Politisi di Pontianak Diduga Langgar Aturan Pemasangan APK | Borneotribun.com -->

Senin, 12 Februari 2024

Politisi di Pontianak Diduga Langgar Aturan Pemasangan APK

Politisi di Pontianak Diduga Langgar Aturan Pemasangan APK
Salah satu baliho Caleg di daerah Siantan Hilir Kota Pontianak menyalahi aturan pemasangan APK dengan memaku baliho tersebut di pohon. ANTARA/Rendra Oxtora.
PONTIANAK - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat mengungkapkan bahwa sebanyak 104 peserta Pemilu 2024 telah melanggar ketentuan pemasangan atribut kampanye (APK) dengan memaku baliho di sejumlah pohon di Kota Pontianak.

Menurut Direktur Walhi Kalimantan Barat, Hendrikus Adam, "Hingga Sabtu (10/2) kemarin, APK pemilu masih terpajang di sejumlah pohon di area Kota Pontianak. 

Sejumlah foto yang menampilkan para calon anggota legislatif, termasuk calon legislatif (Caleg) Kota Pontianak, Caleg Kalimantan Barat, Caleg DPR RI, dan bahkan APK calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, merusak pemandangan sekitar pepohonan di Kota Pontianak."

Dari data yang didapatkan, sebanyak 50 caleg DPRD Kota Pontianak, 25 Caleg DPRD Provinsi Kalbar, 25 Caleg DPR RI, dan 4 Caleg DPD terlibat dalam pelanggaran ini. 

Bahkan, beberapa Caleg DPR RI petahana seperti Daniel Johan, Maman Abdurahman, dan Boyman Harun turut memaku pohon dalam memasang peraga kampanyenya.

Adam menyatakan, "Dari data tersebut maka jelaslah bahwa sebagian besar partai melalui politisinya yang mencalonkan diri sebagai legislatif melanggar aturan pemasangan peraga kampanye yang nihil tindakan hukum tegas maupun penertiban selama ini namun tetap enjoy saja."

Walhi Kalimantan Barat telah mengumpulkan foto-foto politisi yang memaku pohon tersebut dan merilisnya. 

Mereka menegaskan bahwa pemasangan APK pemilu sembarangan merusak keindahan dan mengganggu kenyamanan, serta melanggar regulasi yang ada.

Adam menambahkan bahwa aturan pemasangan APK sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, namun masih banyak peserta pemilu yang melanggarnya. 

Situasi ini mencerminkan kurangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap lingkungan serta ekosistem pepohonan.

"Dari 104 peserta pemilu yang terdata, mayoritas dari mereka melanggar aturan pemasangan APK. Pihak panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) dan pemerintah daerah harus menegakkan aturan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu," tegas Adam.

Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan politik yang baik dari partai politik kepada warga, karena pemasangan APK oleh peserta pemilu pada pohon-pohon menunjukkan bahwa hal ini telah terabaikan. 

"Jika partai politik tidak dapat memberikan pendidikan politik yang baik kepada warga, maka siapa lagi yang diharapkan memberikan edukasi yang benar tentang demokrasi?," katanya.

Oleh: Antara/Rendra Oxtora
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar