Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Minggu, 07 Januari 2024

Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur

Ikuti kami:
Google Google
Foto: Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Foto: Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
PONTIANAK – Tim Berang-Berang Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur Polresta Pontianak berhasil mengaman seorang pelaku curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur, Minggu (7/01/24) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku yang diamankan berinisial Ma (37) warga Jl. Tj. Raya Gg. Nusantara dan diamankan Personil Tim Berang-Berang berdasarkan laporan korban R (24) warga Jl. Nirbaya Gg. Mentari, Pontianak Selatan yang kehilangan satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio di sebuah bengkel di kawasan Parit Mayor Pontianak Timur.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP. Hery Purnomo, S.E., M.A.P.,  mewakili Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi S.I.K., M.H., membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pelaku curanmor setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Kami menerima laporan kehilangan unit sepeda motor dengan kunci yang melekat di kontak, di sebuah bengkel di Jalan Amanah, Parit Mayor, Pontianak Timur, pada tanggal 6 Januari 2024, dengan pelapor atas nama R", ujar Hery.

Foto: Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Foto: Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
"Setelah menerima laporan dari korban selanjutnya personil Tim Berang-Berang Polsek melakukan serangkaian penyelidikan termasuk pemeriksaan rekaman cctv di TKP, kemudian berhasi mengidentifikasi pelaku. Kami berhasil menangkap terduga pelaku di kawasan Pantai Kuta, Beting, Pontianak Timur", ujar Hery

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam yang diamankan di luar kota.

"Pelaku Curanmor akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun", pungkas Kapolsek AKP Hery. (WB)
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Published: Redaksi
Google Logo Add on Google

Bagikan artikel ini

  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
Logo Borneotribun
CARI WARTAWAN
Bergabung bersama tim media Borneotribun.com sekarang juga.