Pontianak batasi operasional kendaraan angkutan selama tahun baru
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Selasa, 31 Desember 2024

Pontianak batasi operasional kendaraan angkutan selama tahun baru

Ikuti kami:
Google
Pontianak batasi operasional kendaraan angkutan selama tahun baru 
Pontianak batasi operasional kendaraan angkutan selama tahun baru. (ANTARA)
Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Pontianak selama Natal 2024 dan menyambut Tahun Baru 2025.

"Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertuang sesuai Surat Edaran Nomor 60/DISHUB/Tahun 2024. Dalam ketentuan waktu operasional yang diberlakukan bagi kendaraan angkutan selama Natal dan Tahun Baru," ujar Penjabat Wali Kota Pontianak Edi Suryanto di Pontianak, Selasa.

Edi menerangkan khusus menjelang Tahun Baru, seluruh kendaraan angkutan barang dengan jenis truk roda empat ke atas, mobil boks roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer atau mobil molen, tronton atau trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak pada tanggal 31 Desember 2024 mulai pukul 12:00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 pukul 08:00 WIB.

“Kecuali mobil angkutan bahan bakar minyak dan gas, sembako dan truk sampah,” kata dia.

Selain itu, bagi kendaraan-kendaraan yang tidak dipergunakan agar disimpan pada pool yang dimiliki.

“Kendaraan-kendaraan tersebut juga dilarang parkir di badan jalan,” katanya menegaskan.

Untuk mengantisipasi kemacetan akibat kepadatan arus lalu lintas saat perayaan malam pergantian tahun 2025, Satlantas Polresta Pontianak akan memberlakukan rekayasa arus lalu lintas di sejumlah lokasi.

Beberapa jalan utama diberlakukan satu arah, di antaranya Jalan Gajah Mada, Tanjungpura, Agus Salim, Diponegoro dan Jalan Pahlawan.

Jalan Gajah Mada mulai dari simpang lampu merah Pasar Flamboyan sampai dengan simpang lampu merah Jalan Diponegoro.

Jalan Tanjungpura, mulai dari simpang lampu merah Parit Besar sampai dengan lampu merah Jembatan Kapuas I atau simpang Hotel Garuda.

Demikian pula di Jalan Agus Salim-Diponegoro, mulai dari simpang lampu merah Diponegoro sampai dengan simpang lampu merah Parit Besar Jalan Tanjungpura.

Untuk di Jalan Pahlawan, pemberlakuan jalan satu arah dimulai dari simpang lampu merah Jembatan Kapuas I atau Hotel Garuda menuju simpang lampu merah Pasar Flamboyan.

Pewarta : Dedi/ANTARA
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Add on Google
Ariffannur Romadon
Ariffannur Romadon
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Bagikan artikel ini

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.