Penyidik Jampidsus Periksa Saksi Terkait Dugaan TPPU BAKTI Kominfo | Borneotribun.com -->

Rabu, 31 Januari 2024

Penyidik Jampidsus Periksa Saksi Terkait Dugaan TPPU BAKTI Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. ANTARA/Laily Rahmawaty.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. ANTARA/Laily Rahmawaty.
JAKARTA - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua karyawan PT Solitech Media Synergi sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Kedua saksi yang diperiksa adalah inisial S dan Ap, keduanya merupakan karyawan PT Solitech Media Synergi," ungkap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Masyarakat (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan tersangka Achsanul Qosasih (AQ), anggota II BPK RI.

"Proses pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani," jelas Ketut.

Dalam kasus terkait infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. 

Dari jumlah tersebut, enam orang telah menjalani proses persidangan di pengadilan tingkat pertama dan telah divonis bersalah, antara lain Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.

Sementara itu, dua tersangka lainnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan. 

Adapun tujuh tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan, di antaranya Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean, dan Sadikin Rusli.

Pada tanggal 31 Oktober, Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 dengan inisial MAK, yang merupakan Kepala Humas Develompment UI, dan pada tanggal 3 November, tersangka Acshanul Qosasih juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketut menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara ini dengan menyelidiki kemungkinan keterlibatan korporasi. "Kami telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan alat bukti yang ada," tegas Ketut.

Sumber: Laily Rahmawaty
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar