Cek Fakta: Klaim Tentang KPU Tak Lagi Keluarkan Undangan Fisik Pemilu 2024 Tidak Benar | Borneotribun.com -->

Senin, 12 Februari 2024

Cek Fakta: Klaim Tentang KPU Tak Lagi Keluarkan Undangan Fisik Pemilu 2024 Tidak Benar

Konten distribusi dari halaman cekfakta.com. Cek Fakta: Klaim Tentang KPU Tak Lagi Keluarkan Undangan Fisik Pemilu 2024 Tidak Benar.
Konten distribusi dari halaman cekfakta.com. Cek Fakta: Klaim Tentang KPU Tak Lagi Keluarkan Undangan Fisik Pemilu 2024 Tidak Benar.
JAKARTA - Beredar di media sosial pesan berantai yang menyebut KPU tidak lagi memberikan undangan fisik untuk mencoblos dalam pemilu 2024. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 6 Februari 2024.

Berikut isi pesan berantainya:

"Just Info..pemilu 2024 (pil-leg dan pil-pres)Cek DPT Online https://cekdptonline.kpu.go.id/Masukkan NIK. akan keluar dan TPS yang haruss didatangi ditampilkan 

Sekarang *tidak dikeluarkan Undangan coblos*, tapi langsung Cek secara online saja!!!!!"

Lalu benarkah pesan berantai yang menyebut KPU tidak lagi memberikan undangan fisik untuk mencoblos dalam pemilu 2024?

HASIL CEK FAKTA
Dilansir dari Cek Fakta Liputan6.com dengan meminta penjelasan pada Komisioner KPU RI, Idham Holik. Ia menjelaskan pesan berantai itu tidak benar.

"Dalam pasal 6 peraturan KPU No.25 Tahun 2023 ayat (2), KPPS melakukan kegiatan antara lain menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Format dan waktu penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU," ujar Idham saat dihubungi Minggu (11/2/2024).

Ia juga menambahkan dalam Bab II angka 1 huruf a angka 2 dan 3 dalam Lampiran I Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024, pada halaman 10 terdapat penjelasan yang lebih rinci terkait hal tersebut. Berikut isinya:

2) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara menggunakan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

3) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mendokumentasikan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 2) berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU."

"Jadi pesan berantai yang beredar yang menyebut KPU tidak memberikan undangan fisik untuk mencoblos adalah disinformasi, siapapun yang melakukan disinformasi bisa terjerat UU ITE. Peraturan KPU ini teregister di Kementerian Hukum dan HAM RI" kata Idham.

Di sisi lain website untuk memeriksa DPT secara online memang benar dan bisa diakses melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.

KESIMPULAN
Pesan berantai yang menyebut KPU tidak lagi memberikan undangan fisik untuk mencoblos dalam pemilu 2024 adalah tidak benar. Faktanya undangan tetap diberikan maksimal tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

RUJUKAN



*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar