KAYONG UTARA - Upah pekerja harian lepas tenaga kebersihan di unit pelaksana teknis (UPT) Kebersihan dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemda Kayong Utara diduga disunat sebesar 300 ribu perorang perbulan. Hal ini disinyalir sudah terjadi sejak tahun 2019 sampai sekarang.
Adapun jumlah buruh kebersihan dibawah koordinator unit pelaksana teknis (UPT) Bidang Kebersihan Dinas PU Kabupaten Kayong Utara adalah sebanyak 26 orang.
Dikutip dari satu media online yang release pada Selasa 10 Juni 2025, salah seorang pekerja kebersihan berinisial AP mengatakan, kalau berdasarkan daftar tanda terima yang ditandatangani dirinya bersama rekannya yang lain, tertera upah bulanan mereka sebesar Rp 1,8 juta.
Tetapi yang nyata diterima hanya sebesar Rp 1,5 juta. Pengurangan 300 ribu itu tidak diketahui dirinya karena tidak ada penjelasan dari pihak UPT kebersihan.
Menurut AP, ia ikhlas kalau pengurangan gaji itu maksimal sebesar Rp 50 ribu. Karena mungkin saja dipakai untuk iuran asuransi BPJS ketenagakerjaan. Selebihnya, ia merasa keberatan.
"Kalau 50 ribu ikhlas dunia akhirat, ucapan terima kasih kami karena sudah memberi pekerjaan," ucap AP pada Selasa 10 Juni 2025.
Ia merasa tidak punya pilihan untuk memprotes pengurangan upah bulanan yang diterima dengan alasan kebutuhan dan tidak ada pilihan pekerjaan lain.
Alasan telak lainnya adalah karena status hubungan pekerjaan dengan Pemda Kayong Utara, karena mereka hanya buruh bukan PNS ataupun pegawai P3K.
"Kami endak ade pilihan yang penting ade rejeki untuk hidupi anak istri. Takut pun sewaktu waktu dipecat diganti dengan P3K atau tenaga lain karena status kami hanya SK kepala dinas, SK nya pun kolektif," ujarnya.
Menanggapi hal itu, kepala unit pelaksana teknis (UPT) Keberhasilan dinas pekerjaan umum Pemda Kayong Utara Ita Novita menjelaskan bahwa pengurangan upah buruh kebersihan akan dikembalikan lagi dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) ataupun bonus akhir tahun.
Selain itu, uang yang dikutil juga dipakai sebagai biaya administrasi kegiatan karena keterbatasan anggaran pada pihaknya sehingga dicari jalan dengan mengurangi upah buruh kebersihan.
Ita memastikan, hal itu bukan potongan, tetapi beban yang ditanggung para pekerja dan sudah mereka ketahui.
"Karena biar para petugas juga merasakan selayaknya PNS ataupun P3K kalau lebaran dapat THR dan akhir tahun dapat bonus. Juga dibayar untuk iuran BPJS ketenagakerjaan serta urusan administrasi di bidang kami," katanya saat dihubungi pada, Kamis (12/6/2025).
Ita menyampaikan, perhitungan pembayaran besaran upah yang diterima buruh kebersihan per bulannya dihitung berdasarkan dengan jumlah hari kerja yang rata-rata 21 sampai 23 hari. Dengan besaran rata-rata 80 ribu per hari.
Mereka bekerja di dalam kota Sukadana maupun di area pantai pulau datok dengan jam kerja dari pagi sampai selesai.
"Petugas kebersihan itu rata-rata jumlah hari kerjanya antara 22 sampai 23 hari dalam sebulan. Mereka menyebar di beberapa lokasi seperti diantaranya di pantai pulau datok, dan jalan dalam kota," tandasnya.
(Mz)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS