Tiga Pelaku Penganiayaan Heri Gunawan Berhasil Diamankan Tim Jatanras Polresta Pontianak | Borneotribun.com -->

Kamis, 20 April 2023

Tiga Pelaku Penganiayaan Heri Gunawan Berhasil Diamankan Tim Jatanras Polresta Pontianak

Tiga Pelaku Penganiayaan Heri Gunawan Berhasil Diamankan Tim Jatanras Polresta Pontianak.
Pontianak, Kalbar - Tiga pelaku penganiayaan Heri Gunawan yang terjadi pada sabtu (15/4) di Jalan Kom Yos Sudarso tepatnya depan Gg. Melati Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat yang lalu berhasil diamankan oleh kepolisian Polresta Pontianak.

Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo,S.I.K,MH mengatakan,” Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/POLSEK PONTIANAK BARAT/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALBAR,tanggal 16 April 2023 yang dilaporkan oleh Lince Yuliana,kami telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap saudara Heri Gunawan. Ketiga pelaku EH (35), AP (32) dan RM (27) kooperatif tidak melarikan diri saat diamankan petugas.

Dari keterangan ketiga pelaku setelah dilakukan pemeriksaan mengatakan bahwa peristiwa tersebut dilatar belakangi persoalan pribadi antara korban dan ketiga pelaku dan antara korban dan pelaku saling mengenal, dari ketiga pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 
-1 (satu) buah pedang berjenis samurai (milik  RM 
-1 (satu) buah celurit milik korban yang direbut pelaku 
-1 (satu) helai baju berwarna biru Muda milik korban
-1 (satu) helai Celana Jeans berwarna biru dongker milik korban.

Sementara itu hasil visum terhadap korban menerangkan bahwa ;
1. Mengalami luka pada bagian Pergelangan Tangan Sebelah Kanan;
2. Mengalami Luka pada bagian Lengan Sebelah Kanan;
3. Mengalami Luka pada bagian Siku Sebelah Kiri;
4. Mengalami Luka pada bagian Kepala Bagian Belakang;
5. Mengalami Luka pada Jari tangan Sebelah Kanan.

Dari peristiwa tersebut lanjut Kasat Reskrim, ketiga pelaku akan kita dipersangkakan Pengeroyokan dimuka umum secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) Tahun Penjara dan akan dikembangkan penanganannya terkait penerapan pasal 170 Ayat (2) KUHPidana hukuman penjara 9 (Sembilan) Tahun.

(Tim Redaksi)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar