Upacara Pengambilan Sumpah Janji PNS Polri di Lingkungan Polres Sekadau | Borneotribun.com -->

Rabu, 08 Februari 2023

Upacara Pengambilan Sumpah Janji PNS Polri di Lingkungan Polres Sekadau

Upacara pengambilan sumpah dan penandatanganan BA PNS Polri.
Sekadau, Kalbar - Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, S.I.K, S.H, M.H memimpin langsung upacara pengambilan sumpah / janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri di aula Bhayangkara Patriatama, Rabu (8/2/2023).

Pengambilan sumpah janji dilanjutkan penandatanganan Berita Acara terhadap 3 PNS Polri yakni Vina Mardiana, Keke Dinda Anita Ham dan Fitria Muslimah Bertien.

Selaku Inspektur Upacara ia menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah awal setelah kurang lebih 1 tahun menjalani masa percobaan sebagai CPNS sesuai persyaratan atau ketentuan serta melalui serangkaian pelatihan dan keterampilan.

"Ini bukan sekedar formalitas, akan tetapi merupakan sumpah janji terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa. Untuk itu, sebagai PNS harus setia dan taat terhadap Pancasila, UUD 1945 dan pemerintah serta bermental baik, jujur dan bertanggungjawab terhadap tugasnya," jelas Kapolres Sekadau.

Kemudian, apa yang sudah menjadi sumpah janji harus dipegang teguh sebagai acuan dalam tugas. Hindari perbuatan yang dapat mencoreng nama baik Institusi Polri, berperilaku dan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, PNS Polri hendaknya terus mempertahankan dan meningkatkan semangat kerja sehingga menjadi contoh bagi seluruh anggota Polri maupun PNS Polri lainnya. 

Jika ada hal yang belum dipahami, silahkan bertanya secara berjenjang sehingga acuan dalam pelaksanaan tugas berjalan baik. "Selamat bertugas, semangat untuk melayani, bertindak dan melindungi," ucap Kapolres Sekadau mengakhiri amanat.

Selepas upacara, Kapolres Sekadau beserta pejabat utama memberikan ucapan selamat kepada PNS yang telah diangkat sesuai Keputusan Kapolri nomor : KEP/1580/XI/2022 tanggal 23 November 2022 terhitung mulai tanggal 1 Februari 2023.

(Humas Polres)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar