Google Dipaksa Bayar Denda US$5 Miliar karena Pelacakan Pengguna di Mode Private | Borneotribun.com -->

Minggu, 07 Januari 2024

Google Dipaksa Bayar Denda US$5 Miliar karena Pelacakan Pengguna di Mode Private

Foto: Logo di kantor perusahaan Google. Google Dipaksa Bayar Denda US$5 Miliar karena Pelacakan Pengguna di Mode Private. (Borneotribun/Ist)
Foto: Logo di kantor perusahaan Google. Google Dipaksa Bayar Denda US$5 Miliar karena Pelacakan Pengguna di Mode Private. (Borneotribun/Ist)
JAKARTA – Perusahaan teknologi raksasa, Google, menghadapi kewajiban membayar denda sebesar US$5 miliar (sekitar Rp 77 triliun) akibat kasus pelacakan pengguna dalam penggunaan aplikasi browser. 

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan analitik cookie dan aplikasi Google yang tetap melacak pengguna meskipun menggunakan mode Incognito pada Chrome dan browser lainnya.

Penggugat menyatakan bahwa tindakan ini membuat Google memperoleh informasi pribadi pengguna, termasuk informasi mengenai teman, hobi, kebiasaan belanja, dan aktivitas online lainnya. 

Tuntutan senilai US$5.000 (sekitar Rp 77 juta) per pengguna diajukan pada tahun 2020 untuk setiap individu yang menggunakan platform tersebut sejak 1 Juni 2016.

Proses hukum kasus ini berlangsung di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS), Distrik Utara California. 

Hakim Yvonne Gonzales Rogers menolak permintaan Google untuk menepis gugatan tersebut, meragukan apakah perusahaan telah sepakat secara hukum untuk tidak mengumpulkan data saat mode private aktif. 

Dia mengutip kebijakan privasi Google dan pernyataan perusahaan mengenai batasan pengumpulan informasi.

Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan melalui mediasi, namun detail persetujuan penyelesaian tidak diungkapkan oleh Reuters. 

Penyelesaian formal kemungkinan akan disampaikan ke pengadilan untuk mendapatkan persetujuan pada 24 Februari 2024.

Sidang gugatan yang sebelumnya dijadwalkan pada 5 Februari 2024 juga ditunda oleh Hakim Rogers setelah kemunculan kesepakatan tersebut.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar