam 18.30 wib pelapor berjalan ke kebun sawit dan melihat korban bersama dengan tersangka," terang Kasat Reskrim, Rahmad Kartono. 

Kemudian, pelapor pun menghampiri korban dan tersangka, tetapi korban dan tersangka lari dan meninggalkan sendal korban, sandal tersangka dan senter tersangka. 

"Keesokan harinya, tersangka mendatangi pelapor untuk meminta maaf kepada pelapor dan mengatakan kepada pelapor bahwa tersangka dan korban tidak ada melakukan apa-apa," terang Kasat Reskrim, Rahmad Kartono. 

Selanjutnya, kata Rahmad Kartono, pada bulan desember tahun 2022 korban bercerita kepada temannya bahwa korban setiap pergi mengaji selalu dilecehkan tersangka sambil di rekam menggunakan handphone tersangka.

Selanjutnya pada hari ini pelapor membuat Laporan Polisi ke Polres Sekadau terkait permasalahan tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polres sekadau untuk ditindak lanjuti.

Dikatakan Rahmad Kartono, pihaknya mengetahui kejadian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, yang dilaporkan langsung oleh Ayah korban, tanggal 21 Februari 2023.

Lebih lanjut, jelas Kasat, pihaknya telah menahan tersangka (ST) dan barang bukti berupa, 1 Unit Handphone Merek Samsung Galaxy A22 5G, 1 Helai Bra warna coklat, 1 Helai CD warna putih dengan gambar bunga bagian depan, 1 Helai Gamis Dres warna biru tua, 1 Helai Jaket warna Pink, 1 Helai kerudung warna hitam. 

"Atas perbuatannya,  tersangka terkena ancaman Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan," jelas Kasat Reskrim, Rahmad Kartono.

Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar