Dinas Perhubungan Sanggau Berlakukan Penyesuaian Tarif Parkir
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Rabu, 07 Februari 2024

Dinas Perhubungan Sanggau Berlakukan Penyesuaian Tarif Parkir

Ikuti kami:
Google
Kepala bidang (Kabid) Lalulintas Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau, Wilibrodus Leynandar


SANGGAU - Kepala bidang (Kabid) Lalulintas Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau, Wilibrodus Leynandar beberkan akan ada penyesuaian tarif parkir di Kabupaten Sanggau.


Penyesuaian tarif parkir tersebut berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam penyesuaian telah diberlakukan terhitung sejak 1 Februari 2024.


“Untuk tarif parkir roda 6 dari Rp 4000 menjadi Rp 5000. Untuk roda 4 sebelumnya Rp 2000 menjadi Rp 3000 sedangkan untuk roda dua sebelumnya Rp 1000 menjadi Rp 2000,” kata KepalaWilibrodus Leynandar kepada wartawan, Rabu (7/2/2024). 


Wili mengungkapkan, sedikitnya ada 26 lokasi parkir yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau.

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Add on Google
Kapuasnews
Kapuasnews
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Bagikan artikel ini

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.