Pelaku Curanmor Diringkus Polisi | Borneotribun.com -->

Rabu, 28 Juni 2023

Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Pelaku Curanmor Diringkus Polisi.
Singkawang, Kalbar - Polres Singkawang, Polsek Singkawang Tengah berhasil menangkap pelaku Curanmor pada hari Selasa (27/6/2023), pukul 22.30 Wib.

“Kemarin pada pukul 22.30 saya bersama dengan Kanit Reskrim dan anggota berhasil menangkap pelaku Curanmor berinisial KA (17), warga Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang,” kata Kapolsek Singkawang Tengah, AKP Samsudin, mewakili Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. Rabu (28/6/2023).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut AKP Samsudin, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 CC warna Hitam, 1 ( satu) Lembar STNK dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini setelah dilakukan proses Penyelidikan dan penyidikan serta keterangan dari para Saksi berikut memeriksa hasil Rekaman CCTV di sekitar TKP kemudian Pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira jam 22.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah Rumah Kos di kamar nomor 9.

Tidak menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah bergerak untuk melakukan pengecekan di Rumah Kost tersebut, ternyata benar pelaku sedang berada di rumah kost tersebut. Kemudian Kanitreskrim Polsek Singkawang Tengah bersama dengan Anggota Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 CC warna Hitam yang di parkir di Rumah Kost beserta 1 (satu) buah Kunci sepeda motor dan STNK sepeda motor tersebut, setelah di lakukan Introgasi terhadap Pelaku, Pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di sebuah Teras rumah yang beralamat di Jalan Nyiur Gading No 09 RT. 015 RW. 003 Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira jam 15.30 Wib.

Selanjutnya, Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Singkawang Tengah Guna Penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Singkawang Tengah dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," Tukasnya.

(Fajar/Hermanto)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar