Kanwil Kemenkum HAM Tunjuk Sekadau Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Kamis, 06 April 2023

Kanwil Kemenkum HAM Tunjuk Sekadau Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

Ikuti kami:
Google Google
Bupati Sekadau, Aron membuka kegiatan sosialisasi hak kekayaan Intelektual di Kabupaten Sekadau.
Sekadau, Kalbar - Bupati Sekadau, Aron membuka kegiatan sosialisasi hak kekayaan Intelektual di Kabupaten Sekadau, bertempat di Salah satu Hotel di Sekadau, Kamis (6/4/2023).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengucapkan terima kasih dan selamat datang di Bumi Lawang Kuari kepada kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi
Kalimantan Barat. 

"Saya mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalimantan Barat, yang telah memilih Kabupaten Sekadau sebagai tempat pelaksanaan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal. Terimakasih juga telah meluangkan waktu untuk berbagi informasi dan pengetahuan tentang Kekayaan Intelektual Komunal, bagi saya penting sekali dalam rangka Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Kabupaten Sekadau," kata Aron.

Aron sangat berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik mungkin. 

Bupati juga mengatakan, Secara umum kekayaan intelektual Komunal merupakan kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat ekslusif dan individual.

"Kekayaan intelektual komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat," ujarnya. 

"Untuk menghindari kasus-kasus Kekayaan Intelektual Komunal di kabupaten sekadau di klaim oleh pihak luar, maka sangat perlu kekayaan komunal Kabupaten Sekadau diakui, di catat secara
legal oleh negara hal ini tentunya untuk kepentingan perlindungan,
pelestarian, pengembangan dan/atau pemnafaatan untuk
mendukung kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

(Tim/R. Hermanto)

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Published: Kapuasnews
Google Logo Add on Google

Bagikan artikel ini

  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
Logo Borneotribun
CARI WARTAWAN
Bergabung bersama tim media Borneotribun.com sekarang juga.