Jokowi Keluarkan Keppres Ubah Nama Isa Al Masih jadi Yesus Kristus | Borneotribun.com -->

Selasa, 30 Januari 2024

Jokowi Keluarkan Keppres Ubah Nama Isa Al Masih jadi Yesus Kristus

Tangkapan layar - Surat Keputusan Presiden (Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. (ANTARA/Asep Firmansyah).
Tangkapan layar - Surat Keputusan Presiden (Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. (ANTARA/Asep Firmansyah).
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nomenklatur istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus dalam penamaan hari libur nasional.

Dilansir dari dokumen salinan Sekretariat Presiden yang diterbitkan di Jakarta pada Selasa, Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 29 Januari 2024, menyampaikan keputusan ini.

Dalam dokumen tersebut, terdapat tiga pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. 

Pertama, adalah penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur yang saat ini tersebar di beberapa Keppres. 

Kedua, adalah perlunya pengaturan tersebut mengakomodasi dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum. 

Dan ketiga, adalah perlunya menetapkan Keppres tentang Hari-Hari Libur berdasarkan pertimbangan sebelumnya.

Sejalan dengan pertimbangan tersebut, dalam bagian penegasan kesatu, angka 7, 8, 9, dan 10, terjadi perubahan nomenklatur menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.

Perubahan nomenklatur ini disertakan dalam daftar 16 rangkaian hari libur nasional, yang meliputi tanggal-tanggal seperti 1 Januari (Tahun Baru Masehi), 1 Muharam (Tahun Baru Islam Hijriah), Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri (dua hari), Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka), Hari Raya Waisak, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dan Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Selanjutnya, Keppres juga mencabut status hari raya atau hari libur dari Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih, menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak berlaku lagi.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menyatakan bahwa perubahan nomenklatur Isa Al masih menjadi Yesus Kristus dalam penamaan hari libur nasional ini merupakan hasil dari usulan umat Kristen dan Katolik.

"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus," ujarnya.

Sumber: Antara/Andi Firdaus
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar