Berita Borneotribun: BPN Hari ini
Tampilkan postingan dengan label BPN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Juli 2025

Menteri Nusron Lantik 79 Pejabat ATR/BPN, Dorong Semangat Nasional dan Meritokrasi dalam Karier Pegawai

Menteri Nusron Lantik 79 Pejabat ATR/BPN, Dorong Semangat Nasional dan Meritokrasi dalam Karier Pegawai
Menteri Nusron Lantik 79 Pejabat ATR/BPN, Dorong Semangat Nasional dan Meritokrasi dalam Karier Pegawai.

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik sebanyak 79 pejabat struktural dari seluruh Indonesia pada Kamis, 3 Juli 2025.

Pelantikan ini dilakukan secara hybrid (luring dan daring) di Aula Prona, Jakarta, dan menjadi bagian penting dari upaya penataan organisasi yang telah berlangsung selama delapan bulan terakhir.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan bahwa pelantikan ini merupakan langkah nyata untuk membangun sistem karier yang lebih terstruktur, adil, dan berbasis meritokrasi. Artinya, jenjang karier pegawai ditentukan berdasarkan kompetensi dan prestasi, bukan karena faktor kedekatan pribadi atau subjektivitas lainnya.

“Pelantikan ini bagian dari upaya membangun sistem karier yang lebih terukur, berbasis prinsip meritokrasi. Kita mulai menata ritme organisasi secara teratur dan transparan, agar perjalanan karier para pegawai lebih jelas dan adil,” ujar Nusron Wahid.

Pegawai Harus Siap Ditugaskan di Seluruh Wilayah Indonesia

Sebagai instansi vertikal yang hadir di seluruh daerah, Menteri Nusron mengingatkan pentingnya memiliki semangat "nationwide" bagi seluruh pegawai ATR/BPN. Artinya, setiap pegawai harus siap untuk ditugaskan di mana saja, dari wilayah barat, tengah, timur, bahkan hingga daerah terpencil.

“Instansi kita adalah instansi nasional, jadi semua pegawai harus siap menjalankan tugas di seluruh pelosok negeri. Jangan hanya nyaman di satu tempat,” tegasnya.

Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerataan penugasan, agar tidak ada pegawai yang terlalu lama berada di satu wilayah saja. Reorganisasi dan rotasi ini diharapkan dapat menciptakan keadilan organisasi dan memperkuat solidaritas antarwilayah.

Sistem Meritokrasi Diterapkan Secara Konsisten

Nusron menegaskan bahwa setiap bentuk mutasi, promosi, dan rotasi harus dilakukan berdasarkan sistem meritokrasi. Tidak boleh ada ruang bagi praktik tidak adil dalam proses pengambilan keputusan karier pegawai.

“Kita ingin menjadikan Kementerian ATR/BPN sebagai instansi profesional dan berintegritas. Oleh karena itu, sistem merit akan diterapkan secara konsisten,” tambahnya.

Ia juga menyebut bahwa peraturan tentang career path (jalur karier) masih dalam proses finalisasi, namun langkah-langkah reorganisasi yang sudah dilakukan saat ini dinilai sudah mendekati arah tersebut.

Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Juga Dilantik

Selain pejabat administrator, turut dilantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, yaitu:

  • Budi Santosa sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia

  • Einstein Al Makarima Mohammad sebagai Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko

Pelantikan ini turut dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pelantikan 79 pejabat struktural ini bukan sekadar pergantian posisi, tapi menjadi momentum penting untuk membangun sistem kerja yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Dengan semangat nationwide dan penerapan sistem meritokrasi, Kementerian ATR/BPN ingin menciptakan lingkungan kerja yang bisa memajukan pegawai tanpa diskriminasi lokasi atau jabatan.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat birokrasi nasional yang tangguh, inklusif, dan berorientasi pelayanan masyarakat.

Kabupaten Pacitan Lampaui Target Sertipikasi Tanah, Menko AHY dan Wamen ATR Serahkan Langsung Sertipikat ke Warga

Kabupaten Pacitan Lampaui Target Sertipikasi Tanah, Menko AHY dan Wamen ATR Serahkan Langsung Sertipikat ke Warga
Kabupaten Pacitan Lampaui Target Sertipikasi Tanah, Menko AHY dan Wamen ATR Serahkan Langsung Sertipikat ke Warga.

Pacitan, Jawa Timur – Kabar menggembirakan datang dari Kabupaten Pacitan! Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 sukses besar di wilayah ini. Bahkan, target sertipikasi tanah yang ditetapkan berhasil dilampaui. Tak tanggung-tanggung, lebih dari 39.089 bidang tanah telah terdaftar dari target awal 39.000 bidang.

Untuk merayakan pencapaian luar biasa ini, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, turun langsung ke lapangan menyerahkan sertipikat kepada masyarakat, Kamis (3/7/2025).

Penyerahan Sertipikat Tanah Langsung ke Warga

Dalam kunjungan ke Desa Sirnoboyo, Pacitan, Menko AHY dan Wamen Ossy memberikan lima sertipikat hak milik (SHM) secara langsung dari rumah ke rumah. Selain itu, secara simbolis diserahkan 136 sertipikat lainnya kepada para perwakilan masyarakat dan instansi terkait.

Rincian sertipikat yang dibagikan antara lain:

  • ✅ 90 SHM hasil PTSL

  • ✅ 1 Sertipikat lintas sektor untuk pelaku UMKM

  • ✅ 14 Sertipikat wakaf milik NU dan Muhammadiyah

  • ✅ 10 Sertipikat Barang Milik Negara (BMN) untuk BBWS Bengawan Solo

  • ✅ 21 Sertipikat aset milik Pemkab Pacitan

Pesan Penting dari Pemerintah untuk Warga

Wamen Ossy mengingatkan pentingnya menjaga dan memanfaatkan sertipikat tanah secara bijak. "Legalitas tanah ini bukan hanya dokumen, tapi juga aset berharga yang bisa meningkatkan taraf hidup keluarga. Semoga sertipikat ini bisa membantu mendorong kemajuan desa dan mengurangi konflik pertanahan ke depannya," ujarnya.

AHY: Bukti Pemerintah Hadir untuk Masyarakat

Menko AHY juga memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim Kementerian ATR/BPN yang sudah bekerja keras memastikan layanan pertanahan benar-benar sampai ke masyarakat. “Kita harus terus jaga keberlanjutan program ini, karena dampaknya nyata untuk kesejahteraan warga,” kata AHY.

Didampingi Pejabat Daerah dan Pusat

Penyerahan sertipikat ini juga dihadiri oleh berbagai pihak penting, di antaranya:

  • Staf Khusus Reforma Agraria Rezka Oktoberia

  • Tenaga Ahli Administrasi Negara Ajie Arifuddin

  • Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri

  • Para Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Timur

  • Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji

  • Jajaran Forkopimda Kabupaten Pacitan

Kenapa Sertipikat Tanah Itu Penting?

Buat kamu yang belum tahu, sertipikat tanah adalah bukti resmi hak milik yang diakui secara hukum. Tanpa sertipikat, status kepemilikan bisa dipertanyakan dan rawan konflik. Dengan memiliki sertipikat:

  • ✅ Kamu bisa mengajukan pinjaman usaha

  • ✅ Menghindari sengketa tanah

  • ✅ Memberikan rasa aman dan nilai tambah pada aset keluarga

Pencapaian Kabupaten Pacitan dalam program PTSL ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah bisa menghasilkan perubahan nyata. Semoga program ini terus berlanjut ke seluruh pelosok Indonesia, agar setiap warga punya kepastian hukum atas tanahnya.

Kamis, 03 Juli 2025

SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik: Pemimpin Wajib Hadir dan Punya Integritas Kuat

SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik: Pemimpin Wajib Hadir dan Punya Integritas Kuat
SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik: Pemimpin Wajib Hadir dan Punya Integritas Kuat.

Jakarta – Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP bukan sekadar laporan formalitas semata. Dalam webinar bertajuk Roadmap Menuju Predikat SAKIP A yang digelar pada Selasa (1/7/2025), Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa SAKIP adalah cerminan nyata dari tanggung jawab pemerintah kepada rakyat.

"Kalau kita bicara SAKIP, maka kita sedang bicara tentang akuntabilitas atas apa yang sudah dititipkan oleh rakyat kepada kementerian ini," ujar Dalu. Menurutnya, akuntabilitas tidak cukup hanya dengan menyampaikan laporan keuangan, tapi juga harus menjelaskan dampak riil dan hasil kerja nyata dari anggaran yang digunakan.

Contoh sederhana, lanjut Dalu, adalah bagaimana sebuah kantor mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp4 miliar. “Uangnya digunakan untuk apa, bukti penggunaannya seperti apa, dan apakah sesuai dengan perencanaan? Semua itu harus dijawab secara transparan,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan SAKIP hanya bisa tercapai dengan sinergi semua pihak dalam organisasi. Ibarat tubuh manusia, semua organ harus bekerja bersama dan sesuai fungsinya agar sistem berjalan optimal.

Senada dengan Dalu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi menegaskan bahwa kepemimpinan yang aktif dan bertanggung jawab adalah faktor utama keberhasilan menuju SAKIP A.

“Kalau tidak ada kebersamaan dan peran aktif pemimpin di setiap lini, kecil kemungkinan kita bisa meraih predikat A,” ujar Pudji. Ia menambahkan bahwa pemimpin bukan hanya sekadar pejabat struktural, tetapi harus menjadi teladan, membimbing, serta terjun langsung dalam pengawasan.

“Kalau pemimpin hanya duduk di belakang meja, bisa dipastikan akan muncul masalah-masalah birokrasi yang tak diinginkan. Pengawasan adalah tugas utama pemimpin,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pudji menyoroti pentingnya komunikasi intensif antara pimpinan dan bawahan, serta dengan mitra eksternal. Menurutnya, banyak persoalan hukum muncul karena lemahnya komunikasi dan minimnya koordinasi.

Ia juga menyatakan bahwa perubahan budaya kerja menuju SAKIP A harus dimulai dari niat dan komitmen pimpinan, serta keberanian memberikan sanksi kepada yang tidak menunjukkan dukungan.

“Kalau tidak ditekan dan tidak diberi sanksi, saya yakin tidak akan tercapai. Harus ada tindakan nyata untuk mendukung perubahan ini,” tutupnya.

Dalam webinar tersebut juga hadir Inspektur Wilayah I, Arief Mulyawan, dan diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta dari jajaran pimpinan tinggi pusat hingga daerah. Ini menunjukkan bahwa semangat membangun akuntabilitas dan integritas di tubuh Kementerian ATR/BPN semakin kuat dan menyeluruh.

Menuju SAKIP A: Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan 5 Strategi Kunci untuk Birokrasi yang Lebih Berdampak

Menuju SAKIP A: Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan 5 Strategi Kunci untuk Birokrasi yang Lebih Berdampak
Menuju SAKIP A: Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan 5 Strategi Kunci untuk Birokrasi yang Lebih Berdampak.

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan kualitas kinerja birokrasi. Salah satu target besar yang kini dicanangkan adalah meraih predikat SAKIP A (Memuaskan) dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Dalam webinar bertajuk “Roadmap Menuju Predikat SAKIP A” yang digelar Selasa (01/07/2025), Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan lima strategi utama yang akan menjadi langkah sistematis dan terukur dalam mewujudkan target tersebut.

“Dengan lima strategi ini, saya yakin budaya kerja di Kementerian ATR/BPN akan semakin berdampak, terukur, dan membanggakan,” ujar Wamen Ossy dalam keynote speech-nya.

Berikut ini adalah lima strategi utama yang dipaparkan Wamen Ossy untuk mencapai predikat SAKIP A:

  1. Leadership Commitment
    Komitmen pimpinan adalah kunci untuk menjaga konsistensi arah perubahan birokrasi.

  2. Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja
    Setiap anggaran dan program harus memiliki target yang jelas dan berorientasi hasil.

  3. Digitalisasi dan Pengambilan Keputusan Berbasis Data
    Teknologi dimanfaatkan untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih akurat dan cepat.

  4. Monitoring dan Evaluasi Berbasis Evidence (Bukti Nyata)
    Setiap program dievaluasi berdasarkan data dan dampak, bukan sekadar formalitas.

  5. Reward and Consequence Management
    Kinerja yang baik diberi apresiasi, sementara yang tidak mencapai target diberi perbaikan.

Menurut Wamen Ossy, capaian SAKIP A bukan hanya soal angka atau administratif, tetapi mencerminkan kualitas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Kita bicara tentang masa depan pelayanan publik dan peningkatan efektivitas program nasional,” tegasnya.

Kegiatan webinar yang diikuti sekitar 1.000 peserta dari berbagai unit kerja ATR/BPN ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memacu perubahan nyata di lapangan.

“SAKIP A adalah bukti bahwa kita bisa bekerja lebih cerdas, terukur, dan berdampak bagi masyarakat,” kata Wamen Ossy.

Kepala BPSDM ATR/BPN, Agustyarsyah, juga menegaskan pentingnya roadmap SAKIP yang realistis dan progresif untuk memperkuat kolaborasi, efisiensi anggaran, dan kesinambungan implementasi.

“Kami harap para peserta bisa menyerap wawasan yang diberikan narasumber dan menerapkannya di unit kerja masing-masing,” ujarnya.

Sejumlah pejabat juga hadir sebagai narasumber dalam webinar ini, di antaranya:

  • Sekretaris Jenderal, Pudji Prasetijanto Hadi

  • Inspektur Jenderal, Dalu Agung Darmawan

  • Inspektur Wilayah I, Arief Mulyawan

Dengan langkah nyata dan strategi yang jelas, target predikat SAKIP A kini bukan sekadar mimpi, tapi bisa dicapai bersama.

Menteri ATR/BPN: Pulau di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing, Ini Penjelasannya!

Menteri ATR/BPN: Pulau di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing, Ini Penjelasannya!
Menteri ATR/BPN: Pulau di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing, Ini Penjelasannya!

Jakarta – Isu jual-beli pulau kembali ramai diperbincangkan masyarakat. Menjawab keresahan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah di Indonesia, termasuk pulau-pulau, tidak bisa dimiliki oleh warga negara asing.

Penegasan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI yang membahas pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan, Selasa (1/7/2025), di Gedung Nusantara II, Jakarta.

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ujar Nusron.

Nusron menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa Hak Milik hanya bisa dimiliki oleh WNI. Untuk Hak Guna Bangunan (HGB), kepemilikannya juga harus melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.

“Tidak ada celah hukum bagi pihak asing untuk bisa memiliki tanah di Indonesia secara penuh,” tegasnya.

Lebih jauh, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya pengaturan pengelolaan pulau-pulau kecil. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap dimiliki negara.

Tujuannya adalah agar tetap tersedia lahan untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

“Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” ujar Nusron.

Rapat penting ini juga dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, staf khusus, staf ahli, hingga tenaga ahli Menteri ATR/Kepala BPN.

Heboh Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Kementerian ATR/BPN Buka Suara: Tidak Benar!

Heboh Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Kementerian ATR/BPN Buka Suara: Tidak Benar!
Heboh Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Kementerian ATR/BPN Buka Suara: Tidak Benar!

Jakarta – Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan oleh isu yang menyebutkan bahwa mulai tahun 2026, tanah yang belum bersertipikat seperti girik, verponding, dan letter C akan langsung diambil alih oleh negara. Menanggapi keresahan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara dan dengan tegas membantah kabar tersebut.

"Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan hingga tahun 2026 akan diambil negara itu tidak benar," tegas Asnaedi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, pada Senin (30/6/2025) di Kantor ATR/BPN, Jakarta.

Girik, Verponding, dan Letter C Bukan Bukti Hak, Tapi Masih Diakui

Asnaedi menjelaskan bahwa sejak dahulu girik dan bekas hak lama lainnya bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah, tetapi merupakan petunjuk awal adanya hak atau penguasaan atas tanah secara adat. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa girik dan sejenisnya dapat dijadikan dasar untuk pengakuan dan konversi hak sesuai prosedur.

“Selama tanah itu masih ada, giriknya ada, dan masih dikuasai oleh pemiliknya, maka tidak ada dasar bagi negara untuk mengambil alih tanah tersebut,” ujarnya menenangkan.

PP Nomor 18 Tahun 2021: Wajib Daftar Tanah Maksimal 5 Tahun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96, tanah bekas milik adat yang masih belum bersertipikat memang diwajibkan untuk didaftarkan paling lama 5 tahun sejak PP tersebut berlaku. Artinya, sampai dengan tahun 2026, masyarakat masih diberi kesempatan untuk mendaftarkan tanahnya ke kantor pertanahan setempat.

Namun, Asnaedi menegaskan, hal itu tidak berarti bahwa jika belum mendaftar maka otomatis tanah akan diambil negara. Justru ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk mengamankan hak tanah mereka secara hukum.

Ayo Sertipikatkan Tanahmu, Jangan Termakan Hoaks!

Asnaedi mengajak masyarakat agar tidak panik dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyesatkan. Ia menekankan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak kepemilikan masyarakat, bukan mencabutnya.

“Ini justru saat yang tepat untuk segera menyertipikatkan tanah. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak rakyat,” katanya.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya, masyarakat disarankan mengakses situs resmi Kementerian ATR/BPN di www.atrbpn.go.id, serta kanal media sosial dan hotline pengaduan di 0811-1068-0000.

Tanah girik dan bekas hak lama tetap diakui dan tidak serta-merta diambil negara pada 2026. Segera daftarkan tanah Anda untuk mendapatkan sertipikat sebagai bukti hukum yang sah!

Minggu, 29 Juni 2025

Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani
Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani.

Denpasar – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar, Sabtu (28/06/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Wamen Ossy menekankan pentingnya budaya melayani yang humanis dan penuh empati, terutama di lingkungan kerja Kantah yang langsung berinteraksi dengan masyarakat.

“Pak Menteri selalu menyampaikan bahwa pelayanan publik adalah inti dari tugas dan fungsi kita di BPN daerah. Bali ini sangat terkenal dengan budaya hospitality-nya. Ini bisa kita adopsi dalam pelayanan kita. Cukup sederhana, misalnya dengan senyuman saat melayani masyarakat,” kata Wamen Ossy.

Tidak hanya bicara soal pelayanan, Wamen Ossy juga menegaskan bahwa integritas dalam layanan pertanahan adalah harga mati. Ia mengingatkan seluruh jajaran BPN di Provinsi Bali untuk menolak segala bentuk pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

“Jangan sampai ada isu negatif yang merusak kepercayaan masyarakat. Mari kita bangun budaya kerja yang positif, penuh kerja sama dan kolaborasi. Jangan ada persaingan internal, karena kita ini satu tim, di bawah bendera ATR/BPN,” tegasnya.

Peninjauan Fasilitas Kantor dan Layanan PELATARAN

Dalam kesempatan yang sama, Wamen Ossy juga meninjau langsung berbagai fasilitas Kantah Kota Denpasar, mulai dari:

  • Loket pelayanan PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan),

  • Ruang warkah, hingga

  • Ruang buku tanah.

Ia memastikan bahwa sarana dan prasarana kantor dalam kondisi baik dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk di akhir pekan.

Kunjungan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, beserta seluruh Kepala Kantah BPN se-Bali dan jajaran. Mereka menyambut baik arahan dan semangat perubahan yang dibawa oleh Wamen Ossy.

Dengan penekanan pada budaya melayani, integritas, serta kolaborasi internal, kunjungan ini diharapkan dapat menjadi pemicu peningkatan kualitas layanan pertanahan di Bali—khususnya di Kantah Kota Denpasar.

Langkah seperti program PELATARAN menjadi bukti nyata bahwa pemerintah semakin memudahkan akses layanan pertanahan, bahkan di akhir pekan.

Pelayanan publik yang ramah, bersih, dan cepat adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Lewat Program PELATARAN, Masyarakat Bisa Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan

Lewat Program PELATARAN, Masyarakat Bisa Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan
Lewat Program PELATARAN, Masyarakat Bisa Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan.

Jakarta – Bagi kamu yang sibuk bekerja dari Senin sampai Jumat dan kesulitan mengurus sertipikat tanah, kini tidak perlu khawatir lagi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan solusi praktis bernama PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan).

Program ini memungkinkan masyarakat untuk tetap bisa mengurus berbagai layanan pertanahan meskipun di akhir pekan, tepatnya setiap hari Sabtu dan Minggu, di Kantor Pertanahan (Kantah) tertentu di seluruh Indonesia.

Apa Itu Program PELATARAN?

PELATARAN adalah inovasi layanan dari ATR/BPN yang sudah berjalan sejak tahun 2022. Program ini dirancang khusus bagi masyarakat pekerja yang tidak memiliki waktu luang saat hari kerja. Biasanya, Kantor Pertanahan hanya buka dari Senin sampai Jumat, tapi dengan adanya PELATARAN, kini layanan tersedia juga di hari Sabtu dan Minggu.

Jam operasional PELATARAN:
🕗 Pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

Catatan penting:
Layanan ini hanya berlaku untuk pemilik tanah yang datang langsung, tidak melalui kuasa atau perwakilan.

Layanan Apa Saja yang Tersedia?

Berikut adalah jenis layanan pertanahan yang bisa kamu akses melalui program PELATARAN:

  • Penerimaan permohonan dan penyerahan produk layanan

  • Layanan pertanahan yang belum tersedia secara elektronik

  • Pengecekan elektronik yang harus diajukan langsung ke kantor

  • Informasi dan pengaduan masyarakat

Semua proses dilakukan dengan cepat, langsung, dan transparan.

Sudah Tersedia di 107 Kantah

Hingga kini, program PELATARAN sudah diterapkan di 107 Kantor Pertanahan di berbagai wilayah di Indonesia. Untuk melihat daftar lengkap kantor mana saja yang sudah buka layanan di akhir pekan, kamu bisa langsung kunjungi:
👉 https://bit.ly/InfoPELATARAN

Apa Kata Menteri ATR/BPN?

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa layanan akhir pekan kini menjadi hal yang lumrah di kota-kota besar. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini agar pengurusan sertipikat tanah bisa dilakukan lebih mudah dan efisien.

“Kami sudah terbiasa melayani masyarakat setiap Sabtu dan Minggu, terutama di kota-kota besar. Karena banyak masyarakat yang hanya bisa mengurus sertipikat tanah saat akhir pekan, mari urus sendiri sertipikat kalian dengan memanfaatkan PELATARAN yang mudah dan praktis,” ujarnya pada 19 Maret 2025.

Manfaat PELATARAN Bagi Masyarakat

Program ini bukan hanya soal waktu yang lebih fleksibel, tapi juga merupakan bagian dari upaya percepatan Reformasi Birokrasi di sektor agraria. Dengan layanan yang semakin dekat dan ramah masyarakat, diharapkan semakin banyak warga yang bisa mengakses layanan pertanahan tanpa hambatan.

Program PELATARAN dari ATR/BPN adalah angin segar bagi kamu yang ingin mengurus tanah namun terhalang kesibukan di hari kerja. Kini, cukup datang ke Kantah yang buka di akhir pekan dan nikmati layanan pertanahan yang cepat, praktis, dan nyaman.

✨ Jangan tunda lagi, manfaatkan akhir pekanmu untuk urus sertipikat tanah lewat PELATARAN!
📍 Cek daftar kantor yang buka di sini: https://bit.ly/InfoPELATARAN

Kamis, 26 Juni 2025

Menteri ATR Nusron Wahid Ajak Kepala Daerah Gencarkan Sosialisasi Tanda Batas Tanah demi Cegah Sengketa

Menteri ATR Nusron Wahid Ajak Kepala Daerah Gencarkan Sosialisasi Tanda Batas Tanah demi Cegah Sengketa
Menteri ATR Nusron Wahid Ajak Kepala Daerah Gencarkan Sosialisasi Tanda Batas Tanah demi Cegah Sengketa.

Sumedang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menegaskan pentingnya pemasangan tanda batas tanah sebagai langkah nyata untuk mencegah sengketa pertanahan yang masih marak terjadi di berbagai daerah.

Dalam pidatonya di hadapan para kepala daerah pada acara Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II di IPDN Sumedang, Nusron menyebut bahwa kesadaran masyarakat tentang batas tanah masih sangat rendah.

“Sering terjadi sengketa hanya karena batas tanah tidak jelas. Bahkan bisa tukar batas dengan lahan tetangga. Itu semua bisa dicegah kalau masyarakat sadar pentingnya pasang tanda batas,” jelas Menteri Nusron, Rabu (25/06/2025).

GEMAPATAS: Gerakan Sosialisasi yang Perlu Didukung Daerah

Sejak tahun 2023, Kementerian ATR/BPN telah menjalankan program GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas). Tujuannya adalah untuk mengedukasi masyarakat agar lebih peduli dengan batas tanah mereka. Namun, menurut Nusron, keberhasilan gerakan ini sangat bergantung pada peran aktif kepala daerah.

“Pemerintah daerah harus turun tangan, ajak warganya pasang patok batas tanah. Kalau terus disosialisasikan, potensi konflik bisa kita tekan secara signifikan,” ujarnya.

Kolaborasi adalah Kunci Penyelesaian Masalah Pertanahan

Selain pemasangan tanda batas, Nusron juga menyoroti masih banyaknya bidang tanah yang belum terpetakan dan belum bersertipikat. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah aktif bekerja sama dengan perangkat desa dan asosiasi profesi di bidang pengukuran dan pemetaan.

“Jangan kerja sendiri. Libatkan desa, asosiasi profesi. Dengan gotong royong, target penyelesaian pendaftaran tanah nasional bisa tercapai lebih cepat,” tegas Nusron.

Capaian Program Pendaftaran Tanah Nasional Capai 122,5 Juta Bidang

Hingga Juni 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat telah mendaftarkan 122,5 juta bidang tanah dari total target 126 juta bidang. Dari jumlah itu, 96,4 juta bidang sudah bersertipikat.

“Artinya tinggal sedikit lagi. Ayo kita tuntaskan bersama. Peran kepala daerah sangat menentukan,” pesan Nusron kepada 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hadir dalam acara tersebut.

Penutup: Tanda Batas Tanah, Langkah Kecil dengan Dampak Besar

Sengketa tanah bukan cuma bikin rugi secara materi, tapi juga bisa merusak hubungan antarwarga. Maka dari itu, pemasangan tanda batas tanah bukan hal sepele. Dengan langkah sederhana ini, potensi konflik bisa ditekan, dan kepastian hukum atas tanah makin kuat.

Menteri Nusron hadir dalam acara ini bersama Wakil Menteri Perhubungan Suntana, serta didampingi Kepala Biro Humas ATR/BPN Harison Mocodompis dan Kepala Kanwil BPN Jabar Yuniar Hikmat Ginanjar.

Menteri ATR/BPN Tegaskan: Jangan Alih Fungsi Sawah LP2B! Ini Pesan Penting untuk Kepala Daerah

Menteri ATR/BPN Tegaskan: Jangan Alih Fungsi Sawah LP2B! Ini Pesan Penting untuk Kepala Daerah
Menteri ATR/BPN Tegaskan: Jangan Alih Fungsi Sawah LP2B! Ini Pesan Penting untuk Kepala Daerah.

Sumedang – 25 Juni 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan dengan sangat tegas kepada para kepala daerah untuk tidak sembarangan mengeluarkan izin alih fungsi lahan, terutama untuk sawah yang termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Peringatan ini disampaikan dalam kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II yang berlangsung di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang.

“Yang boleh dikeluarkan izinnya hanya untuk lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan,” tegas Menteri Nusron kepada 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hadir.

Kenapa Sawah LP2B Tidak Boleh Dialihfungsikan?

Menteri Nusron menjelaskan bahwa LP2B adalah bentuk perlindungan negara terhadap sawah-sawah produktif yang jadi penopang utama ketahanan pangan nasional. Ia mengingatkan bahwa kebutuhan akan pembangunan seperti perumahan murah, hilirisasi energi, hingga infrastruktur sering kali menekan lahan-lahan pertanian.

“Kalau sawah terus-menerus dikonversi jadi perumahan, kita bisa kehilangan lahan pertanian yang produktif. Ini bisa mengancam upaya kita untuk mencapai swasembada pangan,” ujarnya.

Jadi, Apa Itu LP2B?

LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah kawasan sawah yang ditetapkan secara resmi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk keperluan non-pertanian. Jika pun dalam kondisi tertentu sawah LP2B harus dialihkan, maka pemerintah mewajibkan penggantian lahan dengan kualitas dan produktivitas yang sama.

Penetapan LP2B sendiri merupakan tugas pemerintah daerah, bukan pusat. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), ditargetkan bahwa 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus sudah termasuk dalam kategori LP2B.

Kolaborasi Pemerintah Daerah Jadi Kunci

Dalam acara ini, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu mengendalikan penggunaan lahan secara bijak dan bertanggung jawab, tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek tetapi juga demi keberlanjutan pangan dan lingkungan hidup.

Acara orientasi ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Harison Mocodompis, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar, serta Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, yang menjadi narasumber dalam sesi orientasi.

Pesan dari Menteri ATR/BPN sangat jelas: sawah LP2B adalah aset vital bangsa yang harus dijaga. Pemerintah daerah harus benar-benar selektif dan taat aturan dalam memberikan izin pemanfaatan lahan. Ingat, kehilangan sawah produktif bukan cuma soal pertanian, tapi soal masa depan ketahanan pangan Indonesia.

Kolaborasi Jadi Kunci! Menteri Nusron Tegaskan Peran Penting Kepala Daerah dalam Reforma Agraria dan Tata Ruang

Kolaborasi Jadi Kunci! Menteri Nusron Tegaskan Peran Penting Kepala Daerah dalam Reforma Agraria dan Tata Ruang
Kolaborasi Jadi Kunci! Menteri Nusron Tegaskan Peran Penting Kepala Daerah dalam Reforma Agraria dan Tata Ruang.

Sumedang – 25 Juni 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan pesan penting soal kerja sama antara pusat dan daerah dalam urusan pertanahan dan tata ruang. Hal ini ia sampaikan dalam acara Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II di kampus IPDN, Sumedang, Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menekankan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah adalah kunci sukses untuk menjalankan program strategis nasional di bidang pertanahan dan tata ruang.

“Kami butuh kerja bareng kepala daerah, minimal di tiga hal penting: Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, dan Penataan serta Pengelolaan Tata Ruang. Tanpa kolaborasi, nggak akan jalan,” tegas Menteri Nusron.

Reforma Agraria: Kepala Daerah Punya Peran Sentral

Menteri Nusron menjelaskan bahwa kepala daerah punya posisi strategis sebagai ex-officio Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayahnya. Artinya, kepala daerah punya peran langsung dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima tanah (subjek), sementara ATR/BPN yang menentukan lahannya (objek).

“Kunci sukses Reforma Agraria itu ada di tangan Bapak dan Ibu sekalian. Kita butuh kerja sama erat agar program ini benar-benar menyentuh rakyat,” ujar Nusron.

Kolaborasi Pusat-Daerah Demi Hasil Nyata

Menurut Menteri Nusron, sinergi antara pusat dan daerah bukan cuma soal koordinasi teknis, tapi juga soal dampak nyata. Tanpa kerja sama yang solid, target pertanahan dan tata ruang hanya akan menjadi angka kosong di atas kertas.

“Kalau kita kompak, hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Bukan cuma administratif, tapi juga meningkatkan kesejahteraan dan mendorong ekonomi daerah,” tambahnya.

Pesan untuk Kepala Daerah Baru: Pahami Peran Strategismu!

Forum yang dimoderatori oleh Wakil Rektor IV IPDN, Suhajar Diantoro, ini menjadi wadah penting untuk para kepala daerah memahami peran strategis mereka dalam kebijakan pertanahan dan tata ruang. Ini juga sejalan dengan visi pembangunan Indonesia yang merata dan berkelanjutan.

Selain Menteri Nusron, hadir juga Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, yang ikut berbagi pandangan dalam sesi yang sama. Kegiatan ini diikuti oleh 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang belum sempat ikut orientasi pada Gelombang I.

Bangun Daerah, Bangun Bangsa

Dari pidato Menteri Nusron, satu hal jelas: pembangunan pertanahan dan tata ruang nggak bisa dikerjakan sendirian. Perlu kerja sama yang kuat antara pusat dan daerah. Kepala daerah punya peran vital dalam memastikan setiap kebijakan yang ada benar-benar sampai ke masyarakat dan memberikan dampak nyata.

Dengan sinergi yang tepat, bukan tidak mungkin cita-cita membangun Indonesia yang adil, makmur, dan merata bisa benar-benar terwujud.

Rabu, 25 Juni 2025

Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Jakarta – Langkah serius dalam pengelolaan aset negara kembali ditunjukkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Pada Selasa (24/06), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menerima audiensi dari Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, beserta jajarannya di kantor pusat Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menegaskan pentingnya kerja sama aktif antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi demi mempercepat proses sertipikasi aset milik Pemkot.

“Pemkot Bekasi mohon dilengkapi surat-suratnya jika memang ada yang belum lengkap, supaya sertipikasi bisa diproses cepat juga,” jelas Nusron dengan tegas namun bersahabat.

Ia juga menginstruksikan langsung kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi agar mempercepat penanganan dan penyelesaian proses sertipikasi aset yang belum rampung.

“Saya perintahkan agar segera diselesaikan sertipikasi aset-aset Pemkot Bekasi,” tambahnya.

Pemkot Bekasi Siap Tindak Lanjut

Tri Adhianto, selaku Wali Kota Bekasi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN. Ia juga menyerahkan daftar aset milik pemerintah kota yang hingga kini belum tersertipikasi.

Tri menyatakan, Pemkot Bekasi berkomitmen untuk segera melengkapi dokumen dan persyaratan administratif yang dibutuhkan agar proses sertipikasi bisa segera ditindaklanjuti oleh Kementerian.

“Kami akan pastikan semua berkas dilengkapi. Sertipikasi ini penting agar aset Pemkot memiliki kepastian hukum,” ujar Tri.

Audiensi ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat penting dari Kementerian ATR/BPN, antara lain:

  • Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi

  • Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati

  • Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis

Pertemuan ini menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menuntaskan persoalan legalitas aset negara. Diharapkan, langkah ini bisa menjadi awal percepatan sertipikasi aset di daerah lain.

Sertipikasi aset pemerintah bukan sekadar formalitas. Sertifikat tanah dan bangunan milik pemerintah memberi kepastian hukum dan mencegah konflik kepemilikan. Selain itu, aset yang tersertipikasi bisa dimanfaatkan lebih optimal untuk pembangunan daerah.

Kolaborasi seperti ini penting untuk memastikan setiap aset negara memiliki status hukum yang jelas, aman dari sengketa, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Wamen Ossy Ajak Jajaran ATR/BPN Adaptif Hadapi Tantangan Zaman

Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Wamen Ossy Ajak Jajaran ATR/BPN Adaptif Hadapi Tantangan Zaman
Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Wamen Ossy Ajak Jajaran ATR/BPN Adaptif Hadapi Tantangan Zaman.

Jakarta, 23 Juni 2025 — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, secara resmi melantik 28 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Dalam pelantikan yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Wamen Ossy menekankan pentingnya sikap adaptif terhadap tantangan zaman serta peningkatan kualitas kerja secara kolektif.

Semangat Baru Hadapi Dinamika Zaman

Wamen Ossy menyampaikan bahwa pelantikan ini bukan hanya sekadar pengisian posisi jabatan, tetapi juga bagian dari proses penyesuaian organisasi sesuai kebutuhan zaman.

“Pelantikan ini merefleksikan dinamika dan kebutuhan organisasi, agar terus bisa adaptif dan gesit menghadapi tantangan. Ini juga bentuk kepercayaan negara dan pimpinan atas dedikasi dan integritas para pejabat yang dilantik,” ujar Wamen Ossy.

Pelantikan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 176 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum penataan struktur organisasi, tugas, serta fungsi di Kementerian ATR/BPN.

28 Pejabat Siap Bertugas

Sebanyak 28 pejabat yang dilantik terdiri dari:

  • 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

  • 13 Pejabat Administrator

  • 11 Pejabat Fungsional

Pelantikan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa jenjang karier di Kementerian ATR/BPN sangat terbuka bagi semua ASN yang menunjukkan kinerja unggul. Salah satu momen yang mendapat perhatian khusus adalah pelantikan Ibu Narsiyah sebagai Auditor Ahli Utama.

“Ini bukti nyata bahwa jalur fungsional bisa ditempuh siapa saja yang punya dedikasi dan integritas. Semoga jadi inspirasi bagi ASN lainnya,” ungkap Wamen Ossy.

Kolaborasi dan Profesionalisme Kunci Sukses

Wamen Ossy juga mengingatkan pentingnya sinergi dan koordinasi antar unit kerja dalam mendukung keberhasilan kebijakan strategis. Ia mendorong semua pejabat untuk bekerja cepat, tepat, dan menjaga tata kelola yang akuntabel.

“Keberhasilan kementerian ini bergantung pada kerja kolektif dan profesionalisme Bapak/Ibu semua. Dengan semangat kolaboratif, kita bisa hadirkan layanan terbaik untuk masyarakat dan membangun kepercayaan publik,” tutupnya.

Pelantikan ini turut dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Semangat baru ini diharapkan membawa angin segar bagi transformasi pelayanan publik di sektor agraria dan pertanahan Indonesia.

Dikukuhkan Jadi Alumni Kehormatan KAPTI-Agraria, Pudji Prasetijanto Hadi Bawa Semangat Baru untuk ATR/BPN

Dikukuhkan Jadi Alumni Kehormatan KAPTI-Agraria, Pudji Prasetijanto Hadi Bawa Semangat Baru untuk ATR/BPN
Dikukuhkan Jadi Alumni Kehormatan KAPTI-Agraria, Pudji Prasetijanto Hadi Bawa Semangat Baru untuk ATR/BPN.

Jakarta – Ada kabar membanggakan dari dunia pertanahan Indonesia! Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, resmi dikukuhkan sebagai Alumni Kehormatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Agraria (KAPTI-Agraria)

Momen spesial ini berlangsung pada Jumat, 20 Juni 2025, dalam acara Pengukuhan Pengurus Pusat KAPTI-Agraria periode 2025–2028 di Jakarta.

Buat Pak Pudji, jadi bagian dari KAPTI-Agraria bukan sekadar simbolis. Menurut beliau, ini adalah bentuk penghargaan yang memberikan semangat baru untuk terus berkontribusi aktif dalam tugasnya di Kementerian ATR/BPN.

“Terima kasih, ini adalah sebuah kebanggaan tersendiri bagi saya pribadi, sekaligus menjadi semangat baru untuk terus berkontribusi dalam menjalankan tugas di Kementerian ATR/BPN,” ujar Pudji dengan penuh semangat.

Bukan Sekadar Gelar, Tapi Tanda Penghormatan

Pengukuhan ini bukan cuma seremonial, lho. Pudji dikukuhkan sebagai alumni kehormatan karena dukungan dan kontribusinya yang besar dalam pengembangan sumber daya agraria nasional. Upacara pengukuhannya juga cukup berkesan, ditandai dengan pemakaian jas almamater KAPTI-Agraria dan penyerahan Kartu Tanda Alumni (KTA) Kehormatan.

Yang bikin momen ini makin hangat, Pak Pudji langsung menyampaikan pesan inspiratif buat jajaran pengurus baru KAPTI-Agraria yang juga dilantik di hari yang sama. Ia mengingatkan agar seluruh pengurus menjadikan arahan dari Menteri ATR/Kepala BPN sebagai pegangan utama dalam merancang dan menjalankan program kerja organisasi.

“Seperti yang disampaikan Pak Menteri, pengurus baru harus melayani ke bawah dan menjadi sumber inovasi di Kementerian ATR/BPN. Jadikan itu sebagai pijakan dalam menjalankan organisasi,” pesan Pudji tegas tapi tetap santai.

Dihadiri Pejabat Penting, Suasana Penuh Semangat

Acara pengukuhan ini juga dihadiri oleh banyak tokoh penting, di antaranya Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, serta para pejabat tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Tak ketinggalan, Ketua Umum KAPTI-Agraria Sri Pranoto dan Ketua Dewan Pembina KAPTI-Agraria Andi Tenrisau juga turut hadir dan memberikan dukungannya terhadap semangat baru organisasi alumni ini.

Semangat Baru untuk Masa Depan Agraria Indonesia

Dengan bergabungnya Pudji Prasetijanto Hadi sebagai Alumni Kehormatan KAPTI-Agraria, diharapkan bisa membawa angin segar dan gebrakan positif untuk pengembangan sektor agraria ke depannya. Sinergi antara alumni, organisasi, dan kementerian menjadi kunci penting dalam membangun sistem pertanahan yang lebih kuat dan modern.

Semoga semangat ini bisa terus menyebar, ya, bukan cuma di kalangan alumni, tapi juga seluruh insan agraria di Indonesia!

Minggu, 22 Juni 2025

KAPTI-Agraria Resmi Dikukuhkan, Menteri Nusron Dorong Transformasi Digital di Kementerian ATR/BPN

KAPTI-Agraria Resmi Dikukuhkan, Menteri Nusron Dorong Transformasi Digital di Kementerian ATR/BPN
KAPTI-Agraria Resmi Dikukuhkan, Menteri Nusron Dorong Transformasi Digital di Kementerian ATR/BPN.

Jakarta — Transformasi pelayanan publik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin jadi fokus utama. Di era serba digital seperti sekarang, kecepatan dan inovasi adalah kunci untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang makin kompleks. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri acara pengukuhan Pengurus Pusat KAPTI-Agraria periode 2025–2028 di Jakarta, Jumat (20/06/2025).

Menurut Menteri Nusron, kekuatan sistem pelayanan yang ada di ATR/BPN sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia (SDM), dan peran Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Agraria (KAPTI-Agraria) di dalamnya sangat besar.

“Banyak SDM unggul di Kementerian ATR/BPN yang berasal dari KAPTI-Agraria. Ini bukti nyata bahwa alumni STPN punya kontribusi besar dalam membangun sistem pelayanan yang kokoh dan adaptif,” ujarnya.

Menteri Nusron juga mengingatkan bahwa dunia digital terus berubah cepat. Maka dari itu, instansi pemerintah dituntut untuk terus berinovasi. Kalau tidak siap beradaptasi, bukan tidak mungkin lembaga pemerintah bisa ketinggalan zaman.

“Kalau kita diam saja, kita akan ketinggalan dan akhirnya ditinggalkan. Pemerintah harus hadir sebagai solusi dan bukan malah jadi beban,” tegasnya.

Ia pun mendorong para pengurus baru KAPTI-Agraria untuk aktif memberikan ide-ide segar, kritik membangun, serta masukan positif. Harapannya, kontribusi tersebut bisa memperkuat reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik di ATR/BPN.

“Jangan ragu kasih kritik dan saran. Semua masukan itu penting banget buat kita bisa terus maju dan hadir memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat,” tambah Menteri Nusron.

Sementara itu, Ketua Umum KAPTI-Agraria, Sri Pranoto, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mencatat ada lebih dari 13 ribu alumni yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan lebih dari 6 ribu di antaranya aktif bekerja di Kementerian ATR/BPN.

Dengan membawa semangat “The Next Level”, Sri menegaskan bahwa KAPTI-Agraria siap berperan sebagai agen perubahan yang profesional dan adaptif, di mana pun para anggotanya bertugas.

“KAPTI-Agraria bukan cuma organisasi alumni, tapi jadi rumah pengabdian dan tempat berkumpulnya para kader profesional di bidang agraria yang siap membawa perubahan,” ujarnya.

Acara pengukuhan itu juga ditandai dengan pengibaran panji Pataka KAPTI-Agraria sebagai simbol amanah dan tanggung jawab. Proses pengukuhan langsung dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

Turut hadir dalam acara tersebut jajaran pejabat tinggi dari ATR/BPN, Ketua Dewan Pembina KAPTI-Agraria Andi Tenrisau, serta para anggota senior lainnya.

Melalui pengukuhan pengurus baru KAPTI-Agraria, semangat kolaborasi antara alumni STPN dan Kementerian ATR/BPN semakin kuat. Dukungan aktif dari para alumni diharapkan mampu mendorong pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan modern demi menjawab kebutuhan masyarakat masa kini.

90% Lahan Kawasan Industri Belum Dimanfaatkan: Peluang Emas Investasi di Sektor Tata Ruang

90% Lahan Kawasan Industri Belum Dimanfaatkan: Peluang Emas Investasi di Sektor Tata Ruang
90% Lahan Kawasan Industri Belum Dimanfaatkan: Peluang Emas Investasi di Sektor Tata Ruang.

Jakarta — Kamu tahu nggak, ternyata sebagian besar lahan kawasan industri di Indonesia yang udah masuk dalam rencana tata ruang belum dimanfaatkan, lho! Data terbaru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan kalau lebih dari 90% lahan kawasan industri masih nganggur

Padahal, itu bisa jadi peluang emas buat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara.

Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam acara Dialog Nasional Munas IX yang digelar oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia di Kuningan, Jakarta, pada Kamis (19/06/2025).

“Lahan industrinya udah diatur dan dialokasikan di tata ruang, tapi yang dimanfaatkan baru sedikit banget. Artinya, peluang investasi masih terbuka lebar,” ujar Suyus.

Contoh Konkret: Lahan Banyak Tapi Belum Jalan

Biar kebayang skalanya, yuk lihat contohnya:

  • Di Pulau Sumatera, ada sekitar 185 ribu hektare lahan untuk kawasan industri. Tapi yang udah dipakai? Cuma 13 ribu hektare alias sekitar 7% aja.

  • Sementara di Pulau Jawa, dari total 350 ribu hektare, baru 34 ribu hektare yang dimanfaatkan. Itu pun baru sekitar 9,75%.

Padahal semua lahan itu sudah tertuang rapi di dokumen Rencana Tata Ruang. Jadi apa dong yang bikin mandek?

Tantangannya Nggak Main-Main

Suyus bilang, masalah utamanya ada di eksekusi. Mulai dari urusan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang belum beres, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang belum siap, sampai ke persoalan klasik: penguasaan dan pelepasan lahan yang nggak gampang.

Belum lagi, sistem Online Single Submission (OSS) yang harusnya jadi alat bantu percepatan perizinan, masih belum terintegrasi penuh dengan data RDTR. 

Bayangin, dari target 2.000 RDTR yang harusnya masuk ke sistem OSS, sampai pertengahan 2025 ini baru 367 RDTR yang berhasil diintegrasikan. Sisanya masih berjuang di tahap sinkronisasi dan digitalisasi.

Tenang, pemerintah nggak tinggal diam kok. Kementerian ATR/BPN terus mendampingi pemerintah daerah (Pemda) buat mempercepat penyusunan RDTR. 

Nggak cuma bantu secara teknis, tapi juga kasih dukungan anggaran supaya prosesnya bisa lebih cepat dan tepat sasaran.

Langkah-langkah ini penting banget, karena kalau semua RDTR sudah sinkron dan lahan industri bisa dimanfaatkan secara maksimal, Indonesia bakal punya daya tarik investasi yang jauh lebih kuat

Ujung-ujungnya? Ekonomi tumbuh, lapangan kerja makin banyak, dan daerah-daerah juga ikut berkembang.

Masih banyak lahan kawasan industri yang belum tergarap di Indonesia. Ini bukan cuma soal angka, tapi peluang nyata buat mendongkrak investasi dan membuka lapangan kerja. 

Selama hambatan seperti izin KKPR dan sinkronisasi RDTR bisa diatasi, masa depan pengembangan industri di Indonesia masih sangat menjanjikan.

AHY: Tanpa Kepastian Lahan, Pembangunan dan Investasi Sulit Terwujud

AHY: Tanpa Kepastian Lahan, Pembangunan dan Investasi Sulit Terwujud
AHY: Tanpa Kepastian Lahan, Pembangunan dan Investasi Sulit Terwujud.

Jakarta – Kepastian hukum atas tanah jadi salah satu kunci utama dalam mendorong pembangunan di Indonesia. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat menyerahkan 1.120 sertipikat tanah kepada para transmigran asal Sukabumi, Rabu (18/6/2025) di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta.

AHY menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas komitmen mereka dalam memberikan kepastian hukum pertanahan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk bagi masyarakat transmigran.

“Saya yakin banget, tanpa kejelasan status tanah, nggak mungkin ada pembangunan yang jalan. Mau di Jawa atau luar Jawa, semuanya butuh lahan yang status hukumnya jelas. Kalau lahannya bermasalah, siapa yang berani bangun? Investor juga pasti mikir dua kali,” ujar AHY.

Menurutnya, program-program yang dijalankan oleh ATR/BPN sudah mulai terasa manfaatnya secara langsung bagi masyarakat. 

Sertipikat tanah bukan cuma jadi bukti legalitas kepemilikan, tapi juga bisa membuka peluang ekonomi. Masyarakat jadi punya rasa aman, bisa akses keuangan, bahkan lebih percaya diri membangun usaha.

“Bayangin hidup puluhan tahun di atas tanah yang belum punya sertipikat. Rasanya pasti nggak tenang. Setiap hari dihantui rasa waswas, takut digusur, takut tiba-tiba ada konflik,” lanjut AHY.

Cerita menyentuh juga datang dari Kamela Tifah, seorang transmigran yang akhirnya menerima sertipikat tanah yang ia tempati selama 23 tahun terakhir. Setelah penantian panjang, sertipikat yang ditunggu-tunggu kini sudah ada di tangannya.

“Terima kasih untuk pemerintah, terutama Bapak Presiden Prabowo Subianto. Saya nunggu 23 tahun, dan akhirnya hari ini saya bisa pegang sendiri sertipikat tanah saya,” ucap Kamela dengan penuh haru.

Acara penyerahan sertipikat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Selain Menko AHY, turut hadir Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, serta Bupati Sukabumi Asep Japar. Para pejabat tinggi dari kementerian dan lembaga terkait juga ikut menyaksikan momen penting ini.

Langkah ini menunjukkan bahwa sinergi antar instansi pemerintah sangat vital dalam menyelesaikan masalah klasik seperti ketidakpastian hak atas tanah, khususnya bagi para transmigran. Harapannya, dengan sertipikat resmi di tangan, masyarakat bisa hidup lebih tenang dan sejahtera.

Kementerian ATR/BPN Targetkan Finalisasi Renstra 2025-2029 pada Juli, Sekjen Ajak Seluruh Jajaran Kerja Bareng

Kementerian ATR/BPN Targetkan Finalisasi Renstra 2025-2029 pada Juli, Sekjen Ajak Seluruh Jajaran Kerja Bareng
Kementerian ATR/BPN Targetkan Finalisasi Renstra 2025-2029 pada Juli, Sekjen Ajak Seluruh Jajaran Kerja Bareng.

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah ngebut menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) soal Rencana Strategis (Renstra) tahun 2025–2029. 

Targetnya? Dokumen penting ini bakal rampung dan disahkan paling lambat akhir Juli 2025. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, mengajak seluruh jajarannya untuk bekerja secara bareng-bareng, kolaboratif, dan tepat waktu.

“Ini kerja tim, bukan kerja satu dua orang aja. Yuk kita kerjain sama-sama biar nggak salah arah dan bisa selesai tepat waktu,” ujar Pudji Prasetijanto dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/06/2025).

Rapermen Renstra ini dibagi jadi dua bagian: batang tubuh dan lampiran. Kabar baiknya, bagian batang tubuh yang berisi pembukaan, pasal-pasal, dan penutup udah kelar dibahas. 

Tapi, lampirannya masih dalam tahap pembahasan lanjutan. Jadi, masih ada PR yang harus diberesin biar dokumen ini bisa benar-benar siap diajukan ke tahap berikutnya.

“Kita tinggal bahas dan setujui substansinya, baru lanjut ke proses selanjutnya,” jelas Sekjen Pudji sambil menegaskan pentingnya kerja tuntas dan terkoordinasi.

Penyusunan Renstra ini juga nggak bisa asal-asalan. Semua harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang udah ditetapkan lewat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. 

Jadi, seluruh isi Renstra ini harus ‘nyambung’ dengan arah pembangunan nasional yang udah disusun oleh Presiden.

“Saya minta semuanya serius dalam mem-break down RPJMN ini ke dalam rencana kita. Jangan setengah-setengah,” tegas Pudji.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, berharap semuanya bisa selesai sesuai jadwal. 

Ia bilang, sebelum bulan Juli berakhir, dokumen Rapermen ini harus sudah disahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

“Kita harus patuh pada timeline. Mohon dukungan penuh dari semua pihak agar semua proses berjalan lancar,” kata Andi dengan penuh optimisme.

Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh para pejabat eselon tinggi, administrator, dan pengawas di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Sebagian hadir secara langsung, sebagian lagi mengikuti lewat daring. Semua sepakat bahwa Renstra ini adalah pondasi penting untuk langkah Kementerian ATR/BPN dalam lima tahun ke depan.

Dengan semangat kerja sama dan arah yang jelas, Kementerian ATR/BPN berharap penyusunan Renstra 2025–2029 bisa selesai tepat waktu. 

Proses ini bukan cuma soal dokumen, tapi menyangkut arah kerja kementerian selama lima tahun ke depan. Jadi, kolaborasi dan komitmen jadi kunci utama keberhasilannya.

Kalau kamu tertarik tahu lebih lanjut soal rencana strategis atau pengelolaan pertanahan nasional, pantengin terus info dari Kementerian ATR/BPN ya!

1.120 Sertifikat Tanah Resmi Diterbitkan untuk Transmigran Sukabumi, Wujud Nyata Pengakuan Negara

1.120 Sertifikat Tanah Resmi Diterbitkan untuk Transmigran Sukabumi, Wujud Nyata Pengakuan Negara
1.120 Sertifikat Tanah Resmi Diterbitkan untuk Transmigran Sukabumi, Wujud Nyata Pengakuan Negara.

JAKARTA -- Setelah menanti selama lebih dari 20 tahun, akhirnya ada kabar bahagia untuk para transmigran di Sukabumi. 

Pemerintah resmi menyerahkan 1.120 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada 642 Kepala Keluarga (KK) yang telah bermukim di tanah transmigrasi sejak 2001. 

Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman, pada Selasa, 18 Juni 2025.

Dalam acara yang digelar di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Wamen Ossy menegaskan bahwa keberadaan sertifikat tanah bukan hanya sekadar dokumen, tapi bentuk pengakuan resmi dari negara.

“Kalau tanah belum bersertifikat, itu bisa jadi beban. Tapi begitu sudah punya SHM, tanah bisa jadi kekuatan. Ini bukan sekadar kertas, ini bukti negara hadir,” ujarnya.

Para penerima SHM ini berasal dari empat kawasan transmigrasi di Kabupaten Sukabumi, yaitu Cimanggu, Cikopeng, Gunung Gedongan, dan Puncak Gembor. 

Mereka datang dari berbagai daerah seperti Aceh dan Jawa Barat, dan sudah menetap di lokasi tersebut sejak awal program dimulai.

Menteri AHY juga menekankan bahwa SHM tidak hanya memberikan jaminan hukum, tapi juga membuka pintu bagi warga untuk meningkatkan taraf ekonomi.

“Dengan sertifikat ini, warga bisa mengajukan pinjaman ke bank untuk usaha, atau menjadikan tanah sebagai aset produktif,” tutur AHY.

Sebagai bagian dari momen penting ini, AHY sekaligus meluncurkan program unggulan dari Kementerian Transmigrasi yang dinamakan Trans Tuntas, singkatan dari Tuntas Lahan, Tuntas Harapan

Program ini bertujuan menyelesaikan berbagai masalah lama yang selama ini masih menghantui para transmigran, terutama terkait kepemilikan lahan.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman menjelaskan bahwa masih ada puluhan ribu sertifikat yang belum diserahkan kepada masyarakat transmigran di seluruh Indonesia. 

Oleh karena itu, pemerintah akan mengalokasikan anggaran untuk mempercepat proses pengukuran dan penerbitan SHM bekerja sama dengan ATR/BPN.

“Kita ingin semua persoalan tanah dalam program transmigrasi bisa tuntas. Ini langkah awal menuju keadilan agraria yang sesungguhnya,” jelasnya.

Langkah konkret seperti ini diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi masyarakat transmigran dan memberi kepastian hukum atas lahan yang sudah lama mereka tempati. 

Penyerahan SHM ini pun disambut dengan penuh antusias oleh masyarakat, karena menjadi bukti nyata bahwa perjuangan mereka selama puluhan tahun akhirnya diakui secara resmi.

Dalam acara tersebut, hadir pula sejumlah pejabat penting, di antaranya Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Bupati Sukabumi Asep Japar, serta jajaran pejabat dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

Penyerahan 1.120 sertifikat tanah ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga tentang harapan baru bagi para transmigran. 

Program Trans Tuntas dan keterlibatan lintas kementerian menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk menuntaskan persoalan agraria dan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kalau kamu tinggal di lahan transmigrasi dan belum punya sertifikat, bisa jadi ini saat yang tepat untuk mulai cek dan urus hak kamu. Karena ketika tanah sudah sah secara hukum, masa depan jadi lebih pasti!

Cara Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Ini Syarat dan Langkahnya!

Cara Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Ini Syarat dan Langkahnya!
Cara Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Ini Syarat dan Langkahnya!.

JAKARTA -- Punya rumah dengan status SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) tapi pengin dinaikkan jadi SHM (Sertipikat Hak Milik)? Tenang, sekarang prosesnya makin gampang dan bisa dicek langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Yuk, simak info lengkapnya biar nggak bingung!

Apa Bedanya SHGB dan SHM?

Sebelum bahas caranya, penting banget nih buat tahu perbedaan SHGB dan SHM.

  • SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan): Hak untuk bangun dan punya bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain, biasanya berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang.

  • SHM (Sertipikat Hak Milik): Hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan, berlaku seumur hidup dan jadi status kepemilikan tertinggi di Indonesia.

Jadi, kalau kamu punya SHM, kamu punya kendali penuh atas tanah dan bangunan kamu tanpa batasan waktu.

Aturan Hukum Perubahan SHGB ke SHM

Pemerintah sebenarnya sudah mengatur soal ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Nah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mendukung penuh proses perubahan hak ini dengan menyediakan layanan online yang mudah diakses.

Bisa Diakses Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Sekarang, kamu nggak perlu ribet datang ke kantor BPN dulu. Cukup buka aplikasi Sentuh Tanahku, semua informasi soal pengubahan SHGB ke SHM ada di sana. Menurut Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, aplikasi ini hadir buat mempermudah masyarakat dalam urusan pertanahan.

“Semua info terkait perubahan hak dari HGB ke SHM bisa dicek lewat aplikasi. Tapi kalau mau langsung ke Kantor Pertanahan juga tetap bisa,” kata Harison (16 Juni 2025).

Langkah-Langkah di Aplikasi

  1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku

  2. Pilih menu Informasi Layanan

  3. Masuk ke sub-menu Perubahan Hak

  4. Klik opsi Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas rumah tinggal

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum ajukan permohonan, pastikan kamu udah siapkan dokumen berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai

  • Surat kuasa (kalau permohonannya diwakilkan)

  • Fotokopi KTP dan KK (sudah dicocokkan)

  • Surat persetujuan dari bank atau kreditur (kalau tanah masih dijaminkan)

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan (sudah dicocokkan)

  • Bukti bayar uang pemasukan untuk pendaftaran hak

  • Sertipikat SHGB/SHM/Hak Pakai (HP)

  • IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal maksimal 600 m²

  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa

  • Bukti penguasaan fisik tanah

  • Keterangan lengkap soal identitas, letak, luas, dan penggunaan tanah

Lebih Mudah dan Transparan

Dengan sistem digital seperti ini, proses ubah SHGB jadi SHM jadi lebih cepat, transparan, dan anti ribet. Kamu bisa dapat kepastian hukum atas rumah tinggal tanpa harus antre panjang atau bingung soal prosedur.

Kalau kamu masih punya rumah dengan status SHGB, sekarang waktunya ubah jadi SHM biar lebih aman dan tenang. Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku buat cek informasi lengkap dan mulai prosesnya. Kepastian hukum soal kepemilikan rumah kini ada di genggamanmu!