Wamen ATR Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Agraria dan Ruang yang Adil dan Berkelanjutan di Kuliah Umum STPN
![]() |
Wamen ATR Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Agraria dan Ruang yang Adil dan Berkelanjutan di Kuliah Umum STPN. |
Kuliah umum PPTR jadi ajang edukasi strategis untuk wujudkan pemanfaatan tanah dan ruang yang tertib dan berpihak pada masa depan.
Yogyakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, resmi membuka kuliah umum bertajuk Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR): Mengawal Asta Cita Menuju Tertib Tanah dan Ruang di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, Jumat, 11 Juli 2025.
Lewat sambutan virtualnya, Wamen Ossy menekankan bahwa pengelolaan tanah dan tata ruang yang adil dan berkelanjutan sangat penting di tengah gencarnya pembangunan nasional.
“Forum ini adalah momen penting untuk saling berbagi wawasan dan memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan sistem agraria dan tata ruang yang tidak hanya tertib, tapi juga berkeadilan,” ujarnya.
Kenapa Tata Kelola Agraria dan Ruang Itu Penting?
Menurut Wamen Ossy, tanah dan ruang memiliki peran vital dalam mendukung agenda pembangunan di berbagai sektor. Namun, pengelolaannya sering kali dihadapkan pada tantangan serius, seperti konflik lahan, penyalahgunaan tata ruang, hingga tanah telantar.
“Kita perlu pendekatan kebijakan yang tegas dan berbasis pada kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang,” tegasnya.
“Tanah dan ruang harus dikelola secara optimal, bertanggung jawab, dan tidak disia-siakan.”
Langkah Strategis Pemerintah: Revisi Regulasi untuk Percepatan
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah memfokuskan strategi pengawasan pemanfaatan ruang dan penanganan tanah telantar. Salah satu langkah nyata adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.
Revisi ini bertujuan untuk:
-
Menyederhanakan prosedur penetapan tanah telantar.
-
Menegaskan kriteria tanah yang tidak dimanfaatkan.
-
Memperkuat kewenangan penertiban lahan.
Dengan penyempurnaan regulasi ini, proses identifikasi tanah telantar diharapkan bisa dilakukan lebih cepat, tepat sasaran, dan akhirnya bisa dimanfaatkan kembali secara produktif.
Acara kuliah umum ini disambut antusias oleh lebih dari seribu peserta. Mulai dari dosen, perwakilan pemerintah daerah, hingga akademisi dari UGM dan STPN, termasuk para taruna-taruni STPN dan mahasiswa umum.
Sri Yanti Achmad, selaku Ketua STPN, berharap forum ini tidak hanya menjadi tempat berbagi ilmu, tapi juga menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap isu-isu agraria.
“Kami ingin peserta memiliki kesadaran dan profesionalisme dalam menyikapi persoalan tanah dan ruang yang kompleks,” katanya.
Dalam sesi diskusi panel, Sekretaris Ditjen PPTR Ariodilah Virgantara memandu jalannya diskusi bersama para pakar, di antaranya:
-
Prof. Maria Sumardjono – Guru Besar Hukum Agraria UGM
-
Aria Indra Purnama – Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang
-
Agus Sutanto – Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang
-
Sepyo Achanto – Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah
-
Elsa Puspita – Kepala Subdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Menuju Masa Depan Agraria yang Berkeadilan
Kuliah umum ini bukan sekadar acara seremonial, tapi bagian dari gerakan nasional menuju penertiban tanah dan ruang yang berpihak pada rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat, Indonesia diharapkan bisa mewujudkan sistem agraria yang adil, tertib, dan berdaya saing tinggi.