Polda Kalteng Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM dan Elpiji di Katingan dan Palangka Raya | Borneotribun.com -->

Kamis, 01 Februari 2024

Polda Kalteng Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM dan Elpiji di Katingan dan Palangka Raya

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (dua dari kiri) menjelaskan didampingi Wadir Krimsus AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan terkait penangkapan kedua penyalahgunaan angkutan BBM dan elpiji subsidi di Palangka Raya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (dua dari kiri) menjelaskan didampingi Wadir Krimsus AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan terkait penangkapan kedua penyalahgunaan angkutan BBM dan elpiji subsidi di Palangka Raya.
KALTENG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah telah mengungkap dua kasus tindak pidana terkait penyalahgunaan angkutan bahan bakar minyak (BBM) bio solar di Kabupaten Katingan dan gas elpiji bersubsidi di Kota Palangka Raya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, AKBP Bayu Wicaksono, menyampaikan bahwa pelaku dalam kasus penyalahgunaan angkutan BBM bio solar yang diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 30 simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, berinisial E. Bayu mengatakan, "Sedangkan untuk penyalahgunaan angkutan gas elpiji subsidi atau elpiji 3 kg yang ditangkap di Jalan Kenanga, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, berinisial A."

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa pelaku berinisial E melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM solar bersubsidi dari pemerintah. 

Barang bukti yang disita dari tangan E meliputi satu unit mobil merk Suzuki model pikap warna hitam dengan nomor polisi KH 8314 FQ, dokumen resmi kendaraan, dan 26 jerigen berisi BBM jenis bio solar.

E berhasil ditangkap pada Kamis, 11 Januari 2024, tanpa perlawanan dari pihak yang bersangkutan. 

Pada hari yang sama, anggota Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah juga berhasil menangkap seorang pria berinisial A yang terlibat dalam penyalahgunaan angkutan gas elpiji subsidi di Kota Palangka Raya. 

Dari tangan A, polisi menyita 100 tabung gas elpiji subsidi, satu unit mobil merk Daihatsu Gran Max model pick-up warna hitam dengan nomor polisi KH 8849 AS, dan dokumen kendaraan yang sesuai.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, khususnya pada paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral Pasal 40 yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Bayu menambahkan, "Kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah meresahkan masyarakat."

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar