Keluarga Korban Kecelakaan di PT. KAP Merasa Kecewa atas Sikap Perusahaan

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

BANNER - Geser keatas untuk melanjutkan
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Jumat, 04 Agustus 2023

Keluarga Korban Kecelakaan di PT. KAP Merasa Kecewa atas Sikap Perusahaan

Keluarga Korban Kecelakaan di PT. KAP Merasa Kecewa atas Sikap Perusahaan
KAYONG UTARA – Mandor Perawatan PT. Kalimantan Agro Pusaka (PT. KAP), Edi Witanto (22), meninggal tragis dalam kecelakaan lalu lintas di areal perkebunan kelapa sawit PT. KAP pada Jumat (21/07/2023).

Keluarga korban merasa kecewa karena perusahaan terkesan lepas tanggung jawab dan tidak menunjukkan empati.

Menurut paman korban, Marwan Djoardanie, kecelakaan yang merenggut nyawa Edi diduga karena kelalaian dan kurangnya penerapan keselamatan bagi para pekerja.

Marwan mengungkapkan kronologis kejadian, saat korban yang merupakan mandor perawatan kebun di PT. KAP sedang bekerja, dia dibonceng oleh atasannya (asisten divisi) bernama Wahyu untuk mengambil mesin tebas di Divisi 8 yang akan dipergunakan di divisi tempat Edi bekerja.

Saat dalam perjalanan, pengemudi sepeda motor (asisten) mencoba untuk menyalip dum truck bermuatan tanah latrit dan kehilangan keseimbangan.

Motor menyenggol kabin dum truck yang merupakan unit milik PT. KJA dengan nomor KJA 06 selaku kontraktor di PT. KAP. Motor tumbang dan korban terpental, menyebabkan kepala korban pecah dan meninggal di tempat.

Marwan menyatakan bahwa ada kelalaian baik dari pengemudi sepeda motor maupun supir dum truck.

Pengemudi motor tidak membunyikan klakson saat menyalip, dan supir tidak melihat kaca spion saat berpindah posisi, juga tidak menggunakan peralatan keselamatan.

Pihak Polres Kayong Utara telah menangani kasus ini, tetapi keluarga korban masih menunggu hasil evaluasi dari pihak kepolisian.

Jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, keluarga korban berencana menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

Ali Muhammad, Wakil Ketua SERBUK Komite Wilayah Kalbar, menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa lepas tangan begitu saja terhadap karyawannya, terutama dalam konteks lingkungan kerja dan jam kerja.

Dia menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan pekerjanya, seperti yang diatur dalam aturan ketenagakerjaan.

Ali berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan kesan buruk.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dan tidak menunaikan hak korban, pihaknya siap membantu keluarga korban dalam proses hukum.

Kapolres Kayong Utara, melalui Kasat Reskrim IPTU Dedi Sitepu, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. (**)



Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Diterbitkan oleh: Kapuasnews

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.