Menteri ATR Nusron Wahid Ajak Alumni PMII Manfaatkan Reforma Agraria untuk Pemerataan dan Keadilan Ekonomi | Borneotribun

Selasa, 15 Juli 2025

Menteri ATR Nusron Wahid Ajak Alumni PMII Manfaatkan Reforma Agraria untuk Pemerataan dan Keadilan Ekonomi

Menteri ATR Nusron Wahid Ajak Alumni PMII Manfaatkan Reforma Agraria untuk Pemerataan dan Keadilan Ekonomi
Menteri ATR Nusron Wahid Ajak Alumni PMII Manfaatkan Reforma Agraria untuk Pemerataan dan Keadilan Ekonomi.

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) untuk ambil peran nyata dalam menciptakan keadilan sosial, pemerataan ekonomi, serta pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Ajakan ini ia sampaikan dalam acara Pengukuhan dan Orientasi Nasional PB IKA-PMII yang digelar pada Minggu, 13 Juli 2025 di Jakarta.

“Kalau kita bicara kesinambungan ekonomi, artinya yang sudah ada jangan dimatikan. Tapi kalau bicara keadilan dan pemerataan, jangan kasih peluang hanya untuk mereka yang sudah duluan dapat. Di sinilah letak peran besar alumni PMII, NU, Muhammadiyah, dan kelompok masyarakat lain untuk mengisi ruang yang masih kosong itu,” ungkap Menteri Nusron dengan penuh semangat.

Dalam pidatonya, Nusron menyoroti potensi besar dari program Reforma Agraria. Dari sekitar 55,9 juta hektare tanah yang sudah bersertipikat, saat ini terdapat 1,4 juta hektare tanah telantar yang masuk dalam kategori Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tanah ini bisa dimanfaatkan oleh siapa saja yang punya kepentingan untuk kepentingan rakyat, baik dalam bidang pendidikan, sosial, maupun pemberdayaan ekonomi.

“Tanahnya ada, peluangnya ada. Daripada dibiarkan kosong, lebih baik kita manfaatkan untuk pesantren, koperasi, atau kegiatan ekonomi umat. Dan kami sangat terbuka untuk alumni PMII atau siapa saja yang punya niat baik,” ujar Nusron.

Namun, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah. Sebab, pemerintah pusat memang menetapkan objek tanah, tapi yang menentukan siapa yang berhak menerima manfaat adalah kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“Makanya penting banget untuk koordinasi dengan kepala daerah. Mereka yang tahu kondisi masyarakat dan siapa yang paling layak dibantu,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar pemanfaatan tanah tetap sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku. Misalnya, untuk membangun pondok pesantren, maka lahan tersebut harus berada di zona permukiman atau industri. Sedangkan untuk lahan dengan peruntukan perkebunan atau pertanian, pemanfaatannya harus sesuai, misalnya dijadikan koperasi pesantren.

“Semua harus taat aturan. Kalau tata ruangnya buat pertanian, ya nggak bisa seenaknya dibangun gedung. Tapi masih bisa kok dimanfaatkan untuk hal produktif seperti koperasi pesantren,” tambahnya.

Acara ini turut dihadiri tokoh-tokoh penting seperti KH Said Aqil Siradj selaku Mustasyar PBNU, Fathan Subchi sebagai Ketua Umum PB IKA-PMII, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, dan para alumni PMII dari berbagai penjuru Tanah Air.

  

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.