Iklan Tutup X

Selasa, 17 Oktober 2023

Kejari Sekadau Hentikan Penanganan Kasus Dana Hibah KONI

Ikuti kami:
Google
Kejari Sekadau Hentikan Penanganan Kasus Dana Hibah KONI
Gambar ilustrasi. Kejari Sekadau Hentikan Penanganan Kasus Dana Hibah KONI.
SEKADAU – Penanganan kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2016-2018 dengan nomor PRINT – 05/O.1 20/fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sekadau. 

Menanggapi hal ini, A. Rusmin Nuryadin, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sekadau, mengatakan kewajiban sebagai warga negara yang baik untuk taat hukum, seraya menekankan bahwa mereka telah menyampaikan keterangan dan bukti yang diperlukan kepada pihak kejaksaan.

Sementara, dalam keterangan pers pada Selasa (17/10/2023), Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sekadau, Irawan Suhendra menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi terkait Dana Hibah KONI tahun 2016-2018. 

Wawan menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan cukup alat bukti dalam penanganan kasus dana hibah KONI periode 2016-2018 pada tahun 2022 lalu. 

"Jika ditemukan bukti yang cukup, akan dilanjutkan. Namun, sementara ini, penanganan dihentikan karena kami belum menemukan bukti yang cukup," ungkap Wawan.
Google Logo Follow
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.