Iklan Tutup X

Minggu, 11 Februari 2024

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura

Ikuti kami:
Google
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura.
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura.
PONTIANAK - Seorang pria pengangguran berusia 37 tahun dengan inisial TE telah ditangkap oleh Polsek Pontianak Selatan karena terlibat dalam kasus pencurian sebuah tas yang dimiliki seorang mahasiswi di salah satu tempat parkir fakultas Universitas Tanjung Pura. Insiden ini terjadi pada Kamis (8/2/2024) siang.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi, mengonfirmasi penangkapan tersebut, "Benar kami mengamankan seorang pelaku pencurian. Penangkapan ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari korban yang kehilangan sebuah tas yang berisi laptop merk Acer, KTP, SIM, ATM, serta kunci sepeda motor."
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura
Barang bukti. Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura.
"Tas kecil berwarna hitam milik teman korban yang berisikan STNK dan uang sebesar Rp150.000 juga ikut raib. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp5.450.000." terangnya.

Dumaria menjelaskan bahwa polisi melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan informasi tentang pelaku berdasarkan laporan korban. 

"Kami mendapat informasi tentang identitas pelaku dan pada Minggu (11/2/2024), kami mengetahui adanya transaksi jual beli satu unit laptop yang diduga milik korban di Jalan R.E. Marthadinata. Tim Reskrim melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku, kemudian membawanya ke Polsek Pontianak Selatan untuk proses hukum selanjutnya."

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat pengangguran. 
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura
Barang bukti. Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura.
"Untuk pelaku, kami kenakan pasal 362 KUHP. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merk Acer berwarna hitam beserta pengecas, satu buah tas berwarna putih, dan satu unit motor Vario berwarna abu-abu milik pelaku," tambah Dumaria. (Humas Polresta Pontianak)
Google Logo Follow
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.