Berita BorneoTribun: Korupsi hari ini
iklan banner
iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Februari 2026

Penggeledahan Dugaan Korupsi Bauksit Kalbar, Kejati Sita Dokumen Penting dan Picu Sorotan Publik di Pontianak

Penggeledahan Dugaan Korupsi Bauksit Kalbar, Kejati Sita Dokumen Penting dan Picu Sorotan Publik di Pontianak.

Pontianak — Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat (Kalbar). 

Pada Rabu, (18/2/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara tersebut.

Penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta mengacu pada ketentuan hukum acara pidana. 

Dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang dinilai relevan dengan penyidikan perkara tata kelola pertambangan bauksit. 

Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Fakta Penting Penggeledahan Dugaan Korupsi Bauksit

Langkah penggeledahan ini bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan bagian dari strategi penyidikan yang terukur untuk memperkuat konstruksi perkara. 

Penyidik berupaya menelusuri alur perizinan, proses pengelolaan, hingga potensi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit yang tengah diselidiki.

Fokus utama penggeledahan adalah menemukan dan mengamankan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, yakni:

  • Dokumen administrasi perizinan pertambangan

  • Catatan transaksi dan dokumen keuangan

  • Data elektronik yang tersimpan dalam perangkat digital

  • Bukti komunikasi yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan

Barang-barang tersebut dinilai krusial untuk mengurai peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, mengidentifikasi pola perbuatan, serta menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, penggeledahan merupakan salah satu instrumen penting untuk mengamankan alat bukti sebelum hilang, dimusnahkan, atau diubah. 

Apalagi, perkara yang menyangkut sektor sumber daya alam seperti pertambangan bauksit seringkali melibatkan jejaring kewenangan yang kompleks dan lintas institusi.

Penyidikan ini juga memperlihatkan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya mendalami aspek administratif, tetapi juga relasi kewenangan, proses pengambilan keputusan, hingga kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis.

Dampak dan Analisis: Sorotan pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit

Penggeledahan Dugaan Korupsi Bauksit Kalbar, Kejati Sita Dokumen Penting dan Picu Sorotan Publik di Pontianak
Penggeledahan Dugaan Korupsi Bauksit Kalbar, Kejati Sita Dokumen Penting dan Picu Sorotan Publik di Pontianak.

Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat (Kalbar) memiliki implikasi yang luas. 

Bauksit sebagai komoditas strategis berperan penting dalam industri aluminium dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Kalimantan Barat sendiri dikenal sebagai salah satu daerah penghasil bauksit terbesar di Indonesia.

Dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan berpotensi menimbulkan sejumlah dampak serius, antara lain:

  1. Kerugian Keuangan Negara
    Penyimpangan dalam perizinan atau pengelolaan dapat mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak, royalti, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

  2. Kerusakan Lingkungan
    Tata kelola yang tidak sesuai aturan seringkali berdampak pada eksploitasi berlebihan dan kerusakan lingkungan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat sekitar.

  3. Distorsi Iklim Investasi
    Ketidaktransparanan dalam proses perizinan dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan.

  4. Menurunnya Kepercayaan Publik
    Dugaan praktik korupsi di sektor sumber daya alam memicu kekhawatiran publik terhadap integritas pengelolaan kekayaan daerah.

Dengan semakin intensifnya langkah penyidikan, Kejati Kalbar memberikan sinyal kuat bahwa sektor sumber daya alam tidak kebal dari penegakan hukum. 

Pendalaman terhadap relasi kewenangan dan pola pengambilan keputusan menjadi kunci untuk membongkar dugaan praktik yang mungkin berlangsung secara terstruktur.

Langkah ini juga mencerminkan pendekatan berbasis pembuktian. Penyidik tidak hanya bergantung pada keterangan saksi, tetapi juga mengedepankan bukti dokumen dan data elektronik untuk membangun konstruksi perkara yang solid.

Pernyataan Resmi Kejati Kalbar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan dalam koridor hukum dan semata-mata untuk kepentingan pembuktian.

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang ada di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, yang diduga berkaitan dengan perkara tata kelola pertambangan bauksit. Hal ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diperlukan guna memenuhi unsur alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang elektronik yang berkaitan dengan penanganan perkara. 

Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis dan selanjutnya dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan menelusuri setiap fakta hukum yang ditemukan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan prematur sebelum perkara ini diuji secara terbuka di persidangan,” tambahnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam menjaga transparansi proses hukum serta memastikan setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Komitmen Penegakan Hukum di Sektor Sumber Daya Alam

Penggeledahan Dugaan Korupsi Bauksit Kalbar, Kejati Sita Dokumen Penting dan Picu Sorotan Publik di Pontianak
Penggeledahan Dugaan Korupsi Bauksit Kalbar, Kejati Sita Dokumen Penting dan Picu Sorotan Publik di Pontianak.

Pengusutan dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit ini menjadi bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam. Sektor ini dikenal memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus potensi kerawanan penyimpangan yang besar.

Dengan langkah penyidikan yang semakin intensif, Kejati Kalbar menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya pada sektor yang memiliki dampak signifikan terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat:

  • Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi

  • Memperbaiki tata kelola perizinan pertambangan

  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam

  • Mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum

Publik kini menanti hasil pengembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka jika alat bukti dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

FAQ: Seputar Penggeledahan dan Penyidikan Dugaan Korupsi Bauksit Kalbar

1. Mengapa Kejati Kalbar melakukan penggeledahan?
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit.

2. Apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut?
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan proses perizinan dan pengelolaan pertambangan.

3. Apakah sudah ada tersangka dalam perkara ini?
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berkembang dan belum diumumkan secara resmi mengenai penetapan tersangka dalam konteks penggeledahan terbaru tersebut.

4. Apa dampak dugaan korupsi ini bagi masyarakat?
Dampaknya bisa meliputi potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam.

5. Bagaimana masyarakat menyikapi proses ini?
Masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil persidangan sebelum menarik kesimpulan.

Penggeledahan rumah pihak terkait dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi babak penting dalam upaya pembuktian. 

Di tengah sorotan publik, langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam terus diperkuat. 

Dengan pendekatan profesional dan berbasis alat bukti, proses hukum diharapkan mampu mengungkap fakta secara terang benderang dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Sabtu, 07 Februari 2026

KY Turun Tangan! Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Sorotan Publik

KY Turun Tangan! Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Sorotan Publik
KY Turun Tangan! Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Sorotan Publik.

JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) memastikan tidak tinggal diam. Lembaga pengawas hakim ini menegaskan akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Langkah ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah sorotan tajam terhadap integritas lembaga peradilan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menegaskan bahwa fokus utama pihaknya adalah penegakan kode etik dan perilaku hakim. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari mandat KY untuk menjaga marwah peradilan agar tetap bersih dan dipercaya masyarakat.

“Ranah kami di Komisi Yudisial adalah memastikan penegakan kode etik berjalan tegas,” ujar Abhan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (6/2).

KY dan KPK Saling Bersinergi Demi Peradilan Bersih

Abhan menjelaskan, KY tidak bekerja sendiri. Dalam menangani kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait klarifikasi dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang menyeret pimpinan PN Depok tersebut.

Koordinasi ini dinilai penting agar proses hukum dan etik berjalan seiring, tanpa tumpang tindih, namun tetap saling menguatkan.

“Kami tentu akan terus berkoordinasi dengan KPK, khususnya dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik,” jelasnya.

Tak hanya itu, KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan. Nantinya, keputusan sanksi akan dibahas dan diputuskan bersama antara MA dan KY sesuai ketentuan yang berlaku.

OTT KPK Jadi Pemicu Pemeriksaan Etik

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Sehari berselang, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dan memastikan KY akan menindaklanjuti kasus ini dari sisi etik.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, yang terdiri dari unsur pimpinan PN Depok, seorang pegawai pengadilan, serta jajaran manajemen dan pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.

Dari tujuh orang yang diamankan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok

  • Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok

  • Yohansyah Maruanaya, Juru Sita PN Depok

  • Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama Karabha Digdaya

  • Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal Karabha Digdaya

Kelima tersangka diduga terlibat dalam penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Harapan Publik: Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Langkah KY memeriksa dugaan pelanggaran etik ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap hakim tidak boleh longgar, terlebih ketika kasus menyentuh pimpinan pengadilan. Publik pun berharap proses hukum dan etik berjalan transparan, adil, dan tanpa kompromi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas aparat peradilan adalah fondasi utama kepercayaan masyarakat. Ketika pengawasan ditegakkan secara konsisten, harapan akan peradilan yang bersih dan berwibawa bukan sekadar wacana, melainkan kenyataan.

KPK Bongkar Dugaan Suap Sengketa Lahan di Depok, Penelusuran Dimulai dari Putusan Awal hingga Kasasi

KPK Bongkar Dugaan Suap Sengketa Lahan di Depok, Penelusuran Dimulai dari Putusan Awal hingga Kasasi
KPK Bongkar Dugaan Suap Sengketa Lahan di Depok, Penelusuran Dimulai dari Putusan Awal hingga Kasasi.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka tabir praktik dugaan korupsi di lingkungan peradilan. 

Kali ini, sorotan tertuju pada sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yang melibatkan PT Karabha Digdaya dan masyarakat setempat.

Tak main-main, KPK mendalami dugaan suap sejak proses hukum di tingkat pertama, hingga berlanjut ke banding dan kasasi. 

Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri potensi permainan kotor yang bisa mencederai rasa keadilan publik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada satu tahap saja.

“Kami sedang menelusuri apakah ada praktik suap sejak putusan tingkat pertama, berlanjut ke banding, sampai kasasi. Semua sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (6/2).

Dugaan Suap Terkuak di Tahap Eksekusi Putusan

Untuk sementara, KPK menemukan indikasi kuat dugaan suap terjadi pada tahap eksekusi putusan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. 

Namun, penyelidikan belum berhenti di situ. Aparat penegak hukum antirasuah itu memastikan setiap proses hukum akan dikuliti satu per satu.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok. OTT tersebut berkaitan langsung dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara sengketa lahan.

Komisi Yudisial Turun Tangan

Tak hanya KPK, Komisi Yudisial (KY) juga ikut angkat suara. Wakil Ketua KY, Desmihardi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dan memastikan lembaganya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangan yang dimiliki.

Langkah sinergis ini diharapkan mampu memperkuat upaya bersih-bersih di lingkungan peradilan, yang selama ini menjadi harapan besar masyarakat.

Tujuh Orang Diamankan, Lima Jadi Tersangka

Dalam operasi tersebut, tujuh orang diamankan oleh KPK. Mereka berasal dari unsur pengadilan dan pihak swasta. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok

  • Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok

  • Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok

  • Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya

  • Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya

PT Karabha Digdaya sendiri diketahui merupakan anak usaha di bawah Kementerian Keuangan, sehingga kasus ini menjadi perhatian luas publik.

KPK Kirim Pesan Tegas: Hukum Tak Boleh Diperjualbelikan

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa hukum tidak boleh menjadi komoditas. KPK menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik korupsi hingga ke akar, terutama di sektor peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.

Bagi masyarakat, perkembangan kasus ini patut terus dikawal. Transparansi dan pengawasan publik menjadi kunci agar penegakan hukum benar-benar berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan segelintir pihak.

Skandal Korupsi Hakim Depok Guncang Dunia Peradilan, KY: Saat Negara Tingkatkan Kesejahteraan, Justru Kepercayaan Publik Terkoyak

Skandal Korupsi Hakim Depok Guncang Dunia Peradilan, KY: Saat Negara Tingkatkan Kesejahteraan, Justru Kepercayaan Publik Terkoyak
Skandal Korupsi Hakim Depok Guncang Dunia Peradilan, KY: Saat Negara Tingkatkan Kesejahteraan, Justru Kepercayaan Publik Terkoyak.

JAKARTA -- Upaya negara meningkatkan kesejahteraan hakim demi memperkuat integritas peradilan justru ternodai oleh kabar mengejutkan. 

Komisi Yudisial (KY) menyatakan penyesalan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pukulan keras bagi wajah peradilan Indonesia. Padahal, hakim seharusnya berdiri sebagai benteng terakhir keadilan bagi masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Di saat negara sudah berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim dan lembaga peradilan, justru muncul dugaan praktik korupsi yang melibatkan pimpinan pengadilan,” ujar Abhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (6/2).

Menurut KY, dugaan tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai keluhuran martabat hakim dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Sengketa Lahan

Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. 

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Sehari setelahnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menegaskan dukungan penuh KY terhadap langkah tegas KPK. 

KY juga memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangan yang dimiliki demi menjaga marwah peradilan.

Tujuh Orang Diamankan, Lima Jadi Tersangka

Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkapkan telah mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri dari unsur hakim, aparatur pengadilan, hingga pihak swasta. Dari jumlah tersebut, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  • I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok

  • Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok

  • Yohansyah Maruanaya, Juru Sita PN Depok

  • Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya

  • Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya

PT Karabha Digdaya sendiri diketahui merupakan anak usaha dari Kementerian Keuangan.

Momentum Bersih-Bersih Peradilan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peningkatan kesejahteraan saja tidak cukup tanpa integritas dan pengawasan yang kuat. Publik kini berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Langkah tegas KPK yang didukung KY dinilai sebagai momentum penting untuk membersihkan lembaga peradilan dari praktik korupsi. 

Masyarakat pun menanti, apakah kasus ini akan menjadi titik balik menuju sistem peradilan yang benar-benar bersih, adil, dan berpihak pada kebenaran.

Karena pada akhirnya, keadilan bukan sekadar putusan di atas kertas, tetapi soal kepercayaan rakyat yang harus dijaga.

Senin, 19 Januari 2026

Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM di Sanggau Dugaan Korupsi Bauksit Makin Terkuak

Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM di Sanggau Dugaan Korupsi Bauksit Makin Terkuak
Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM di Sanggau Dugaan Korupsi Bauksit Makin Terkuak.

Sanggau – Dugaan korupsi di sektor pertambangan bauksit di Kalimantan Barat kembali mencuat. Kali ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di sejumlah kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri atau PT DSM yang berada di Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, dan merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2023. Langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti yang sedang dikumpulkan penyidik.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik mulai memasuki lokasi sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar 11.30 WIB. Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat TNI. Sejumlah ruangan tak luput dari pemeriksaan, mulai dari ruang kerja hingga tempat penyimpanan arsip penting perusahaan.

Dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai berkas dan dokumen yang diduga memiliki kaitan langsung dengan perkara yang tengah ditangani. Dokumen-dokumen ini nantinya akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.

Meski demikian, hingga saat ini Kejati Kalbar belum mengungkap secara detail siapa saja pihak yang berpotensi terlibat maupun besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Pihak kejaksaan hanya memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan telah mengantongi izin sesuai prosedur hukum. Kejati Kalbar menegaskan, setiap barang yang diamankan akan diteliti dan dianalisis secara mendalam guna mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr Emilwan Ridwan, membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut. Ia menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya serius kejaksaan dalam menuntaskan perkara yang sedang disidik.

“Benar, tim penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan untuk kepentingan penyidikan. Tujuannya adalah mencari dan mengamankan alat bukti yang relevan dengan perkara,” ujarnya kepada awak media.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta SH MH, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Ia menekankan komitmen Kejati Kalbar untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Barang-barang yang diamankan akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan secara resmi di Kantor Kejati,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik masih mendalami hasil penggeledahan tersebut. Informasi lebih rinci terkait perkara maupun pihak-pihak yang terlibat akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai.

Sampai berita ini diturunkan, Kejati Kalbar belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidik membuka peluang adanya pengembangan perkara seiring dengan hasil penggeledahan dan analisis dokumen yang telah diamankan.

@borneotribun.com Kejati Kalbar Geledah PT DSM Dugaan Korupsi Bauksit Sanggau Makin Panas Sanggau – Dugaan korupsi di sektor pertambangan bauksit di Kalimantan Barat kembali mencuat. Kali ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di sejumlah kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri atau PT DSM yang berada di Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, dan merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2023. Langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti yang sedang dikumpulkan penyidik. Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik mulai memasuki lokasi sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar 11.30 WIB. Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat TNI. Sejumlah ruangan tak luput dari pemeriksaan, mulai dari ruang kerja hingga tempat penyimpanan arsip penting perusahaan. #korupsibauksit #kejatikalbar #kalimantanbarat #kasuskorupsi #beritaviral ♬ suara asli - Borneotribun

Rabu, 17 Desember 2025

Kejati Kalbar Tancap Gas Bongkar Dugaan Korupsi Perusda, Kantor Digeledah dan Bukti Dikumpulkan

Kejati Kalbar Tancap Gas Bongkar Dugaan Korupsi Perusda, Kantor Digeledah dan Bukti Dikumpulkan
Kejati Kalbar Tancap Gas Bongkar Dugaan Korupsi Perusda, Kantor Digeledah dan Bukti Dikumpulkan.

PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi. Pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 10.18 WIB, tim penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pusat Distribusi Kota atau Pudkot serta pembangunan Kantor Perusda yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut kini menjadi sorotan karena diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.

Kejati Kalbar Tancap Gas Bongkar Dugaan Korupsi Perusda, Kantor Digeledah dan Bukti Dikumpulkan

Sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik Kejati Kalbar telah lebih dulu menjalankan tahapan penyidikan secara menyeluruh. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, mulai dari pihak pelaksana proyek, pengawas pekerjaan, hingga pihak lain yang dinilai mengetahui detail pelaksanaan proyek fisik tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang kuat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Saat penggeledahan berlangsung, tim penyidik menyisir beberapa ruangan di kantor Perusda Aneka Usaha. Fokus utama mereka adalah mencari dan mengamankan dokumen, data penting, serta barang bukti lain yang diyakini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejati Kalbar Tancap Gas Bongkar Dugaan Korupsi Perusda, Kantor Digeledah dan Bukti Dikumpulkan

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar untuk menangani perkara korupsi secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik saat ini memusatkan perhatian pada penguatan alat bukti. Tujuannya jelas, yakni membuat perkara ini semakin terang dan memastikan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab sesuai hukum.

Kejati Kalbar juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak dilakukan setengah-setengah. Setiap tahap penyidikan dijalankan secara terukur dan berbasis bukti, bukan sekadar dugaan tanpa dasar. Dokumen yang ditemukan saat penggeledahan, ditambah keterangan para saksi kunci, akan terus didalami untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Kejati Kalbar Tancap Gas Bongkar Dugaan Korupsi Perusda, Kantor Digeledah dan Bukti Dikumpulkan

Pihak kejaksaan menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih dari sekadar proses hukum, Kejati Kalbar ingin menunjukkan bahwa upaya ini merupakan langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan keuangan daerah, menjadi prioritas demi kepentingan publik yang lebih luas.

Melalui langkah ini, Kejati Kalbar juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan. Dukungan publik dinilai sangat penting sebagai kekuatan utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat Kalimantan Barat.

Senin, 08 Desember 2025

Tim Pidsus Kajati Obok-Obok Beberapa Lokasi di Ketapang, Lengkapi Bukti Korupsi

Tim Pidsus Kajati Obok-Obok Beberapa Lokasi di Ketapang, Lengkapi Bukti Korupsi
Tim Pidsus Kajati Obok-Obok Beberapa Lokasi di Ketapang, Lengkapi Bukti Korupsi.
Ketapang (Borneo Tribun) - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Tim Pidsus Kejati) Kalbar melakukan upaya pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Ketapang dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (08/12/2025).

Kepala Penerangan Kajati Kalbar, I Wayan  Gedin Arianta menyampaikan, penggeledahan tim Pidsus ini sesuai dengan surat perintah (Sprin) Nomor 05/0.1/Fd,1/12/2025 tanggal 05 Desember 2025 berlokasi di rumah pribadi bendahara umum Napak Tilas dan Sprin nomor 06/0.1/Fd,1/12/2025 lokasi kantor sekretariat Politekhnik Negeri Ketapang

Penggeledahan dimulai pukul 9.30 Wiba di rumah pribadi W, Bendahara umum Napak Tilas sekaligus pejabat di lingkungan Pemda Ketapang. Dari lokasi ini Tim mengamankan dokumen dan alat eletronik maupun arsip penting. 
Tim Pidsus Kajati Obok-Obok Beberapa Lokasi di Ketapang, Lengkapi Bukti Korupsi
Seusai dari lokasi kediaman W, Tim bergerak ke kampus Poltek di Dalong kelurahan Sukaharja Ketapang. Di Poltek, Tim menuju kantor sekretariat Poltek.  Tim juga menyita dokumen, HP dan barang elektronik. 

"Dari dua lokasi ini, Tim mengamankan bukti penting dua kasus ini. Tim mengamankan dokumen dan barang elektronik yakni HP dan Laptop serta dokumen arsip yang dianggap ada kaitan dengan pertanggungjawaban kegiatan maupun kegiatan proyek di Poltek," ujar Gedin Arianta, dalam siaran tertulis yang diterima, Senin (08/12/2025).

Menurut Gedin Arianta, langkah ini adalah komitmen serius pihaknya untuk mengungkap perkara dugaan korupsi yang merugikan perekonomian negara dan kepentingan masyarakat. 

"Kami memastikan, setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggung jawabkan. Upaya paksa hari ini adalah langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan memastikan proses penyelidikan berjalan objektif, profesional dan bebas dari intervensi," kata Gedin. 

Untuk diketahui, kasus dugaan Tipikor kegiatan Napak Tilas memang menjadi atensi masyarakat Ketapang karena diduga menggunakan sumber dana APBD dan dana sponsor beberapa perusahaan di Ketapang.

Sejumlah orang kabarnya sudah diperiksa sebagai saksi diantaranya kepala dinas Pariwisata, Asisten di Pemda Ketapang, unsur panitia kegiatan, yakni ketua, sekretaris dan bendahara serta beberapa kepala perwakilan perusahaan yang diketahui memberikan dukungan kegiatan.

Rangkaian kegiatan Napak Tilas selain dilakukan secara seremonial juga ada membangun beberapa bangunan.

Diantaranya masjid simpang 4 Pelang, jembatan Girder, tugu simpang Pelang dan tugu juang Tumbang Titi serta penimbunan jalan Pelang Tumbang Titi serta kegiatan Kemah Religi pemuda maupun pembuatan video pendek. 

Dari beberapa informasi, sumber dana pembangunan maupun kegiatan tersebut diduga tumpang tindih antara dana APBD.

Penulis: Muzahidin.

Kamis, 11 September 2025

KPK Ungkap Dugaan Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Mengalir ke Pucuk Pimpinan Kemenag

KPK Ungkap Dugaan Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Mengalir ke Pucuk Pimpinan Kemenag
KPK Ungkap Dugaan Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Mengalir ke Pucuk Pimpinan Kemenag. 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi kuota haji 2024 yang diterima sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag), bahkan hingga ke pucuk pimpinan setingkat menteri. 

Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Rabu (10/9/2025). Menurut Asep, aliran dana itu tidak selalu diberikan langsung, melainkan melalui jalur berjenjang.

“Pucuk ini kalau di direktorat ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian ujungnya ya deputi. Terus begitu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Asep. 

Meski begitu, Asep belum menyebut nama secara gamblang. Namun diketahui, perkara ini terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama pada pelaksanaan haji tahun 2024.

Asep menambahkan, penerimaan sesuatu tidak selalu harus langsung ke tangan pejabat bersangkutan. 

“Menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan. Misalkan saya punya asisten. Ya bisa melalui asisten itu,” jelasnya. 

Ia menegaskan, aliran uang yang diduga berasal dari travel agent mengalir bertahap, sebelum akhirnya mencapai oknum pejabat di Kemenag.

“Nah aliran uang tadi yang USD 2.600 sampai 7.000 itu kemudian secara berjenjang. Jadi tidak directly dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kemenag ini,” ungkap Asep, Selasa (9/9). 

Menurutnya, jalur tersebut bisa melalui kerabat, staf ahli, hingga pihak dekat pejabat terkait. 

“Masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini sudah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. 

Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

KPK menyebut kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji 50:50 untuk reguler dan khusus, padahal menurut Undang-Undang, jatah haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Perkembangan terbaru, KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar yang diduga dibeli dari fee kuota haji. 

Penyitaan aset ini menjadi bukti tambahan aliran dana mencurigakan yang kini tengah ditelusuri. Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan berpotensi menyeret nama besar di jajaran Kemenag.

Jumat, 05 September 2025

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 4 September 2025. 

Penetapan ini terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek, yang dimulai sejak 2020 untuk bantuan peralatan TIK bagi sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, kasus ini bermula dari pengadaan laptop berbasis Windows yang direkomendasikan tim pengadaan. 

Namun, Kemendikbudristek kemudian mengganti spesifikasi menjadi Chromebook, diduga tanpa kajian kebutuhan yang tepat. 

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek.

Kejagung menduga ada persekongkolan yang merugikan negara terkait perubahan spesifikasi tersebut.

Nadiem sebelumnya sudah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi, pertama kali pada Senin, 23 Juni 2025, selama hampir 12 jam. 

Setelah rangkaian pemeriksaan itu, statusnya kini naik menjadi tersangka.

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyinggung soal status jabatan Nadiem saat pengadaan. 

Melalui akun Twitter resminya, Mahfud mengingatkan bahwa pada Februari 2020, Nadiem menjabat sebagai Mendikbud, belum Mendikbudristek. 

“Harus cermat dalam dakwaan nanti, subjectum litis bisa dieksepsi,” tulisnya, mengindikasikan potensi keberatan hukum terkait jabatan resmi saat proyek berjalan.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka menambah panjang daftar tokoh publik yang terjerat kasus korupsi proyek pengadaan di pemerintah. 

Kejagung menyatakan proses penyidikan akan terus berlanjut dan pihaknya akan segera mengumumkan perkembangan terbaru, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak terkait lainnya. 

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik dan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap proyek-proyek TIK di sekolah.

Sabtu, 23 Agustus 2025

Noel Jadi Tersangka KPK, Warganet Ingatkan Pernyataannya Soal Hukuman Mati Koruptor

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat (22/8/2025). Penetapan itu dilakukan usai Noel ditangkap bersama sekitar sembilan orang lain dalam operasi KPK di Jakarta pada Kamis malam. Penetapan ini memicu riuh warganet, sebab pada 2022 silam Noel pernah mengaku sebagai satu-satunya aktivis yang mendukung hukuman mati bagi koruptor.

Ramainya komentar warganet terlihat di platform X (dulu Twitter). Banyak yang menyoroti kontradiksi sikap Noel, yang dulu lantang menuntut hukuman mati untuk koruptor, tapi kini justru terjerat kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. “Ironi banget, dulu teriak-teriak koruptor dihukum mati, eh sekarang malah jadi tersangka,” tulis seorang pengguna X yang mendapat ribuan tanda suka.

Foto Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Noel Ebenezer saat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikat K3
Foto Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Noel Ebenezer saat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikat K3.

KPK sendiri belum merinci secara lengkap peran Noel dalam kasus ini. Namun, Plt. Juru Bicara KPK, Raka Ardiansyah, mengatakan pihaknya akan segera menjelaskan konstruksi perkara secara detail. “Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pemerasan ini akan diproses sesuai aturan hukum. Detail perkara akan kami sampaikan dalam konferensi pers resmi,” ujar Raka kepada wartawan.

Berdasarkan informasi awal yang beredar, Noel diduga memeras sejumlah pengusaha yang tengah mengurus sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini disebut melibatkan sembilan orang lain yang juga diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). “Dugaan pemerasan ini terkait dengan pengurusan sertifikat K3. Saat ini penyidik masih mendalami siapa saja pihak yang terlibat dan bagaimana aliran uangnya,” tambah sumber internal KPK.

Penetapan Noel sebagai tersangka jelas menimbulkan dampak politik sekaligus sosial. Sebagai Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Nusantara (Joman), Noel dikenal vokal dalam berbagai isu politik. Kini, dengan status tersangka, publik menyoroti kredibilitasnya sekaligus mengingat kembali pernyataannya pada 2022 tentang dukungan hukuman mati bagi koruptor. Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu ke depan, baik di ranah hukum maupun politik.

Selasa, 29 Juli 2025

Sekda Kalbar Buka Rakor SPI 2025: Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi

Sekda Kalbar Buka Rakor SPI 2025: Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi
Sekda Kalbar Buka Rakor SPI 2025: Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi.

Pontianak, 28 Juli 2025 – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., di Aula Adhyasta Utama, Kantor Inspektorat Kalbar.

Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan instrumen penting milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digunakan untuk mengukur integritas dan memetakan risiko korupsi di lingkungan instansi pemerintah. Survei ini tidak hanya berlaku di tingkat provinsi, tetapi juga mencakup kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Harisson menjelaskan bahwa SPI adalah bagian dari upaya koordinatif antara KPK dan pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola dan pelayanan publik yang bebas dari korupsi.

“SPI memberikan penilaian sekaligus rekomendasi untuk meningkatkan integritas dan mencegah praktik korupsi. Ini sangat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Harisson.

Menurut Harisson, KPK melakukan survei terhadap tiga kelompok responden, yaitu:

  • Internal (pegawai instansi pemerintah),

  • Eksternal (masyarakat pengguna layanan),

  • Ahli (expert) sebagai pengamat independen.

Data dari ketiga kelompok ini digabung untuk menghasilkan potret menyeluruh mengenai integritas suatu instansi.

Harisson mengungkapkan bahwa hasil SPI di Kalbar dalam beberapa tahun terakhir berada pada kategori “waspada mendekati terpelihara”. Namun, sebagian besar hasil survei tahun 2024 masih tergolong dalam kategori “rentan”.

Ia menegaskan bahwa hal ini bukan sepenuhnya disebabkan oleh rendahnya nilai kinerja, tetapi lebih karena tingginya nilai faktor koreksi yang diberikan dalam proses penilaian.

“Kami telah berupaya maksimal membangun pemerintahan yang bersih, namun nilai koreksi yang tinggi membuat skor akhir menjadi lebih rendah dari kenyataan,” tegasnya.

Hasil SPI yang rendah bisa mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Hal ini menjadi perhatian serius, karena persepsi masyarakat terhadap integritas pejabat dan instansi pemerintah sangat menentukan keberhasilan program pembangunan dan pelayanan publik.

“Sudah sepatutnya kami terus melakukan pembinaan dan perbaikan sistem agar seluruh perangkat daerah semakin berintegritas,” tambah Harisson.

Harisson berharap agar ke depan penilaian SPI dapat lebih objektif dan tidak terlalu dipengaruhi oleh nilai koreksi yang terlalu besar, sehingga hasilnya bisa dijadikan dasar perbaikan berkelanjutan dalam sistem pemerintahan.

“Kami ingin SPI menjadi alat yang tidak hanya menilai, tapi juga membimbing langkah-langkah perbaikan yang konkret,” tutupnya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya:

  • Tim SPI KPK,

  • Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Kalbar atau perwakilannya,

  • Inspektur Provinsi Kalbar dan jajaran,

  • Kepala Perangkat Daerah terkait.

Selasa, 15 Juli 2025

Terendus Korupsi, Kajari Naikan Status Kasus Investasi Pemda Ketapang Tahap Penyidikan

Terendus Korupsi, Kajari Naikan Status Kasus Investasi Pemda Ketapang Tahap Penyidikan
Kepala Seksi bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela. (Borneotribun/Muzahidin)
KETAPANG - Penyertaan modal pemda Ketapang kepada BUMD PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) terendus korupsi. Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang meningkatkan status penangananya ke tahap penyidikan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, memerintahkan jaksa penyelidik untuk memanggil sejumlah saksi terkait investasi gagal tahun 2022 dimaksud. 

"Iya benar," ujar Kajari melalui Kepala Seksi bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, Selasa (15/07/2025). 

Peningkatan status perkara dugaan korupsi ini berdasarkan surta perintah Kajari Ketapang nomor PRINT -04/O.1.13/Fd.2/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang untuk PT Ketapang Energi Mandiri.

Sebelumnya, kasus penyertaan modal kepada BUMD PT KEM ini terjadi pada tahun 2022. Dimana, saat itu, PT KEM menerima penyertaan modal melalui APBD sebesar Rp 7 miliar. 

Kejaksaan Negeri Ketapang menemukan bukti maupun petunjuk yang kuat, kalau penyertaan modal ini berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah sehingga kasusnya dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Sejumlah saksi sudah diperiksa, baik dari lingkungan Pemda Ketapang maupun jajaran pengelola atau direksi PT KEM. 

Reporter: Muzahidin

Kamis, 20 Maret 2025

Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto, Kortastipidkor Tetapkan Dua Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto, Kortastipidkor Tetapkan Dua Tersangka
Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto, Kortastipidkor Tetapkan Dua Tersangka. (Gambar ilustrasi)

Jakarta – Kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI semakin terang setelah Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi dalam Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) tahun 2016.

Kepala Kortastipidkor, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN XI, Dolly Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman.

“Di kasus ini kalau nggak salah sudah ada penetapan tersangka ya, dua. Pertama Dolly Pulungan dan Aris Toharisman,” jelas Irjen Pol. Cahyono pada Rabu (19/3/25).

Penggeledahan dan Barang Bukti

Kortastipidkor menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Kepala Kortastipidkor, Irjen Pol. Cahyono Wibowo.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah Kortastipidkor melakukan penggeledahan di Gedung Hutama Karya (HK) Tower, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (20/3/25). 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini.

“Jumlah saksi yang sudah diperiksa mencapai 55 orang, termasuk empat ahli,” tambah Cahyono.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami peran para tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Dugaan Kerugian Negara

Kasus ini menjadi perhatian karena proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto seharusnya bertujuan meningkatkan produksi gula nasional. 

Namun, dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaannya justru berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkapkan jumlah pasti kerugian negara akibat kasus ini. Namun, proyek dengan skala besar seperti EPCC biasanya melibatkan anggaran yang tidak sedikit.

Penyidik Kortastipidkor akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. 

Masyarakat pun diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi di PTPN XI ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek strategis nasional harus lebih ketat agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

10 Skandal Korupsi Terbesar di Indonesia, Kasus Minyak Mentah Jadi Sorotan Terbaru

10 Skandal Korupsi Terbesar di Indonesia, Kasus Minyak Mentah Jadi Sorotan Terbaru
10 Skandal Korupsi Terbesar di Indonesia, Kasus Minyak Mentah Jadi Sorotan Terbaru. (Sumber Gambar Detik.com)

JAKARTA - Indonesia telah mengalami berbagai kasus korupsi besar yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. 

Salah satu kasus terbaru yang tengah disorot adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero), yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun. 

Berikut adalah daftar 10 kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia berdasarkan nominal kerugiannya.

1. Korupsi PT Timah – Rp 300 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam perdagangan timah di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. 

Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tokoh bisnis Harvey Moeis dan Helena Lim. 

Berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 triliun, yang berasal dari perusakan lingkungan, penyewaan alat ilegal, serta pertambangan timah tanpa izin.

2. Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina – Rp 193,7 Triliun

Kasus ini menyeret empat petinggi subholding Pertamina serta tiga pemimpin perusahaan swasta yang diduga melakukan konspirasi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. 

Negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun akibat ekspor ilegal, impor minyak melalui perantara, serta subsidi yang diberikan tidak sesuai prosedur.

3. Skandal BLBI – Rp 138,4 Triliun

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencuat saat krisis ekonomi 1997-1998. 

Dana sebesar Rp 147,4 triliun yang awalnya ditujukan untuk menyelamatkan perbankan nasional malah disalahgunakan. 

Hasil audit BPK mencatat bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 138,4 triliun.

4. Penyalahgunaan Lahan Sawit oleh Grup Duta Palma – Rp 104,1 Triliun

Kasus ini melibatkan Surya Darmadi, pemilik Grup Duta Palma, yang diduga menggunakan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin sejak 2003 hingga 2022. 

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 104,1 triliun, termasuk kerugian ekonomi serta dampak terhadap lingkungan.

5. Kasus Pengolahan Kondensat TPPI – Rp 35 Triliun

PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ditunjuk sebagai mitra dalam penjualan minyak mentah negara sejak 2009. 

Namun, perusahaan ini menyalahi aturan dengan tidak menyetorkan hasil penjualan ke kas negara, yang menyebabkan kerugian hingga Rp 35 triliun.

6. Skandal Dana Pensiun Asabri – Rp 22,78 Triliun

Kasus penyalahgunaan dana pensiun PT Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012-2019. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 22,78 triliun. 

Beberapa pihak yang terlibat dalam skandal ini juga terjerat dalam kasus Jiwasraya.

7. Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) – Rp 20 Triliun

Kasus ini terjadi pada 2021-2022, ketika kebijakan ekspor minyak sawit mentah disalahgunakan. Akibat manipulasi kebijakan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 20 triliun.

8. Skandal Jiwasraya – Rp 16,8 Triliun

PT Asuransi Jiwasraya mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun akibat investasi bodong serta pengelolaan dana nasabah yang menyimpang.

9. Kasus e-KTP – Rp 2,3 Triliun

Skandal proyek e-KTP melibatkan banyak pejabat dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun akibat penggelembungan anggaran dan praktik korupsi lainnya.

10. Skandal Hambalang – Rp 2,5 Triliun

Pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang tercatat merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun akibat manipulasi anggaran dan proyek fiktif.

Kasus-kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Diharapkan dengan penegakan hukum yang lebih ketat, praktik korupsi dapat diminimalisir demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan ekonomi nasional.

Jumat, 28 Februari 2025

Polda Kalteng Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Disdik ke Kejati

Polda Kalteng Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Disdik ke Kejati
Polda Kalteng Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Disdik ke Kejati.

Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi melimpahkan berkas perkara kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). 

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Rabu (26/2/25).

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa dalam proses ini, tujuh tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan barang bukti terkait kasus tersebut. 

Sementara itu, satu tersangka lainnya diketahui telah meninggal dunia sebelum proses hukum berlanjut.

“Kasus ini sudah dinyatakan tahap dua oleh penyidik sehingga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Erlan.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Erlan menegaskan bahwa Polda Kalteng tetap berkomitmen dalam menangani setiap kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya secara profesional, transparan, dan berkeadilan. 

Ia juga menyebut bahwa penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi di Disdik Kalteng.

“Kami akan terus bekerja maksimal agar kasus ini dapat dituntaskan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kasus korupsi di lingkungan Disdik Kalteng ini menjadi sorotan karena diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. 

Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dapat menerima hukuman yang setimpal.

Pihak Kejati Kalteng kini akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun dakwaan sebelum kasus ini dibawa ke meja hijau. 

Publik menunggu langkah berikutnya dalam proses peradilan guna menegakkan keadilan di sektor pendidikan.

Rabu, 04 September 2024

Wabup Sekadau Hadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Wabup Sekadau Hadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
 Bupati Sekadau, Subandrio, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati.
SEKADAU - Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati pada Rabu, 4 September 2024. Kegiatan ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayahnya.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, sejumlah anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subandrio menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di setiap lini pemerintahan. "Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, tetapi juga tanggung jawab kita semua untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," ujar Subandrio.

Rapat ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi program-program pemberantasan korupsi yang telah dijalankan di Kabupaten Sekadau. Selain itu, juga disusun strategi ke depan guna memastikan efektivitas Program Pemberantasan Korupsi di lingkungan pemerintahan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas serta mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah yang lebih baik.

Komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan Program Pemberantasan Korupsi ini menjadi salah satu pondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Dengan adanya evaluasi rutin seperti ini, diharapkan segala bentuk penyimpangan dapat diminimalisir dan bahkan dihilangkan dari pemerintahan.

Wakil Bupati Subandrio juga mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk terus mendukung upaya pencegahan korupsi, karena keberhasilan program ini membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. 

Dengan upaya bersama, Kabupaten Sekadau dapat menjadi contoh pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Program Pemberantasan Korupsi ini bukan sekadar program, tetapi menjadi misi bersama untuk mencapai masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.

Rabu, 07 Agustus 2024

Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembayaran TERA di Kabupaten Sanggau

Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembayaran TERA di Kabupaten Sanggau
Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembayaran TERA di Kabupaten Sanggau.
SANGGAU - Dalam sebuah langkah tegas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembayaran TERA ulang alat ukur dan takar (UTTP) di Kabupaten Sanggau. Tersangka berinisial GL, yang merupakan petugas TERA alat ukur dan takar dari Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sanggau, diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan sejak tahun 2020 hingga 2023.

Modus Operandi yang Merugikan Pemerintah

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Sanggau pada Senin (5/8/2024), Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama, mengungkapkan bahwa GL meminta pemilik alat ukur dan takar untuk membayar biaya TERA melebihi tarif yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda). Lebih parahnya lagi, pembayaran tersebut diminta untuk ditransfer ke rekening pribadi tersangka, bukan ke rekening pemerintah daerah. "Saat ini, tersangka sudah ditahan di RUTAN kelas II B Sanggau," ungkap Dedy.

Sebagai petugas TERA, GL bekerja melalui vendor atau pihak ketiga untuk melakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan sebelum uji TERA dilakukan. Dalam praktiknya, tersangka menentukan sendiri jumlah pembayaran yang harus dibayar oleh perusahaan dan mengarahkan agar dana tersebut ditransfer ke rekening pribadinya.

Kerugian yang Ditimbulkan

Dari tahun 2020 hingga 2023, tersangka berhasil mengumpulkan pungutan ilegal sebesar Rp 4.477.773.500. Namun, retribusi yang disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp 362.377.508. Berikut adalah rincian pungutan dan retribusi yang disetor selama empat tahun tersebut:

Tahun 2020:
  • Pungutan: Rp 843.504.000
  • Setoran: Rp 44.324.000

Tahun 2021:
  • Pungutan: Rp 1.117.616.000
  • Setoran: Rp 136.060.000

Tahun 2022:
  • Pungutan: Rp 1.744.654.500
  • Setoran: Rp 99.073.168

Tahun 2023:
  • Pungutan: Rp 771.999.000
  • Setoran: Rp 82.920.340

Atas tindakan penyalahgunaan jabatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Apresiasi dari Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau

Langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama, beserta jajarannya mendapat apresiasi dari Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS). Mereka memuji tindakan tersebut sebagai bentuk nyata upaya penegakan hukum dan pencegahan korupsi di lingkungan aparatur sipil negara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Kejari Sanggau berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.

Selasa, 23 Juli 2024

Proyek 28 Miliar Diendus Kejaksaan Kena "Embat"

Proyek 28 Miliar Diendus Kejaksaan Kena "Embat".
KETAPANG - Di Momen ulang tahun korps Kejaksaan mengumumkan 5 paket proyek masuk tahap penyidikan. Salah satunya proyek pengembangan Bandar Udara (Bandara) Rahadi Oesman Ketapang senilai 28 miliar. 

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengendus masalah proyek itu diduga pada penyediaan kebutuhan tanah untuk penimbunan lokasi Bandara itu yang didapat secara tidak sah. 

"Ini yang sedang dalam proses penyidikan, kami juga ingin ini cepat terselesaikan, tetapi ini kan butuh proses," kata kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Edward Kaban pada saat konferensi pers peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, senin 22 Juli 2024 di Pontianak. 

Diduga kontraktor yakni PT CCP memperoleh tanah dari beberapa lokasi tak jelas seperti dari lokasi bekas tambang  di Kendawangan, Pal 8 Siduk Nek Doyan.

Selain di lokasi itu, pemborong juga membeli tanah dari lokasi tak jelas perizinannya seperti di daerah desa Sejahtera dan desa Pampang Harapan kabupaten Kayong Utara. 

Dampak dari mendapatkan pasokan tanah yang tak genah tersebut, harga tanah yang dibeli PT CCP sedikit selisih dari nilai kontrak pekerjaan. 

Sehingga, diduga berimbas pada beberapa item pekerjaan penting yang diduga tidak dikerjakan PT CCP. Hal inilah menurut bidang Pidsus berpotensi menimbulkan kerugian negara. 

Persoalan ini mencuat karena masifnya pemberitaan di Ketapang. Sejumlah media menurunkan berita dugaan rasuah di proyek bersumber dari APBN kementrian Perhubungan tahun 2023 tersebut. 

Saat itu, sekitar awal-awal pekerjaan, wartawan di Ketapang mengendus asal muasal tanah timbunan proyek yang dikerjakan PT Clara Citraloka Persada (CCP) dengan konsultan pengawas CV Archi Engineering itu tak memiliki izin galian C.

Kabarnya juga, Ditkrimsus Polda Kalbar sudah memeriksa sejumlah orang terlibat, salah satunya pihak suplayer tanah proyek itu. 

Penulis: Muzahidin

Selasa, 02 Juli 2024

Korupsi APBDes 557 Juta Rupiah, Bendahara Desa Sungai Nanjung Masuk Penjara

Korupsi APBDes 557 Juta Rupiah, Bendahara Desa Sungai Nanjung Masuk Penjara
Korupsi APBDes 557 Juta Rupiah, Bendahara Desa Sungai Nanjung Masuk Penjara.
KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang menahan seorang bendahara desa berinisial KN karena diduga korupsi hingga 557 juta.

Kepala Seksi bidang Intelijen Kajari Ketapang Panter Rivay Sinambela mengatakan, KN adalah bendahara di desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

KN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2021/2022.

"Demi kepentingan pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka KN dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B ketapang," ujar Panter, pada Selasa (2/7/2024). 

Dikatakan Panter, modus yang dilakukan KN yaitu dengan membuat laporan pertanggung jawaban (Lpj) penggunaan dana desa fiktif namun dalam Lpj seolah-olah dibuat nyata. 

"Realisasi penggunaan dana desa tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya). Namun dalam laporan sesuai RAB," kata Panter. 

Penyidik Kejaksaan baru menahan satu orang. Namun disebutkan Panter, bisa ada tersangka baru karena pendalaman perkara masih dilangsungkan.

"Kalau sementara itu dulu, nanti akan dibuka dipersidangan," pungkas dia. 

Penulis: Muzahidin