Berita Borneotribun.com: KPU RI Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label KPU RI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU RI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Februari 2024

KPU RI: Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal pada Pemilu 2024 Lebih Rendah dari 2019

KPU RI: Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal pada Pemilu 2024 Lebih Rendah dari 2019
Suasana di rumah duka Teguh Joko Pratikno (43), anggota KPPS di TPS 011 Kelurahan Curugsewu, Kabupaten Kendal, Kamis, yang meninggal dunia saat bertugas. (ANTARA/I.C. Senjaya)
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal selama Pemilu 2024 tidak sebanyak yang terjadi pada Pemilu 2019.

"Jumlahnya memang tidak banyak (seperti Pemilu 2019)," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Kamis.

KPU masih dalam proses pendataan terkait jumlah petugas yang meninggal saat menjalankan tugas mereka. Selain itu, Idham juga menyatakan perlunya memperhatikan perbedaan waktu kematian anggota KPPS.

"Kalau kita bicara tentang badan adhoc yang wafat khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Yang pertama pada pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca pemungutan suara," katanya.

Dalam upayanya meningkatkan efisiensi, KPU telah mengusulkan penggunaan dua panel untuk menghitung suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut Idham, hasil simulasi yang telah dilakukan di beberapa kota menunjukkan adanya efisiensi waktu.

"Kami sudah merancang dua panel perhitungan suara di TPS. Menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara. Itu ada efisiensi waktu," jelas Idham.

Namun, dalam rapat konsultasi, pembentuk Undang-Undang masih memutuskan untuk menggunakan satu panel, sama seperti yang telah dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024, sesuai dengan Pemilu 2019.

Menanggapi beban kerja yang berat bagi anggota KPPS, terutama terkait penghitungan suara yang harus selesai di TPS, KPU pernah mengusulkan penggunaan dua panel penghitungan suara.

"Apabila surat suara belum selesai dihitung di hari pemungutan suara. Maka dapat diekstensi 12 jam setelah pemungutan suara. Karena proses penghitungan surat suara tak boleh berhenti. Harus selesai di TPS," tambahnya.

Pemilu 2024 mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Ada 18 partai politik nasional yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024, serta enam partai politik lokal sebagai peserta. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, ada tiga pasangan calon yang ikut serta.

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Oleh: Antara/Narda M.S
Editor: Yakop

Senin, 12 Februari 2024

Opsi Pemungutan Suara Susulan di Demak: Wacana atau Kenyataan?

Opsi Pemungutan Suara Susulan di Demak: Wacana atau Kenyataan?
Tampak sebuah rumah di Desa Ketanjung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, masih tergenang banjir dan belum bisa ditempati, Sabtu (10/2/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah mengidentifikasi opsi pemungutan suara susulan bagi pemilih yang terdampak banjir di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Demak, Jawa Tengah. 

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan bahwa skenario tersebut telah dibahas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga terkait lainnya.

"Dalam perkara di Demak, teman-teman sudah melakukan berbagai upaya untuk memastikan pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan lancar. Tetapi memang situasi sulit, maka dilakukan pemilu susulan menjadi salah satu opsi selain relokasi," kata Lolly kepada wartawan pada Minggu (11/2).

Meskipun demikian, belum ada keputusan konkret terkait langkah tersebut. "Nanti kita lihat perkembangannya, pendataan terus kita lakukan," tambahnya.

Menurut laporan KPU Kabupaten Demak per 7 Februari 2024, terdapat 106 lokasi yang direncanakan sebagai tempat pemungutan suara yang terendam banjir. 

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, menyatakan perlunya pemutakhiran data dan rencana untuk berdiskusi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPK) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) serta melaporkan kepada pemerintah daerah untuk mitigasi bersama guna memastikan kelancaran pemilu.

Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, juga menegaskan perlunya pemindahan TPS yang terdampak banjir ke daerah sekitar pengungsian. 

"Kami bersyukur logistik pemilu masih aman, tinggal nanti koordinasi dengan KPUD untuk memindahkan lokasi TPS ke dekat penampungan pengungsi," ujarnya.

Bawaslu RI telah memetakan 10.794 TPS yang berada di lokasi rawan bencana seperti banjir, longsor, dan gempa. 

Dalam mengantisipasi kerawanan tersebut, Bawaslu telah menyiapkan sejumlah strategi termasuk patroli di TPS-TPS rawan, konsolidasi dengan lembaga terkait, sosialisasi politik untuk masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilu, dan pembentukan posko pengaduan masyarakat.

KPU telah menetapkan bahwa pemungutan suara untuk memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif akan berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Cek Fakta: Klaim Tentang KPU Tak Lagi Keluarkan Undangan Fisik Pemilu 2024 Tidak Benar

Konten distribusi dari halaman cekfakta.com. Cek Fakta: Klaim Tentang KPU Tak Lagi Keluarkan Undangan Fisik Pemilu 2024 Tidak Benar.
Konten distribusi dari halaman cekfakta.com. Cek Fakta: Klaim Tentang KPU Tak Lagi Keluarkan Undangan Fisik Pemilu 2024 Tidak Benar.
JAKARTA - Beredar di media sosial pesan berantai yang menyebut KPU tidak lagi memberikan undangan fisik untuk mencoblos dalam pemilu 2024. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 6 Februari 2024.

Berikut isi pesan berantainya:

"Just Info..pemilu 2024 (pil-leg dan pil-pres)Cek DPT Online https://cekdptonline.kpu.go.id/Masukkan NIK. akan keluar dan TPS yang haruss didatangi ditampilkan 

Sekarang *tidak dikeluarkan Undangan coblos*, tapi langsung Cek secara online saja!!!!!"

Lalu benarkah pesan berantai yang menyebut KPU tidak lagi memberikan undangan fisik untuk mencoblos dalam pemilu 2024?

HASIL CEK FAKTA
Dilansir dari Cek Fakta Liputan6.com dengan meminta penjelasan pada Komisioner KPU RI, Idham Holik. Ia menjelaskan pesan berantai itu tidak benar.

"Dalam pasal 6 peraturan KPU No.25 Tahun 2023 ayat (2), KPPS melakukan kegiatan antara lain menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Format dan waktu penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU," ujar Idham saat dihubungi Minggu (11/2/2024).

Ia juga menambahkan dalam Bab II angka 1 huruf a angka 2 dan 3 dalam Lampiran I Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024, pada halaman 10 terdapat penjelasan yang lebih rinci terkait hal tersebut. Berikut isinya:

2) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara menggunakan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

3) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mendokumentasikan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 2) berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU."

"Jadi pesan berantai yang beredar yang menyebut KPU tidak memberikan undangan fisik untuk mencoblos adalah disinformasi, siapapun yang melakukan disinformasi bisa terjerat UU ITE. Peraturan KPU ini teregister di Kementerian Hukum dan HAM RI" kata Idham.

Di sisi lain website untuk memeriksa DPT secara online memang benar dan bisa diakses melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.

KESIMPULAN
Pesan berantai yang menyebut KPU tidak lagi memberikan undangan fisik untuk mencoblos dalam pemilu 2024 adalah tidak benar. Faktanya undangan tetap diberikan maksimal tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

RUJUKAN



Selasa, 06 Februari 2024

Loloskan Gibran Sebagai Cawapres, KPU Langgar Kode Etik: DKPP Putuskan Sanksi Keras Terakhir untuk Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat debat terakhir di Jakarta, Minggu malam (4/2). (Courtesy: TKN Prabowo-Gibran)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat debat terakhir di Jakarta, Minggu malam (4/2). (Courtesy: TKN Prabowo-Gibran)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggota lainnya melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang kemudian berpasangan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Apa dampak putusan ini?

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan.”

Inilah petikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan oleh ketuanya, Heddy Lugito pada hari Senin (5/2). Putusan ini mengabulkan sebagian pengaduan para pengadu sebagian. DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Sidang DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Sementara, enam anggota KPU yaitu M. Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz dijatuhi peringatan keras.

Empat Aduan

Ada empat laporan masuk ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik dilakukan KPU karena menerima pendaftaran Gibran menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo. Pelapor tersebut adalah Deman Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

Menurut pengadu, tindakan KPU menerima pendaftaran hingga menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan perundang-undangan karena KPU telah merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena aturan di Peraturan KPU itu masih mengatur syarat calon berusia minimal 40 tahun.

Putusan DKPP ini merupakan hasil rapat pleno oleh lima anggota, yaitu Heddy Lugito (merangkap ketua), J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan M. Tio Aliansyah pada 18 Januari 2024.

Pakar Hukum: Putusan DKPP Tidak Ubah Hasil Pendaftaran Capres/Cawapres

Menurut pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, pada dasarnya putusan DKPP tidak mengubah hasil pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden karena yang disasar adalah etika penyelenggara pemilihan umum. Jika ada pelanggaran etika, lebih bersifat administratif, dan untuk itu pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat ke PTUN atau Bawaslu.

"Jika kemudian PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) ataupun Bawaslu melihat terdapat pelanggaran administrasi, tentu mereka bisa memutus telah terjadi pelanggaran administrasi dan kemudian membatalkan proses administrasi terdaftarnya Gibran sebagai sebagai salah satu peserta pilpres (pemilihan presiden)," ujarnya.

Feri menambahkan putusan DKPP itu juga dapat menurunkan kredibilitas hasil pemilihan umum. Sebab kelihatan betul KPU menjadi alat untuk memudahkan langkah-langkah politik pasangan nomor 02.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menolak mengomentari putusan DKPP tersebut dan mengatakan selama sidang itu, pihaknya telah memberikan jawaban, keterangan, alat bukti hingga argumentasi terkait pengaduan ke DKPP. Hasyim menyadari konstruksi undang-undang pemilihan umum selalu menempatkan KPU dengan posisi sebagai terapor, termohon, tergugat, dan teradu.

Tim Kampanye Prabowo-Gibran Hormati Putusan DKPP

Dalam konferensi pers Senin sore (5/2), Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan pihaknya menhormati putusan DKPP sebagai lembaga yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun menurutnya putusan DKPP tidak lagi bersifat final, sesuai Pasal 458 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Keputusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon (pasangan calon) Prabowo-Gibran. Paslon Prabowo-Gibran bukanlah terlapor dalam perkara ini. Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," tegasnya.

Menurut Habiburokhman, dalam putusannya DKPP menilai KPU telah menjalankan tugas konstitusional. TKN Prabowo-Gibran menilai putusan DKPP itu terkait kesalahan teknis dilakukan oleh KPU, bukan pelanggaran yang substantif.

Dia menegaskan kalau KPU tidak menerima pendaftaran duet Prabiwo-Gibran, justru KPU melanggar hak konstitusi warga negara.

Lepas dari pernyataan ini, beberapa kelompok masyarakat telah menyerukan KPU untuk menangguhkan pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari dan meminta TKN Prabowo mengganti cawapres mereka. [fw/em]

Oleh: VOA Indonesia
Editor: Yakop

Reaksi Ganjar Pranowo terhadap Pelanggaran Kode Etik di KPU RI

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menemui keluarga pemulung di sekitar lokasi pengolahan sampah terpadu Waste4Change Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024). ANTARA/Devi Nindy
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menemui keluarga pemulung di sekitar lokasi pengolahan sampah terpadu Waste4Change Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024). ANTARA/Devi Nindy
JAKARTA - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, bersama enam anggota lainnya atas pelanggaran kode etik. 

Ganjar mengungkapkan bahwa keputusan tersebut harus dijadikan pelajaran penting bagi demokrasi di Indonesia.

"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini, maka ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Ganjar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada hari Senin.

Ganjar menegaskan bahwa demokrasi harus dijalankan dengan baik dan tidak boleh ada yang mengangkangi prosesnya. 

Dia mengungkapkan kekhawatirannya, "Kalo MK-nya juga kena, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat di proses pemilu ini?"

Ganjar juga mengakui bahwa reaksi dari para ilmuwan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan civil society terhadap situasi ini wajar. 

Menurutnya, hal ini harus dianggap sebagai peringatan serius bagi demokrasi. 

"Ini alert untuk demokrasi kita. Kalau kita tidak bisa perbaiki hari ini, kepercayaan itu akan hilang," tegasnya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU RI lainnya terkait dengan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. 

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa Hasyim Asy'ari diberi peringatan keras terakhir. Selain itu, anggota KPU RI lainnya juga mendapat peringatan serupa.

Pelanggaran kode etik ini muncul dalam pengaduan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik terhadap Hasyim dan enam anggota KPU RI lainnya.

Warta: Antara/Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Yakop

Minggu, 04 Februari 2024

KPU Temukan Pemilih Ganda dalam DPT New York dan Malaysia

Surat suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden di Gudang KPU Kotamadya Jakarta Timur pada Kamis, 11 Januari 2024, di Jakarta. (Foto: Indra Yoga/VOA)
Surat suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden di Gudang KPU Kotamadya Jakarta Timur pada Kamis, 11 Januari 2024, di Jakarta. (Foto: Indra Yoga/VOA)
JAKARTA - Organisasi Migrant Care telah mengadukan penemuan mereka terkait 3.238 data pemilih ganda di daftar pemilih tetap (DPT) Johor Bahru, Malaysia, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Mereka juga menemukan 22 orang dengan alamat di Indonesia, khususnya Sumenep, Jawa Timur, terdaftar di DPT Johor Bahru. 

Bahkan, beberapa pekerja migran yang telah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT tersebut. 

Temuan ini muncul setelah Migrant Care menyelidiki 4.000 lembar dokumen yang mencakup 119.491 nama pemilih.

Menyikapi laporan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, langsung melakukan klarifikasi. 

Terkait laporan di New York, KPU berhasil menemukan 198 pemilih ganda setelah penelusuran ulang terhadap DPT yang ada.

"Hasyim mengungkapkan bahwa pemilih ganda dicoret satu untuk menghindari kemungkinan pemilihan ganda. Dengan langkah ini, surat suara yang belum digunakan dapat dialokasikan untuk pemilih lain yang membutuhkan," kata Hasyim di kantornya pada Jumat (2/2).

Meskipun begitu, untuk laporan tentang pemilih ganda di Johor Bahru, KPU masih terus melakukan penelusuran dengan metode yang sama seperti dalam kasus New York.
Pengawas KPU Kota Depok sedang mengawasi logistik pemilu di Gudang KPU Kota Depok pada Rabu, 10 Januari 2024, di Cibinong, Jawa Barat. (Foto: Indra Yoga/VOA)
Hasyim menegaskan bahwa KPU akan mengoreksi data jika masih ditemukan pemilih ganda. 

Namun, ia juga menegaskan bahwa mereka telah melakukan analisis data pemilih secara berulang kali mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga antarprovinsi dan antarnegara.

"Tetapi yang ingin kami pastikan adalah bahwa jika ada nama ganda, kami akan memastikan dengan daftar hadir. Setiap orang yang hadir harus terdaftar di daftar hadir untuk memastikan keabsahan," ujar Hasyim.

Sementara itu, Bawaslu menolak laporan yang diajukan oleh Migrant Care karena tidak memenuhi unsur materil. 

Namun, mereka tidak merinci unsur materil yang dimaksud.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menyatakan bahwa kekacauan dalam data pemilih menunjukkan bahwa KPU tidak memiliki standar baku dalam penetapan data DPT di luar negeri.

"Masalahnya adalah kita tidak memiliki angka pasti untuk warga negara Indonesia di luar negeri. Jadi, hanya Tuhan yang tahu angka pastinya," kata Wahyu.

Wahyu juga mengatakan bahwa kesalahan dalam DPT, khususnya DPTLN (Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri), memberikan ruang bagi potensi kecurangan dan pelanggaran pemilu lainnya.

Selasa, 30 Januari 2024

Pemilu di Daerah Rawan Konflik: Fokus KPU RI pada Pengamanan

Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meyakini bahwa proses pemungutan suara di daerah yang rawan konflik, terutama di wilayah Papua, akan dapat diatur dengan baik, memastikan partisipasi masyarakat dalam suasana yang aman dan nyaman.

"Saya yakin ke depan pada hari pemungutan suara semua akan terkendali. Masyarakat bisa berpartisipasi dalam suasana yang tenang dan nyaman," ujar Anggota KPU RI Idham Holik dalam wawancara eksklusif dengan ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1).

Idham menjelaskan bahwa KPU terus berkomunikasi intensif dengan pemerintah, TNI, Polri, dan KPU daerah untuk mengkoordinasikan upaya pengamanan di daerah-daerah yang dianggap rawan konflik.

"Semua tahapan penyelenggaraan pemilu harus bersinergi dan bergotong royong karena pemilu adalah kepentingan bangsa dan negara. Tinggal bagaimana kami mengkomunikasikan hal tersebut," lanjutnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebelumnya meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilu Serentak 2024, yang memaparkan tingkat kerawanan di berbagai provinsi. 

Provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi antara lain Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.

Sementara itu, provinsi-provinsi dengan tingkat kerawanan sedang termasuk Banten, Lampung, Riau, Papua, dan Nusa Tenggara Timur. Delapan provinsi lainnya masuk dalam kategori rendah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Pemungutan suara untuk pemilihan legislatif (pileg), termasuk Pemilu Anggota DPD RI, akan dilaksanakan secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (nomor urut 3).

Sumber: Antara/Narda M.S
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno