![]() |
Rapat Pembahasan PKKPR untuk Proyek PT. Gemilang Berlian Indah di Ketapang, Fokus pada Penataan Ruang yang Sesuai Aturan. |
KETAPANG - Pada Jumat, 10 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar rapat penting untuk membahas penerbitan hasil penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) untuk proyek yang diajukan oleh PT. Gemilang Berlian Indah. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati, lantai 2 Kantor Bupati Ketapang, dan dipimpin langsung oleh Asisten Sekda Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Syamsul Islami S.IP., M.T.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi terkait, termasuk Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Lingkungan Hidup (LH), Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas DPMPTSP. Setiap instansi memberikan kontribusi pemikiran dalam menentukan apakah proyek ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Syamsul Islami, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa proses PKKPR sangat penting untuk memastikan bahwa setiap rencana pembangunan yang diajukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap proyek yang diajukan memenuhi ketentuan yang ada, agar penataan ruang di Kabupaten Ketapang berjalan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Syamsul.
Dalam rapat tersebut, Bapak Lamto dari Dinas PUPR memberikan laporan mengenai lokasi proyek yang terletak di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai. Dikatakannya, lokasi proyek mencakup kawasan budidaya seluas 5.501 m², yang sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda). “Lokasi dan peraturan untuk pembangunan proyek ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Lamto.
Selain itu, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perkim LH juga hadir untuk memberikan pandangan dan masukan terkait proyek ini. Masing-masing instansi memberikan tanggapan untuk memastikan bahwa seluruh aspek proyek sudah dipertimbangkan dengan matang dan tidak melanggar aturan yang ada.
Pada akhir rapat, Asisten Sekda Syamsul Islami menyatakan bahwa rapat ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk menjaga tata kelola ruang yang baik dan berkelanjutan. “Kami berharap proyek ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat bagi daerah, namun tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai hasil dari rapat tersebut, disepakati bahwa proses PKKPR untuk PT. Gemilang Berlian Indah disetujui dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan beberapa catatan untuk peraturan zonasi yang harus disesuaikan dengan saran dan masukan dari Kepala Bagian Hukum.
Dengan demikian, rapat ini menandai langkah penting dalam memastikan bahwa proyek pembangunan di Ketapang dapat berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta lingkungan.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS