Akhir Cerita Bisnis Tambang, YA Diputus 2 Tahun Bui

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Selasa, 22 Agustus 2023

Akhir Cerita Bisnis Tambang, YA Diputus 2 Tahun Bui

Akhir Cerita Bisnis Tambang, YA Diputus 2 Tahun Bui
Suasana pembacaan vonis 2 tahun penjara pada kasus penipuan oleh YA di PN Ketapang, Selasa 22 Agusutus 2023.
KETAPANG (BT) - Hakim pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan pidana 2 tahun kepada YA atas kasus investasi tambang atau dugaan penipuan modal tambang yang berlokasi di kecamatan Marau Ketapang. 

Pidana tersebut diucapkan majelis hakim PN Ketapang yang dipimpin ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Ega Sakthiana,SH.,MH serta hakim anggota yakni Andre Budiman Panjaitan,SH dan Akhmad Bangun Sujiwo,SH.,MH pada Selasa 22 Agustus 2023.

Dalam keteranganya, kuasa hukum korban kasus tersebut, Yesaya Tampubolon menyampaikan vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan JPU, bahwa YA terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan diputus 2 (dua) tahun penjara.

"(Putusan) majelis hakim PN Ketapang menyatakan seluruh unsur-unsur pidana sebagaimana terurai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipertimbangkan dengan bijaksana dengan tetap memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat," kata Yesaya, Selasa (22/08/23) dalam keterangan yang diterima. 

Ia mengatakan, putusan tersebut cermin keadilan dan kebijaksanaan majelis hakim. 

Karena, seluruh unsur-unsur pidana sebagaimana terurai dalam dakwaan dan tuntutan JPU sudah dipertimbangkan dengan bijaksana.

"Semoga dengan putusan akhir 2 (dua) tahun penjara ini dapat membuat pelajaran bagi kita semua agar jangan pernah melakukan upaya-upaya melawan hukum terutama dalam menjalankan bisnis sehingga dapat merugikan korban bukan hanya materi saja tetapi banyak faktor lainnya yang dirugikan," tandasnya.

Penulis: Muzahidin
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.