Berita BorneoTribun: BPN hari ini
iklan banner
Tampilkan postingan dengan label BPN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Maret 2026

Layanan Pertanahan Di Jawa Tengah Tetap Buka Saat Libur Lebaran 2026

Layanan pertanahan di Jawa Tengah tetap buka saat libur Lebaran 2026. Simak jadwal, jenis layanan, dan info lengkap dari BPN untuk masyarakat.
Layanan pertanahan di Jawa Tengah tetap buka saat libur Lebaran 2026. Simak jadwal, jenis layanan, dan info lengkap dari BPN untuk masyarakat.

Semarang – Kabar baik buat masyarakat, khususnya para pemudik di Jawa Tengah. Di tengah libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H, layanan pertanahan ternyata tetap buka, meskipun secara terbatas.

Sebanyak 35 Kantor Pertanahan di wilayah Jawa Tengah dipastikan tetap melayani masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama. Langkah ini diambil untuk memastikan kebutuhan administrasi pertanahan tetap bisa diakses tanpa harus menunggu libur berakhir.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Muchamad Mastur, mengatakan bahwa kebijakan ini sangat relevan dengan kondisi Jawa Tengah sebagai salah satu tujuan utama mudik.

“35 Kantor Pertanahan di Jawa Tengah buka untuk melayani masyarakat dalam masa libur Lebaran nanti. Terlebih, hampir seluruh wilayah Jawa Tengah adalah daerah tujuan mudik. Jadi, ini momen yang pas untuk para perantau yang mau urus tanahnya,” ujarnya, Selasa (17/03/2026).

Layanan Tetap Ada, Meski Terbatas

Walaupun tidak beroperasi penuh seperti hari kerja biasa, layanan yang tersedia tetap cukup membantu masyarakat. Beberapa layanan yang tetap dibuka antara lain:

  • Informasi dan konsultasi pertanahan

  • Penerimaan berkas tanpa kuasa

  • Pengambilan produk layanan

  • Pemutakhiran data pertanahan

Mastur menegaskan bahwa pelayanan tetap mengedepankan standar operasional dan tertib administrasi. Petugas pun akan bekerja secara bergilir agar layanan tetap berjalan optimal.

Komitmen Pelayanan Publik Tetap Jalan

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang mendorong agar pelayanan publik tetap maksimal, bahkan di tengah libur panjang.

“Ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat dapat dilayani,” jelas Mastur.

Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk adaptasi pelayanan publik terhadap kebutuhan masyarakat modern yang membutuhkan fleksibilitas waktu, terutama saat momen mudik.

Jadwal Layanan Selama Libur

Layanan pertanahan terbatas ini akan dibuka pada tanggal:

  • 18 Maret 2026

  • 19 Maret 2026

  • 20 Maret 2026

  • 23 Maret 2026

  • 24 Maret 2026

Jam operasional: 09.00 – 12.00 WIB

Untuk informasi lebih detail terkait mekanisme layanan dan kantor yang buka, masyarakat disarankan untuk memantau kanal resmi media sosial Kanwil BPN Jawa Tengah atau Kantor Pertanahan setempat.

Momentum Pas Buat Urus Tanah

Buat para perantau yang pulang kampung, ini bisa jadi kesempatan emas. Tanpa harus cuti tambahan, urusan tanah seperti pengambilan sertifikat atau konsultasi bisa langsung diselesaikan.

Jadi, nggak perlu nunggu libur selesai manfaatkan waktu mudik kamu sebaik mungkin!

Senin, 02 Maret 2026

Tak Perlu Izin Kerja Lagi PELATARAN Buka Layanan Pertanahan Hari Sabtu

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Program PELATARAN hadirkan layanan pertanahan hari Sabtu di 107 Kantor Pertanahan. Solusi praktis urus sertipikat tanah, peningkatan hak, dan administrasi tanpa calo. (GAMBAR ILUSTRASI AI)

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN

Bogor – Mengurus pertanahan kini tak lagi harus mengorbankan jam kerja. Sejak 2022, melalui program Pelayanan Tanah Akhir Pekan atau PELATARAN, masyarakat bisa mengakses layanan pertanahan setiap hari Sabtu di 107 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Salah satu yang aktif memberikan layanan ini adalah Kantah Kabupaten Bogor I pada Sabtu 21 Februari 2026.

Program ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat pekerja yang selama ini kesulitan mengurus sertipikat tanah di hari kerja karena keterbatasan waktu.

PELATARAN Jadi Solusi Bagi Pekerja Sibuk

Program PELATARAN hadirkan layanan pertanahan hari Sabtu di 107 Kantor Pertanahan. Solusi praktis urus sertipikat tanah, peningkatan hak, dan administrasi tanpa calo. (GAMBAR ILUSTRASI AI)
Program PELATARAN hadirkan layanan pertanahan hari Sabtu di 107 Kantor Pertanahan. Solusi praktis urus sertipikat tanah, peningkatan hak, dan administrasi tanpa calo. (GAMBAR ILUSTRASI AI)

Bagi sebagian orang, mengurus sertipikat tanah, peningkatan hak, atau keperluan administrasi pertanahan lainnya sering kali menjadi tantangan tersendiri. Jadwal kantor yang bertepatan dengan jam kerja membuat banyak masyarakat harus mengajukan izin khusus atau bahkan menunda pengurusan dokumen penting.

Melalui PELATARAN, layanan pertanahan kini hadir di akhir pekan. Program ini dijalankan di 33 provinsi, khususnya di kota dan kabupaten dengan tingkat permohonan layanan yang tinggi.

Kehadiran layanan Sabtu ini tidak hanya memberikan fleksibilitas waktu, tetapi juga meningkatkan transparansi serta mendorong masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen pertanahannya tanpa perantara.

Cerita Warga Rasakan Manfaat PELATARAN

Program PELATARAN hadirkan layanan pertanahan hari Sabtu di 107 Kantor Pertanahan. Solusi praktis urus sertipikat tanah, peningkatan hak, dan administrasi tanpa calo. (GAMBAR ILUSTRASI AI)
Program PELATARAN hadirkan layanan pertanahan hari Sabtu di 107 Kantor Pertanahan. Solusi praktis urus sertipikat tanah, peningkatan hak, dan administrasi tanpa calo. (GAMBAR ILUSTRASI AI)

Matsarip (49), warga Bogor, menjadi salah satu pemohon yang merasakan langsung manfaat program ini. Sejak awal Januari 2026, ia sudah tiga kali datang ke Kantah Kabupaten Bogor I untuk mengurus peningkatan hak dari Hak Guna Bangunan HGB menjadi Hak Milik.

Karena bekerja dari Senin hingga Jumat, ia memanfaatkan layanan hari Sabtu untuk menyelesaikan prosesnya. Menurutnya, pelayanan berjalan lancar dan sangat membantu.

Ia juga mengungkapkan sempat ada pihak yang menawarkan jasa pengurusan dengan biaya cukup besar. Namun setelah datang sendiri melalui PELATARAN, ia mengetahui bahwa biaya resmi yang dibayarkan hanya Rp 50.000 tanpa tambahan lain.

Pengalaman ini membuktikan bahwa mengurus tanah sendiri sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Dengan informasi yang jelas dan layanan resmi yang terbuka, masyarakat dapat menghemat biaya sekaligus memahami proses administrasi yang dijalani.

Transparansi Biaya dan Minim Perantara

Program PELATARAN hadirkan layanan pertanahan hari Sabtu di 107 Kantor Pertanahan. Solusi praktis urus sertipikat tanah, peningkatan hak, dan administrasi tanpa calo. (GAMBAR ILUSTRASI AI)
Program PELATARAN hadirkan layanan pertanahan hari Sabtu di 107 Kantor Pertanahan. Solusi praktis urus sertipikat tanah, peningkatan hak, dan administrasi tanpa calo. (GAMBAR ILUSTRASI AI)

Salah satu nilai penting dari program PELATARAN adalah mendorong pengurusan mandiri. Banyak masyarakat sebelumnya merasa khawatir atau takut ribet sehingga memilih menggunakan jasa perantara.

Padahal, dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan pada hari Sabtu, pemohon dapat:

  • Mendapat informasi resmi langsung dari petugas

  • Mengetahui rincian biaya sesuai aturan

  • Menghindari pungutan tambahan tidak resmi

  • Mengurus dokumen secara lebih aman dan transparan

Transparansi biaya menjadi kunci penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

Pekerja Kantoran Kini Tak Perlu Izin Kerja

Cerita serupa juga disampaikan Dewi (43), seorang pekerja kantoran yang sebelumnya harus mengambil izin ketika perlu datang ke Kantah pada hari kerja.

Setelah mengetahui adanya layanan akhir pekan, ia memilih memanfaatkan hari Sabtu untuk mengurus keperluan tanahnya. Menurutnya, kehadiran PELATARAN sangat membantu para pekerja yang memiliki keterbatasan waktu di hari biasa.

Dengan adanya alternatif waktu ini, masyarakat tidak lagi harus memilih antara kewajiban pekerjaan dan kebutuhan administrasi pertanahan.

Di Mana Saja PELATARAN Tersedia

Program PELATARAN tersedia di 107 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Layanan ini difokuskan pada kota dan kabupaten besar dengan volume permohonan layanan yang tinggi.

Informasi lengkap mengenai daftar Kantah yang menyediakan layanan ini dapat diakses melalui tautan resmi yang disediakan oleh instansi terkait.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, disarankan untuk:

  1. Mengecek terlebih dahulu lokasi Kantah yang membuka layanan Sabtu

  2. Menyiapkan dokumen lengkap sesuai kebutuhan

  3. Datang lebih awal untuk menghindari antrean

  4. Memastikan memahami jenis layanan yang akan diajukan

Dampak Positif bagi Pelayanan Publik

Program PELATARAN hadirkan layanan pertanahan hari Sabtu di 107 Kantor Pertanahan. Solusi praktis urus sertipikat tanah, peningkatan hak, dan administrasi tanpa calo. (GAMBAR ILUSTRASI AI)
Program PELATARAN hadirkan layanan pertanahan hari Sabtu di 107 Kantor Pertanahan. Solusi praktis urus sertipikat tanah, peningkatan hak, dan administrasi tanpa calo. (GAMBAR ILUSTRASI AI)

Kehadiran PELATARAN bukan sekadar tambahan jadwal layanan. Program ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Beberapa dampak positif yang dirasakan masyarakat antara lain:

  • Efisiensi waktu

  • Penghematan biaya

  • Peningkatan literasi pertanahan

  • Pengurangan praktik percaloan

  • Meningkatkan kepercayaan terhadap layanan pemerintah

Dengan semakin banyak masyarakat yang sadar bahwa pengurusan tanah dapat dilakukan sendiri secara mudah dan terjangkau, sistem pelayanan menjadi lebih sehat dan transparan.

Mengapa Mengurus Tanah Sendiri Lebih Menguntungkan

Mengurus sertipikat tanah sendiri memiliki banyak keuntungan, antara lain:

  • Biaya lebih terkontrol

  • Proses lebih jelas

  • Risiko kesalahan data lebih kecil

  • Dokumen lebih aman

Program PELATARAN hadir untuk memastikan bahwa hambatan waktu tidak lagi menjadi alasan untuk menunda atau menggunakan jasa tidak resmi.

Bagi Anda yang selama ini menunda pengurusan sertipikat, balik nama, atau peningkatan hak, layanan akhir pekan bisa menjadi solusi praktis yang layak dicoba.

FAQ Seputar Program PELATARAN

Apa itu PELATARAN/
PELATARAN adalah Pelayanan Tanah Akhir Pekan yang memungkinkan masyarakat mengurus layanan pertanahan setiap hari Sabtu di Kantor Pertanahan tertentu.

Apakah semua Kantor Pertanahan membuka layanan Sabtu?
Tidak. Layanan ini tersedia di 107 Kantor Pertanahan yang tersebar di 33 provinsi.

Apakah biaya layanan akhir pekan lebih mahal?
Tidak. Biaya tetap sesuai ketentuan resmi tanpa tambahan khusus karena dilaksanakan pada hari Sabtu.

Layanan apa saja yang bisa diurus?
Berbagai layanan pertanahan seperti peningkatan hak, pengambilan sertipikat, dan layanan administrasi lainnya sesuai kebijakan masing-masing Kantah.

Bagaimana cara mengetahui lokasi PELATARAN?
Masyarakat dapat mengecek daftar resmi Kantah penyelenggara melalui tautan informasi yang telah disediakan oleh instansi pertanahan.

Program PELATARAN menjadi terobosan penting dalam pelayanan pertanahan di Indonesia. Dengan membuka layanan di hari Sabtu, masyarakat kini memiliki alternatif waktu yang lebih fleksibel untuk mengurus sertipikat tanah dan keperluan administrasi lainnya.

Kisah warga Bogor menunjukkan bahwa pengurusan mandiri tidak hanya lebih hemat, tetapi juga lebih transparan dan mudah dari yang dibayangkan. Jika Anda termasuk pekerja yang kesulitan meluangkan waktu di hari kerja, layanan akhir pekan ini bisa menjadi solusi praktis untuk mengurus tanah dengan aman dan resmi.

Kamis, 19 Februari 2026

Lantik 31 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid Tegaskan Pelayanan Pertanahan Harus Cepat, Mudah, dan Berpihak ke Rakyat

Lantik 31 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid Tegaskan Pelayanan Pertanahan Harus Cepat, Mudah, dan Berpihak ke Rakyat
Lantik 31 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid Tegaskan Pelayanan Pertanahan Harus Cepat, Mudah, dan Berpihak ke Rakyat.

Jakarta – Komitmen mempercepat dan mempermudah layanan pertanahan kembali ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid saat melantik 31 pejabat struktural di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (18/02/2026).

Dalam pelantikan yang digelar di Aula Prona, Jakarta, Nusron menyampaikan pesan tegas: pejabat publik harus hadir untuk memudahkan urusan masyarakat, bukan justru membuat proses menjadi berbelit-belit.

“Permudahlah urusan rakyat dalam pelayanan pertanahan. Jangan dipersulit. Orientasi pejabat publik hanya satu, yaitu pelayanan yang baik,” tegas Nusron dalam sambutannya.

Pernyataan tersebut bukan sekadar pesan seremonial. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum tanah—mulai dari sertifikasi, pengadaan lahan, hingga penyelesaian sengketa pelayanan yang cepat dan transparan menjadi kebutuhan mendesak.

Empat Dirjen dan Puluhan Pejabat Resmi Dilantik

Dalam pelantikan ini, empat pejabat pimpinan tinggi madya resmi mengemban amanah baru. Mereka adalah:

  • Arief Muliawan, sebagai Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP).

  • Lampri, sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR).

  • Andi Tenri Abeng, sebagai Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah.

  • Dony Erwan Brillianto, sebagai Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan.

Selain itu, enam pejabat pimpinan tinggi pratama dan 21 pejabat administrator juga turut dilantik dan diambil sumpahnya.

Momentum ini menjadi bagian dari langkah penyegaran organisasi sekaligus percepatan reformasi birokrasi di tubuh Kementerian ATR/BPN.

Pelayanan Modern: Cepat, Adaptif, dan Memuaskan

Nusron mengingatkan, tantangan pelayanan publik di era modern tidak lagi sama seperti dulu. Masyarakat kini menuntut kecepatan, transparansi, dan kepastian.

Menurutnya, pelayanan pertanahan tidak boleh berjalan lambat. Proses yang berlarut-larut hanya akan menurunkan kepercayaan publik dan membuka celah ketidakpastian hukum.

“Tantangan pelayanan saat ini adalah kecepatan dan tingkat kepuasan masyarakat. Ukurannya jelas, pemohon harus merasa puas dengan layanan ATR/BPN,” ujarnya.

Pesan ini relevan dengan kondisi di lapangan. Banyak masyarakat yang masih mengeluhkan lamanya proses pengurusan sertifikat tanah atau penyelesaian konflik lahan. Dengan komposisi pejabat baru, diharapkan terjadi percepatan transformasi layanan.

Transformasi Tetap Berbasis Akuntabilitas

Meski menekankan percepatan, Nusron tetap mengingatkan pentingnya kehati-hatian dan akuntabilitas. Kecepatan tidak boleh mengorbankan legalitas.

Ia menegaskan bahwa setiap produk yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika suatu saat digugat di pengadilan, keputusan tersebut harus tetap kuat dan tidak mudah dibatalkan.

“Transformasi boleh cepat, tetapi tetap prudent dan akuntabel. Produk kita harus benar-benar sah dan sesuai jalur hukum,” jelasnya.

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa reformasi pelayanan bukan berarti mengabaikan prosedur. Justru, pelayanan yang cepat harus dibangun di atas sistem yang tertib dan transparan.

Pakta Integritas dan Komitmen Bersama

Dalam prosesi pelantikan, Dirjen PTPP yang baru dilantik, Arief Muliawan, mewakili seluruh pejabat membacakan Pakta Integritas.

Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan juga dilakukan sebagai bentuk komitmen moral dan hukum terhadap tanggung jawab yang diemban.

Bertindak sebagai saksi dalam pelantikan tersebut adalah:

  • Inspektur Jenderal, Pudji Prasetijanto Hadi

  • Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Mengapa Ini Penting untuk Masyarakat?

Bagi masyarakat, pergantian dan pelantikan pejabat mungkin terlihat sebagai rutinitas birokrasi. Namun sebenarnya, dampaknya bisa langsung terasa dalam kehidupan sehari-hari.

Pelayanan pertanahan menyentuh banyak aspek penting, seperti:

  • Pengurusan sertifikat tanah

  • Pengadaan lahan untuk pembangunan

  • Penyelesaian sengketa pertanahan

  • Penertiban tata ruang

  • Legalitas aset usaha dan properti

Jika pelayanan berjalan cepat dan profesional, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum. Kepastian inilah yang menjadi fondasi investasi, pembangunan, hingga ketenangan hidup.

Sebaliknya, jika layanan lambat dan berbelit, yang dirugikan bukan hanya individu, tetapi juga perekonomian secara keseluruhan.

Pesan Menteri Nusron sederhana namun kuat: jadikan pelayanan publik sebagai orientasi utama.

Di era digital saat ini, masyarakat berharap proses pengurusan tanah tidak lagi identik dengan antre panjang dan prosedur membingungkan. Transformasi digital, transparansi biaya, serta sistem yang mudah diakses menjadi kebutuhan mutlak.

Dengan pelantikan 31 pejabat baru ini, publik tentu berharap ada perubahan nyata—bukan sekadar pergantian nama di struktur organisasi.

Jika komitmen “permudah urusan rakyat” benar-benar dijalankan, maka Kementerian ATR/BPN dapat menjadi contoh birokrasi modern yang responsif dan berintegritas.

Pada akhirnya, pelayanan pertanahan yang cepat, akuntabel, dan ramah bukan hanya soal administrasi. Ini soal keadilan dan kepastian hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dan seperti yang ditegaskan Nusron, orientasinya hanya satu: rakyat harus dilayani dengan baik.

Cara Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah: Panduan Lengkap dan Resmi agar Hak Tanah Keluarga Tetap Aman

Cara Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah: Panduan Lengkap dan Resmi agar Hak Tanah Keluarga Tetap Aman
Cara Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah: Panduan Lengkap dan Resmi agar Hak Tanah Keluarga Tetap Aman.

Kabupaten Batang – Banyak keluarga di Indonesia mewariskan tanah secara turun-temurun, tetapi lupa satu hal penting: mengubah nama pemilik di sertipikat tanah secara resmi. Padahal, tanpa proses alih waris yang sah, risiko sengketa dan persoalan hukum bisa muncul kapan saja.

Tanah bukan sekadar aset. Ia bisa menjadi sumber penghidupan, jaminan masa depan, bahkan simbol perjuangan orang tua untuk anak cucunya. Karena itu, saat pemegang hak atas tanah meninggal dunia, ahli waris sebaiknya segera mengurus peralihan hak di kantor pertanahan agar kepemilikan memiliki kepastian hukum.

Artikel ini akan membahas panduan lengkap mengurus alih waris sertipikat tanah, dengan bahasa yang mudah dipahami, agar Anda dan keluarga tidak salah langkah.

Mengapa Alih Waris Sertipikat Tanah Itu Penting?

Mari kita jujur, banyak keluarga merasa cukup dengan kesepakatan lisan antar saudara. “Sudah dibagi secara kekeluargaan,” begitu biasanya. Namun, selama nama di sertipikat belum berubah, secara hukum tanah tersebut masih tercatat atas nama pemilik lama.

Inilah yang sering menjadi awal konflik di kemudian hari.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kewajiban pendaftarannya diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta diatur teknis pelayanannya dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Artinya, prosesnya bukan hal baru. Aturannya sudah jelas. Tinggal kita sebagai ahli waris yang harus proaktif.

Langkah Awal: Siapkan Dokumen Dasar Keluarga

Petugas loket di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa pengurusan alih waris dimulai dari dokumen keluarga.

Biasanya yang perlu disiapkan adalah:

  • KTP dan KK orang tua (pemilik lama)

  • Jika sudah meninggal, maka KTP dan KK para ahli waris

  • Surat keterangan waris

Untuk surat keterangan waris, formatnya bisa diperoleh di kantor pertanahan atau dari pemerintah desa setempat. Beberapa desa bahkan membantu proses pengesahannya.

Jadi, jangan khawatir dulu membayangkan prosesnya rumit. Selama dokumen dasar lengkap, langkah berikutnya akan lebih mudah.

8 Dokumen Wajib untuk Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah

Agar lebih jelas, berikut persyaratan lengkap yang umumnya harus dipenuhi:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.

  2. Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan).

  3. Fotokopi KTP dan KK para ahli waris (dicocokkan dengan aslinya).

  4. Sertipikat tanah asli.

  5. Surat keterangan waris sesuai ketentuan perundangan.

  6. Akta wasiat notariil (jika ada).

  7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pembayaran.

  8. Bukti pembayaran BPHTB dan PPh (jika nilai perolehan tanah lebih dari Rp60.000.000), serta bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.

Pastikan semua dokumen lengkap sebelum datang ke kantor pertanahan. Ini akan mempercepat proses dan menghindari bolak-balik yang melelahkan.

Proses di Kantor Pertanahan: Apa yang Terjadi?

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.

Petugas akan melakukan:

  • Penelitian data yuridis (legalitas kepemilikan)

  • Pemeriksaan data fisik tanah

  • Pencatatan perubahan pemegang hak dalam buku tanah

Jika semua sesuai, tahap akhir adalah penerbitan sertipikat baru atas nama ahli waris. Sertipikat bisa diterbitkan atas nama bersama atau sesuai kesepakatan pembagian keluarga.

Bagi sertipikat lama yang masih berbentuk analog, akan dilakukan alih media terlebih dahulu menjadi Sertipikat Elektronik sebelum diterbitkan ulang. Sedangkan jika sudah berbentuk elektronik, prosesnya bisa langsung dilakukan melalui sistem.

Berapa Biaya Alih Waris Sertipikat Tanah?

Banyak orang menunda pengurusan karena takut biayanya mahal. Padahal, tarifnya memiliki rumus yang jelas dan transparan.

Perhitungannya adalah:

(Nilai tanah per meter persegi × luas tanah dalam meter persegi) ÷ 1.000

Nilai tanah ditetapkan oleh Kantor Pertanahan berdasarkan zona nilai tanah yang berlaku.

Dengan rumus ini, masyarakat bisa memperkirakan sendiri kisaran biaya yang harus disiapkan. Jadi tidak perlu khawatir akan biaya tak terduga selama mengikuti prosedur resmi.

Risiko Jika Tidak Segera Diurus

Coba bayangkan situasi ini:

  • Salah satu ahli waris meninggal sebelum sertipikat dibalik nama.

  • Ada pihak luar yang mengklaim tanah karena dokumen belum diperbarui.

  • Tanah ingin dijual atau diagunkan ke bank, tetapi terkendala administrasi.

Semua itu bisa terjadi jika sertipikat tidak segera dialihwariskan.

Mengurusnya sekarang berarti melindungi keluarga dari potensi konflik di masa depan. Proses yang mungkin terasa repot hari ini justru bisa menyelamatkan hubungan keluarga esok hari.


Manfaatkan Layanan Digital Pertanahan

Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku.

Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa:

  • Mengecek informasi layanan pertanahan

  • Memantau status berkas

  • Mendapatkan informasi biaya dan prosedur

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan pertanahan agar lebih transparan dan efisien.

Jangan Tunda, Lindungi Hak Tanah Keluarga Anda

Mengurus alih waris sertipikat tanah bukan hanya soal administrasi. Ini soal kepastian hukum, perlindungan aset, dan ketenangan keluarga.

Jika orang tua telah meninggalkan warisan berupa tanah, langkah terbaik yang bisa Anda lakukan adalah memastikan hak tersebut tercatat secara resmi atas nama ahli waris.

Datangi Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah, siapkan dokumen dengan lengkap, dan ikuti prosedur resmi. Prosesnya jelas, aturannya ada, dan petugas siap membantu.

Karena pada akhirnya, warisan bukan hanya soal nilai tanahnya, tetapi juga tentang menjaga amanah keluarga agar tetap utuh dan terlindungi secara hukum.

Selasa, 17 Februari 2026

Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel: ATR/BPN Turun Tangan, Nilai Ganti Rugi Jadi Sorotan Utama

Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel: ATR/BPN Turun Tangan, Nilai Ganti Rugi Jadi Sorotan Utama
Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel: ATR/BPN Turun Tangan, Nilai Ganti Rugi Jadi Sorotan Utama.

Banjarbaru – Kabar terbaru datang dari penyelesaian sengketa tanah eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel). Pemerintah pusat kini bergerak lebih cepat. Di bawah arahan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN memimpin langsung proses mediasi antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dulu Desa Bekambit Hulu) dengan perusahaan tambang PT Sebuku Sejaka Coal.

Pertemuan penting ini digelar pada Kamis (12/02/2026) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Fokus utama pembahasan? Satu hal krusial yang paling ditunggu masyarakat: nilai ganti rugi lahan.

Ganti Rugi Belum Sepakat, Tim Appraisal Independen Akan Turun

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan bahwa perbedaan angka masih menjadi ganjalan utama.

Menurutnya, karena belum ada kesepakatan nominal antara warga dan perusahaan, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen (appraisal). Penunjukan tim ini nantinya akan diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Langkah ini diharapkan menjadi jalan tengah yang adil dan objektif. Dengan adanya appraisal independen, nilai tanah akan dihitung berdasarkan standar profesional, bukan sekadar tawar-menawar sepihak.

Selisih Angka Terlalu Jauh, Jadi Titik Krusial Sengketa

Mari kita lihat perbedaannya.

Warga mengusulkan:

  • Kompensasi pemanfaatan tanah: Rp30.000 per meter persegi

  • Nilai tanah: Rp56.000 per meter persegi

  • Total harapan: Rp86.000 per meter persegi

Sementara itu, dari pihak perusahaan:

  • Awalnya menawarkan: Rp5.000 per meter persegi

  • Kemudian naik menjadi: Rp10.000 per meter persegi

Perbedaan yang sangat signifikan inilah yang membuat kesepakatan belum tercapai. Bayangkan, selisihnya mencapai lebih dari tujuh kali lipat. Tidak heran jika proses negosiasi membutuhkan pendekatan yang lebih hati-hati dan profesional.

717 Sertipikat Hak Milik Akan Dikembalikan ke Masyarakat

Tak hanya soal ganti rugi, ada kabar penting lainnya yang menjadi angin segar bagi warga.

Dirjen PSKP menegaskan bahwa pembatalan terhadap 717 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali. Artinya, sertipikat tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat.

Pernyataan ini sejalan dengan komitmen Menteri ATR/BPN dalam konferensi pers sebelumnya. Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada warga, khususnya para eks transmigran yang selama ini merasa haknya terancam.

Aktivitas Tambang Dipastikan Berhenti Sementara

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga memastikan tidak ada aktivitas operasional perusahaan di area sengketa.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menegaskan bahwa kegiatan perusahaan di lokasi tersebut telah dihentikan selama proses penyelesaian berlangsung.

Langkah ini penting untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah potensi konflik lebih lanjut di lapangan.

Mediasi Kondusif, Pemerintah Tunjukkan Iktikad Baik

Walau belum menghasilkan kesepakatan final, suasana mediasi berlangsung tertib dan konstruktif. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari tiga kementerian: ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian ESDM, serta unsur Forkopimda setempat.

Ini menjadi sinyal kuat bahwa penyelesaian kasus tanah transmigrasi di Kalsel tidak dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah pusat hingga daerah terlihat serius mendorong solusi yang adil bagi semua pihak.

Mengapa Ini Penting untuk Anda?

Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini menyangkut:

  • Kepastian hukum hak milik masyarakat

  • Perlindungan warga eks transmigran

  • Transparansi dalam penetapan ganti rugi

  • Peran negara dalam konflik agraria

Jika Anda mengikuti isu pertanahan atau memiliki tanah di kawasan yang beririsan dengan konsesi perusahaan, perkembangan ini patut Anda cermati. Mediasi yang dipimpin langsung oleh kementerian menunjukkan bahwa jalur dialog tetap menjadi solusi utama.

Kini publik menanti:
Akankah hasil appraisal independen mampu menjembatani perbedaan dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat?

Yang jelas, proses percepatan sudah dimulai. Dan semua mata tertuju pada hasil mediasi berikutnya.

Kamis, 12 Februari 2026

Arsip Pertanahan Rusak karena Bencana, Harus Gimana Nasib Sertifikat Tanah Kita

Arsip Pertanahan Rusak karena Bencana, Harus Gimana Nasib Sertifikat Tanah Kita
Arsip Pertanahan Rusak karena Bencana, Harus Gimana Nasib Sertifikat Tanah Kita.

JAKARTA -- Bencana alam selalu datang tanpa aba-aba. Rumah bisa terendam, sawah rusak, bahkan dokumen penting ikut hanyut dan hancur. Salah satu yang sering luput dari perhatian adalah arsip pertanahan. Padahal, di dalamnya tersimpan bukti hak atas tanah, sertifikat, dan berbagai dokumen negara yang sangat penting. Kalau arsip ini rusak atau hilang, dampaknya bukan main. Masyarakat bisa kesulitan mengurus tanahnya, pelayanan terhambat, bahkan berpotensi menimbulkan sengketa.

Situasi inilah yang terjadi di beberapa daerah terdampak bencana. Tumpukan dokumen pertanahan basah, kertas menempel satu sama lain, tinta memudar, bahkan ada yang nyaris tak bisa terbaca. Ini bukan sekadar soal kertas rusak. Ini soal kepastian hukum dan hak masyarakat atas tanah yang mereka miliki.

Melihat kondisi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bergerak cepat. Mereka menggandeng Taruna dan Taruni dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional untuk membantu mempercepat proses restorasi arsip pertanahan pascabencana. Puluhan taruna diterjunkan langsung ke lokasi untuk melakukan penanganan dan pemulihan dokumen yang terdampak.

Langkah ini bukan hanya simbolis. Para taruna benar-benar bekerja di lapangan, memilah dokumen yang masih bisa diselamatkan, mengeringkan arsip yang basah, menyusun ulang berkas sesuai sistem, hingga memastikan data penting tetap terbaca dan bisa digunakan kembali. Proses ini membutuhkan ketelitian tinggi karena setiap lembar dokumen menyangkut hak seseorang.

Manfaat dari percepatan restorasi arsip ini sangat besar. Pertama, masyarakat yang terdampak bencana tetap memiliki jaminan bahwa hak atas tanah mereka aman. Kedua, pelayanan di kantor pertanahan bisa kembali berjalan normal tanpa hambatan data yang hilang. Ketiga, negara tetap memiliki arsip resmi yang menjadi dasar perencanaan dan pengelolaan tata ruang.

Selain membantu memulihkan dokumen, keterlibatan taruna juga menjadi ajang pembelajaran langsung. Mereka tidak hanya belajar teori di kampus, tetapi memahami bagaimana kondisi nyata di lapangan saat bencana terjadi. Ini penting agar ke depan, sistem pertanahan Indonesia semakin tangguh menghadapi situasi darurat.

Dalam prosesnya, restorasi dilakukan secara bertahap dan terukur. Arsip yang rusak diklasifikasikan berdasarkan tingkat kerusakan. Dokumen yang masih bisa diperbaiki akan dipulihkan, sementara data yang sudah terlalu rusak akan diverifikasi ulang melalui pencocokan dengan data lain yang tersedia. Semua dilakukan dengan tujuan menjaga keakuratan dan keabsahan informasi.

Cara konsumsi dari program ini bagi masyarakat sebenarnya sederhana. Warga yang merasa dokumen pertanahannya terdampak bencana tidak perlu panik. Mereka bisa mendatangi kantor pertanahan setempat untuk melakukan pengecekan dan memastikan datanya masih tercatat. Jika ada kerusakan atau kehilangan dokumen fisik, masyarakat dapat mengajukan permohonan sesuai prosedur yang berlaku. Petugas akan membantu proses verifikasi berdasarkan arsip yang telah dipulihkan.

Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk menyimpan dokumen penting di tempat yang aman dan tahan air sebagai langkah pencegahan. Membuat salinan digital juga bisa menjadi solusi agar data tetap tersimpan meski dokumen fisik rusak. Kesadaran menjaga dokumen pribadi menjadi bagian penting dalam mendukung sistem pertanahan yang tertib dan aman.

Upaya kolaborasi antara pemerintah dan lembaga pendidikan ini menunjukkan bahwa penanganan pascabencana tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada penyelamatan administrasi dan hak hukum warga. Arsip pertanahan mungkin terlihat sepele bagi sebagian orang, namun ketika hilang, dampaknya bisa sangat besar.

Ke depan, percepatan restorasi arsip pertanahan diharapkan menjadi standar penanganan ketika bencana terjadi. Dengan sistem yang cepat, tenaga terlatih, dan koordinasi yang solid, risiko kehilangan data penting bisa diminimalkan.

Bagi masyarakat, pesan utamanya jelas. Jangan anggap remeh dokumen pertanahan. Simpan dengan baik, cek secara berkala, dan segera lapor jika terjadi kerusakan akibat bencana. Dengan kerja sama antara pemerintah dan warga, kepastian hukum atas tanah tetap terjaga meski bencana datang silih berganti.

Arsip Pertanahan Rusak Diterjang Bencana, Kepala ANRI Tegas Bilang Ini Harus Diselamatkan Sekarang Juga

Arsip Pertanahan Rusak Diterjang Bencana, Kepala ANRI Tegas Bilang Ini Harus Diselamatkan Sekarang Juga
Arsip Pertanahan Rusak Diterjang Bencana, Kepala ANRI Tegas Bilang Ini Harus Diselamatkan Sekarang Juga.

JAKARTA -- Bencana alam memang datang tanpa permisi. Rumah bisa roboh, jalan bisa terputus, bahkan kantor pelayanan publik ikut terdampak. Tapi ada satu hal yang sering luput dari perhatian, yaitu arsip pertanahan. Padahal, dokumen tanah adalah bukti sah kepemilikan yang menentukan nasib banyak orang. Saat arsip ini rusak karena banjir atau bencana lainnya, dampaknya bisa panjang dan bikin warga waswas.

Inilah yang terjadi ketika sejumlah arsip pertanahan terdampak bencana. Dokumen penting yang menyimpan data kepemilikan tanah terendam air dan lumpur. Kalau tidak segera ditangani, bukan cuma pelayanan yang terganggu, tapi juga kepastian hukum masyarakat bisa ikut goyah. Bayangkan jika suatu hari seseorang ingin mengurus sertifikat atau membuktikan hak atas tanahnya, tetapi datanya rusak atau hilang. Situasi seperti ini tentu bisa memicu sengketa dan kebingungan.

Melihat kondisi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional mengambil langkah cepat. Mereka tidak bekerja sendiri. Taruna dan taruni dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dilibatkan untuk membantu mempercepat proses restorasi arsip yang terdampak. Langkah ini mendapat apresiasi langsung dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Menurutnya, kolaborasi ini adalah contoh nyata bagaimana lembaga negara bergerak cepat menjaga dokumen penting yang menjadi hak rakyat.

Para taruna ini diterjunkan langsung ke lokasi terdampak. Mereka tidak sekadar belajar teori di kampus, tetapi ikut membersihkan, memilah, dan menyelamatkan arsip yang terendam. Dokumen yang basah dikeringkan dengan metode khusus, lalu diperiksa kembali agar tetap bisa dibaca dan digunakan. Prosesnya memang tidak mudah dan butuh ketelitian tinggi, karena setiap lembar arsip punya nilai hukum.

Manfaat dari langkah ini sangat besar. Pertama, hak masyarakat tetap terlindungi. Arsip pertanahan adalah dasar hukum dalam berbagai urusan, mulai dari jual beli tanah hingga pengajuan kredit. Dengan restorasi yang cepat, warga tidak perlu khawatir kehilangan bukti kepemilikan. Kedua, pelayanan publik bisa segera kembali normal. Kantor pertanahan dapat melanjutkan proses administrasi tanpa harus menunggu terlalu lama. Ketiga, keterlibatan generasi muda menunjukkan bahwa upaya menjaga dokumen negara adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pegawai kantor.

Lalu bagaimana cara program ini dijalankan di lapangan. Prosesnya dimulai dari pendataan arsip yang terdampak. Setelah itu, dokumen dipisahkan berdasarkan tingkat kerusakan. Arsip yang masih bisa diselamatkan langsung ditangani dengan teknik pengeringan dan pembersihan. Sementara itu, data yang rusak berat akan direkonstruksi dengan mencocokkan catatan lain yang masih tersedia. Selain itu, dilakukan juga pendataan ulang untuk memastikan tidak ada informasi penting yang terlewat. Semua tahapan dilakukan secara hati hati agar keaslian dan keabsahan dokumen tetap terjaga.

Langkah ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat. Dokumen pertanahan sebaiknya disimpan dengan baik dan, jika memungkinkan, dibuat salinan atau disimpan dalam bentuk digital. Dengan begitu, risiko kehilangan data akibat bencana bisa diminimalkan. Kesadaran untuk menjaga arsip pribadi sama pentingnya dengan upaya pemerintah menjaga arsip negara.

Kolaborasi antara ATR BPN, ANRI, dan taruna STPN menunjukkan bahwa respons cepat dan kerja sama lintas lembaga adalah kunci dalam menghadapi situasi darurat. Ketika bencana datang, yang dibutuhkan bukan hanya bantuan fisik, tetapi juga penyelamatan data yang menyangkut hak hidup banyak orang.

Ke depan, langkah seperti ini bisa menjadi contoh nasional dalam penanganan arsip pascabencana. Pemerintah bergerak cepat, generasi muda ikut terlibat, dan masyarakat mendapat jaminan kepastian hukum. Pada akhirnya, menyelamatkan arsip pertanahan bukan sekadar menyelamatkan kertas, tetapi menjaga masa depan dan hak rakyat agar tetap aman.

Senin, 02 Februari 2026

Nikmati Hasil Roya Tanpa Ribet, Masyarakat Kini Bisa Ambil Produk di Pelataran Tanpa Tunggu Hari Kerja

Nikmati Hasil Roya Tanpa Ribet, Masyarakat Kini Bisa Ambil Produk di Pelataran Tanpa Tunggu Hari Kerja
Nikmati Hasil Roya Tanpa Ribet, Masyarakat Kini Bisa Ambil Produk di Pelataran Tanpa Tunggu Hari Kerja.

Jakarta – Masyarakat kini tidak perlu lagi menunggu hari kerja untuk mendapatkan produk hasil roya. Pelayanan yang inovatif ini memudahkan warga untuk langsung mengambil produk mereka di pelataran, sehingga proses menjadi lebih cepat dan praktis. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus efisiensi waktu bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat.

Sebelumnya, warga harus menunggu jam kerja atau hari tertentu untuk bisa memperoleh produk hasil roya. Hal ini sering menjadi kendala, terutama bagi mereka yang memiliki jadwal padat atau tinggal jauh dari lokasi distribusi. Dengan adanya layanan pelataran ini, warga bisa datang kapan saja selama jam operasional yang ditentukan, mengambil produk secara mandiri, dan langsung membawa pulang.

Manfaat dari sistem ini sangat terasa. Pertama, mengurangi antrean panjang yang biasanya terjadi di kantor pelayanan. Kedua, meminimalkan waktu tunggu sehingga masyarakat bisa segera menggunakan produk hasil roya sesuai kebutuhan. Selain itu, pelayanan ini juga mendukung transparansi, karena masyarakat bisa langsung melihat produk yang mereka ambil.

Cara menggunakan layanan ini cukup mudah. Warga hanya perlu datang ke pelataran yang telah disediakan, mengikuti prosedur pengambilan yang berlaku, dan membawa pulang produk secara langsung. Tidak diperlukan surat izin khusus atau prosedur yang rumit, sehingga layanan ini bisa diakses oleh semua kalangan. Bagi mereka yang sebelumnya kesulitan menyesuaikan waktu dengan hari kerja, ini menjadi solusi yang sangat praktis.

Langkah inovatif ini bukan hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga mendorong efisiensi distribusi produk hasil roya secara lebih merata. Masyarakat pun diharapkan lebih aktif memanfaatkan fasilitas ini agar proses pelayanan semakin optimal dan lancar.

Dengan adanya layanan pelataran ini, masyarakat kini bisa menikmati kemudahan pengambilan produk hasil roya tanpa harus menunggu hari kerja. Solusi ini menjadi jawaban atas keluhan lama warga yang membutuhkan akses cepat, praktis, dan transparan. Kini, ambil produk tidak lagi ribet, semua bisa dilakukan dengan mudah dan efisien.

Rabu, 28 Januari 2026

Bangkit Lebih Cepat! ATR/BPN Tancap Gas Siapkan Lahan Hunian Warga Pascabencana di Sumatra

Bangkit Lebih Cepat! ATR/BPN Tancap Gas Siapkan Lahan Hunian Warga Pascabencana di Sumatra
Bangkit Lebih Cepat! ATR/BPN Tancap Gas Siapkan Lahan Hunian Warga Pascabencana di Sumatra.

JAKARTA - Pemulihan pascabencana bukan sekadar membangun kembali rumah, tapi memastikan warga punya kepastian tanah untuk masa depan. Inilah komitmen yang ditegaskan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam upaya mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana di Sumatra.

Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat mengikuti Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra, yang digelar secara daring dari Jakarta, Senin (26/01/2026).

Dalam forum tersebut, Ossy menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN siap bergerak cepat dan kolaboratif bersama pemerintah daerah, kementerian, serta lembaga terkait demi mempercepat pemulihan masyarakat.

“Kami bersama Kantor Pertanahan akan terus berjalan seiring dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, khususnya dalam menyiapkan lahan untuk hunian tetap bagi warga terdampak,” ujar Ossy.

Beragam Skema Penyediaan Lahan Hunian

Ossy menjelaskan, penyediaan tanah untuk hunian tetap (huntap) maupun hunian sementara (huntara) bisa dilakukan melalui beberapa jalur. Mulai dari tanah hak pakai milik pemerintah daerah, lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN, hingga tanah adat.

Untuk lahan yang berasal dari BUMN, proses pelepasan hak harus melalui persetujuan pelepasan aset sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, lahan milik pemerintah daerah dinilai lebih praktis karena setelah dilepaskan, statusnya langsung menjadi tanah negara.

Setelah lahan tersedia, pemerintah daerah akan menetapkan lokasi huntap sekaligus menentukan calon penerima manfaat melalui surat keputusan resmi. Jika diperlukan, penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga akan dilakukan, terutama jika lahan berasal dari bekas kawasan perkebunan yang dialihkan menjadi permukiman.

Tahapan berikutnya mencakup pendaftaran tanah, hingga akhirnya masyarakat memperoleh hak atas tanah secara sah dan legal.

Sosialisasi Jadi Kunci

Menurut Ossy, keberhasilan proses ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga komunikasi yang baik dengan masyarakat.

“Apa pun mekanisme yang digunakan, sosialisasi harus dilakukan secara jelas dan terbuka agar masyarakat benar-benar paham hak tanah apa yang akan mereka terima,” tegasnya.

Klasifikasi Tanah Pascabencana

Dalam rapat tersebut, Ossy juga memaparkan pembagian status tanah pascabencana menurut Kementerian ATR/BPN.

Pertama, tanah musnah, yaitu lahan yang hilang secara fisik akibat bencana. Tanah jenis ini memerlukan proses penetapan khusus melalui Surat Keputusan Tanah Musnah, yang biasanya sejalan dengan kategori kerusakan berat versi BNPB.

Kedua, tanah terdampak, yakni tanah yang masih ada secara fisik namun mengalami kerusakan dan perlu rekonstruksi atau reklamasi. Untuk kategori ini, negara tetap menjamin hak masyarakat atas tanahnya.

“Setelah dilakukan pendataan ulang dan pemetaan, kami akan menerbitkan sertipikat pengganti jika sertipikat lama hilang, serta memulihkan seluruh administrasi pertanahan,” jelas Ossy.

Dihadiri Menteri dan Kepala Daerah

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BNPB Suharyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, serta jajaran Kepala Kanwil BPN dan kepala daerah dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Dengan sinergi lintas sektor ini, pemerintah berharap proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra bisa berjalan lebih cepat, tepat, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

Anggaran Bukan Sekadar Dihabiskan: Sekjen ATR/BPN Ingatkan BPN Jatim Disiplin Sejak Awal 2026

Anggaran Bukan Sekadar Dihabiskan: Sekjen ATR/BPN Ingatkan BPN Jatim Disiplin Sejak Awal 2026
Anggaran Bukan Sekadar Dihabiskan: Sekjen ATR/BPN Ingatkan BPN Jatim Disiplin Sejak Awal 2026.

JAKARTA - Anggaran negara itu ibarat bahan bakar. Kalau salah arah, mesin jalan tapi tujuan tak tercapai. Inilah pesan kuat yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Senin (26/01/2026).

Rakerda yang digelar secara hybrid—luring dan daring—ini dipusatkan di Aula Reforma Kanwil BPN Jawa Timur. Dari Jakarta, Sekjen ATR/BPN mengikuti kegiatan secara daring dan langsung memberikan arahan tegas terkait disiplin perencanaan anggaran dan kesiapan program sejak awal tahun.

Anggaran Harus Sejalan dengan Agenda Nasional

Dalam sambutannya, Dalu Agung menegaskan bahwa DIPA bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat untuk mengeksekusi kebijakan pimpinan dan program prioritas nasional.

“DIPA ini bukan hanya soal belanja harian atau bulanan. Ini alat untuk menjalankan kebijakan Menteri dan agenda nasional. Karena itu, Pak Kakanwil harus memastikan seluruh anggaran benar-benar sejalan dengan prioritas negara,” ujarnya.

Ia meminta Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur untuk aktif memantau arah penggunaan anggaran agar tidak keluar jalur dan tetap berdampak nyata.

KPA, PPK, dan Bendahara Harus Satu Suara

Sekjen ATR/BPN juga menyoroti pentingnya keselarasan tiga peran kunci dalam pengelolaan anggaran, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara.

Menurutnya, ketiganya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Harus ada pemahaman yang sama, mulai dari tujuan hingga hasil akhir dari setiap kegiatan.

“Jangan hanya percaya laporan. Semua harus tahu produknya apa, output-nya bagaimana, dan manfaatnya ke mana,” tegasnya.

Serapan Anggaran Bukan Asal Cepat, Tapi Tepat

Soal penyerapan anggaran, Dalu Agung mengingatkan agar TOR dan RAB sudah rampung sejak Januari. Perencanaan harus detail, disusun bulanan, dan dieksekusi tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas.

Ia menekankan bahwa penyerapan anggaran bukan sekadar menghabiskan dana, melainkan harus memberi manfaat nyata bagi organisasi dan masyarakat.

“Jangan asal serap. Yang penting bukan cepatnya, tapi tepat sasaran dan hasilnya terasa,” tambahnya.

Kepala Kantor Diminta Berani Ambil Keputusan

Menutup arahannya, Sekjen ATR/BPN mendorong para Kepala Kantor Pertanahan untuk lebih berani mengambil keputusan, memperkuat eksekusi program, dan melakukan mitigasi risiko sejak awal.

“Kita diberi kewenangan sebagai KPA. Artinya, harus siap dieksekusi sejak awal tahun, patuh aturan, dan menghasilkan output yang berkualitas,” pungkasnya.

Rakerda Jadi Instrumen Kendali Mutu Anggaran

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, dalam laporannya menjelaskan bahwa Rakerda tahun ini mengusung tema Persiapan Pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 sebagai Bagian dari Instrumen Pengendalian Mutu Perencanaan, Pelaksanaan, dan Kinerja Anggaran.

Rakerda ini diikuti oleh seluruh jajaran Kanwil BPN Jawa Timur serta Kantor Pertanahan se-Jawa Timur, baik secara langsung maupun daring.

Hadir secara luring dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Plt. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Rabu, 21 Januari 2026

Anggaran Pascabencana Sumatra Jadi Sorotan DPR, Menteri ATR Tegaskan Solusi Lewat Refocusing

Anggaran Pascabencana Sumatra Jadi Sorotan DPR, Menteri ATR Tegaskan Solusi Lewat Refocusing
Anggaran Pascabencana Sumatra Jadi Sorotan DPR, Menteri ATR Tegaskan Solusi Lewat Refocusing.

Jakarta – Penanganan pascabencana di wilayah Sumatra kembali menjadi perhatian serius DPR RI. Komisi II DPR RI mempertanyakan kesiapan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membantu masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Sorotan ini disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama para mitra kerja di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin 19 Januari 2026. Ia ingin memastikan apakah ATR BPN memiliki anggaran khusus untuk menangani persoalan pertanahan pascabencana, terutama terkait pemindahan hak dan pemecahan sertipikat bagi korban.

“Untuk ATR BPN, fokus saya soal kesiapan anggaran. Apakah ada alokasi dana untuk urusan pemindahan hak, termasuk pemecahan detail sertipikat bagi warga terdampak bencana,” ujar Mardani dalam rapat tersebut.

Ia menilai, wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat membutuhkan perhatian ekstra karena skala kerusakan yang cukup besar. Menurutnya, potensi kendala, terutama yang berkaitan dengan anggaran, perlu disampaikan secara terbuka agar penanganan bisa berjalan maksimal. “Mohon dijelaskan secara rinci, Pak Menteri, termasuk kalau memang ada hambatan dari sisi anggaran,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Menteri ATR Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa keterbatasan anggaran bukanlah masalah besar. Ia memastikan kementeriannya masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian anggaran sesuai kebutuhan di lapangan.

“Soal biaya, itu bukan isu. Bisa kita realokasikan dari pos anggaran lain, nanti tinggal dilakukan refocusing,” jelas Nusron dengan nada optimistis.

Lebih lanjut, Nusron juga mengungkapkan tantangan utama dalam penanganan pertanahan pascabencana. Ia menjelaskan bahwa data pertanahan yang diterbitkan setelah tahun 1997 umumnya sudah terdokumentasi dengan cukup baik. Namun, persoalan muncul pada tanah yang sertipikatnya terbit sebelum tahun tersebut atau tanah yang belum terdaftar, termasuk tanah adat dan tanah dengan alas hak lama.

“Yang paling berat itu ketika harus merekonstruksi data. Ada warkah yang hilang, peta tidak ada, kondisi fisik tanah berubah, bahkan tapal batasnya ikut bergeser. Di situ tantangan terbesarnya,” ungkap Nusron.

Rapat ini turut dihadiri jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR BPN. Selain itu, hadir pula Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Lembaga Administrasi Negara RI Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto.

Dengan adanya penegasan soal refocusing anggaran ini, DPR berharap penanganan persoalan pertanahan pascabencana di Sumatra bisa berjalan lebih cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.

Rabu, 14 Januari 2026

Pelayanan Pertanahan Harus Ramah dan Jelas, Menteri Nusron Dorong Petugas Loket Lebih Profesional

Pelayanan Pertanahan Harus Ramah dan Jelas, Menteri Nusron Dorong Petugas Loket Lebih Profesional
Pelayanan Pertanahan Harus Ramah dan Jelas, Menteri Nusron Dorong Petugas Loket Lebih Profesional.

Jakarta – Pelayanan pertanahan yang cepat, jelas, dan ramah kembali menjadi sorotan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kualitas layanan di loket pertanahan harus terus ditingkatkan. Kuncinya ada pada dua hal penting, yaitu penguasaan product knowledge dan sikap hospitality dari para petugas.

Menurut Menteri Nusron, petugas loket adalah garda terdepan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, mereka perlu dibekali pemahaman menyeluruh tentang produk layanan pertanahan, sekaligus kemampuan melayani masyarakat dengan sikap yang ramah dan komunikatif. Upaya ini juga harus diiringi dengan keselarasan kerja antara loket pelayanan dan back office di Kantor Pertanahan.

“Perlu dilakukan asesmen ulang untuk petugas loket di kantor-kantor pertanahan besar. Nantinya mereka akan mendapatkan pembinaan khusus, mulai dari pemahaman produk layanan hingga hospitality. Dua hal ini harus berjalan beriringan,” ujar Nusron Wahid saat memberikan pembinaan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta di Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Timur, Selasa (13/01/2026).

Ia menjelaskan, keseragaman pemahaman layanan sangat penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak berubah-ubah. Dengan product knowledge yang kuat dan pelayanan yang ramah, masyarakat tidak lagi bolak-balik karena persyaratan yang berbeda setiap kali datang.

“Kalau hari ini dibilang kurang persyaratan A, besok datang lagi dibilang kurang B, lalu berubah lagi, itu artinya informasinya tidak komprehensif. Di sinilah pentingnya hospitality dan pemahaman layanan yang sama,” jelasnya dengan nada lugas.

Menteri Nusron juga menyoroti masih adanya kendala koordinasi antara petugas loket dan back office di sejumlah daerah. Oleh karena itu, pembinaan terpadu melalui BPSDM akan diberikan, khususnya bagi petugas front office yang langsung berhadapan dengan masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menekankan pentingnya peran Kepala Kantor Pertanahan dalam memastikan komunikasi dan koordinasi berjalan baik di internal kantor.

“Kepala Kantor harus memastikan tugas petugas loket, manajer loket, dan back office selaras. Kalau sebuah berkas ditolak karena persyaratan tertentu, pastikan semua petugas memiliki pemahaman yang sama,” tegas Virgo.

Dalam kegiatan pembinaan ini, para Kepala Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta turut memaparkan capaian layanan sekaligus tantangan yang mereka hadapi di lapangan. Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, serta jajaran pejabat pimpinan dan administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Melalui langkah ini, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan ke depan semakin profesional, transparan, dan benar-benar memudahkan masyarakat.

Minggu, 11 Januari 2026

RUU Administrasi Pertanahan Resmi Dimulai, ATR/BPN Siap Benahi Tata Kelola Tanah Nasional

RUU Administrasi Pertanahan Resmi Dimulai, ATR/BPN Siap Benahi Tata Kelola Tanah Nasional
RUU Administrasi Pertanahan Resmi Dimulai, ATR/BPN Siap Benahi Tata Kelola Tanah Nasional.

Jakarta – Pemerintah kembali tancap gas membenahi persoalan pertanahan di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN resmi menggelar Kick Off Meeting penyusunan rencana aksi Rancangan Undang-Undang Administrasi Pertanahan pada Jumat 9 Januari 2026 di Jakarta.

Langkah ini menjadi tindak lanjut dari keputusan DPR RI yang sebelumnya telah menyepakati RUU Administrasi Pertanahan pada rapat paripurna tingkat I. Targetnya jelas, menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang lebih rapi, transparan, dan punya kepastian hukum bagi masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa RUU ini dirancang sebagai fondasi besar bagi pengelolaan tanah nasional ke depan.

Menurutnya, tujuan utama penyusunan RUU Administrasi Pertanahan adalah membangun sistem yang tertib, akuntabel, dan terintegrasi, sekaligus menjadi payung hukum nasional dalam pengelolaan pertanahan. Dengan begitu, masyarakat diharapkan tidak lagi dihadapkan pada persoalan tumpang tindih aturan maupun sengketa berkepanjangan.

Dalu menjelaskan, urgensi RUU ini sangat tinggi dan bersifat strategis. Regulasi tersebut akan memperkuat kepastian hak atas tanah, memperbaiki sistem administrasi pertanahan, serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara menyeluruh. Tak kalah penting, RUU ini juga berkaitan langsung dengan pemetaan ruang yang akurat dan berbasis data, sehingga perlu segera dirampungkan.

Ia juga menyoroti bahwa persoalan pertanahan di Indonesia selama ini masih terhambat oleh banyaknya aturan yang terpisah-pisah serta kelembagaan yang belum sepenuhnya terintegrasi. Karena itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai pengembangan dari Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan teknologi.

Menariknya, RUU ini tidak hanya membahas hal-hal teknis soal tanah. Dampaknya dinilai sangat luas, mulai dari peningkatan kesejahteraan sosial, kepastian hukum bagi masyarakat, penguatan ekonomi nasional, hingga pencegahan praktik mal administrasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.

“Undang-undang ini punya efek domino yang besar. Bukan cuma soal sertifikat tanah, tapi juga menyangkut kemakmuran, daya saing ekonomi, dan perlindungan hukum,” tegas Dalu.

Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono. Kick off meeting ini dihadiri jajaran pejabat tinggi di lingkungan ATR BPN serta para pemangku kepentingan terkait, baik hadir langsung maupun secara daring.

Menutup arahannya, Dalu Agung Darmawan berpesan agar tim penyusun terbuka terhadap kritik dan perbedaan pandangan. Ia mengingatkan bahwa RUU ini bukan hanya untuk menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga untuk 20 hingga 30 tahun ke depan.

“Ini bukan sekadar menulis aturan, tapi merancang masa depan pengelolaan pertanahan Indonesia. Karena itu, dibutuhkan integritas akademik, analisis yang tajam, dan keberanian dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya.

Jumat, 09 Januari 2026

Menteri Nusron Turun Langsung ke Karawang, Serap Keluhan Layanan Pertanahan Jawa Barat demi Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Menteri Nusron Turun Langsung ke Karawang, Serap Keluhan Layanan Pertanahan Jawa Barat demi Kebijakan Lebih Tepat Sasaran
Menteri Nusron Turun Langsung ke Karawang, Serap Keluhan Layanan Pertanahan Jawa Barat demi Kebijakan Lebih Tepat Sasaran.

Karawang – Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turun langsung ke daerah untuk mendengar persoalan nyata di lapangan. Rabu, 7 Januari 2026, ia mengumpulkan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan kabupaten dan kota se-Jawa Barat dalam kegiatan pengarahan yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.

Pertemuan ini bukan sekadar agenda formal. Menteri Nusron ingin mendengar langsung cerita, keluhan, hingga usulan dari para pimpinan kantor pertanahan terkait pelayanan yang dirasakan masyarakat sehari-hari. Semua masukan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan di tingkat pusat.

“Alhamdulillah saya bisa hadir langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang. Saya mengajak bapak-bapak ke sini karena ingin tahu apa saja masalah yang benar-benar terjadi di lapangan. Kalau memang perlu ada perubahan kebijakan atau regulasi baru, mari kita bicarakan bersama,” ujar Nusron dengan nada terbuka.

Menurutnya, forum seperti ini penting agar kebijakan pertanahan tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi juga relevan dengan kondisi nyata di daerah. Ia pun meminta jajaran Kantor Pertanahan untuk tidak ragu menyampaikan kendala yang dihadapi, termasuk jika ada aturan yang dirasa sudah tidak sesuai dengan situasi lapangan.

“Saya ingin dengar langsung hambatan di daerah. Kalau ada aturan yang sudah tidak relevan, sampaikan saja. Dari sinilah kita bisa bersama-sama memperbaiki kebijakan dan tata kelola pertanahan agar lebih efektif,” tegasnya.

Dalam diskusi tersebut, lima Kepala Kantor Pertanahan dari Jawa Barat menyampaikan aspirasi secara langsung. Mereka berasal dari Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang. Beragam isu disampaikan, mulai dari kendala operasional hingga usulan perbaikan layanan agar lebih cepat dan responsif bagi masyarakat.

Seluruh masukan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat tata kelola organisasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Kegiatan pengarahan ini dipandu oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yanuar Hikmat Ginanjar. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga didampingi oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang I Ketut Gede Ary Sucaya, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian.

Dengan turun langsung ke lapangan dan membuka ruang dialog seperti ini, diharapkan pelayanan pertanahan ke depan bisa semakin selaras dengan kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi publik.

Rabu, 31 Desember 2025

Sertipikat Elektronik Bikin Warga Bukittinggi Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan dan Risiko Bencana

Sertipikat Elektronik Bikin Warga Bukittinggi Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan dan Risiko Bencana
Sertipikat Elektronik Bikin Warga Bukittinggi Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan dan Risiko Bencana.

Bukittinggi – Kehadiran Sertipikat Elektronik kini membawa rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat, terutama saat musim penghujan yang rawan banjir, kebakaran, hingga kerusakan rumah. Warga tak lagi dihantui kekhawatiran kehilangan atau rusaknya dokumen penting, karena sertipikat tanah sudah tersimpan secara digital.

Manfaat ini dirasakan langsung oleh Risa Fajiriani, salah satu pemohon layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi. Menurutnya, Sertipikat Elektronik menjadi solusi praktis di tengah cuaca ekstrem yang sulit diprediksi.

“Punya Sertipikat Elektronik rasanya jauh lebih tenang, apalagi setelah musim hujan dan kejadian bencana kemarin. Kita kan tidak pernah tahu kalau tiba-tiba banjir atau kebakaran. Kalau sertipikat elektronik, dokumennya tetap aman karena tersimpan secara digital,” ujar Risa.

Tak hanya soal keamanan, Risa juga merasakan kemudahan dari sisi pelayanan. Proses pengurusan administrasi pertanahan, seperti balik nama, dinilai jauh lebih cepat dibandingkan sertipikat fisik.

“Balik nama pakai Sertipikat Elektronik itu prosesnya cepat. Kalau semua persyaratan sudah lengkap dan dicek, bisa selesai dalam satu hari,” jelasnya.

Dari segi perlindungan data, Sertipikat Elektronik terhubung langsung dengan aplikasi resmi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, pemilik tanah bisa mengecek data sertipikat kapan saja tanpa harus menyimpan dokumen fisik yang rentan rusak, basah, atau hilang.

Pengalaman tersebut membuat Risa merasa lebih nyaman beralih ke sertipikat digital. Di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu dan potensi bencana, Sertipikat Elektronik dianggap memberikan perlindungan yang lebih maksimal terhadap aset tanah milik masyarakat.

“Sekarang lebih aman dan lebih tenang. Tidak perlu takut sertipikat rusak atau hilang. Datanya ada di Sentuh Tanahku dan mudah dicek. Kalaupun ponsel hilang, sertipikatnya tetap bisa diunduh lagi, tinggal login,” tutup Risa.

Dengan berbagai kemudahan dan tingkat keamanan yang ditawarkan, Sertipikat Elektronik dinilai menjadi langkah maju dalam layanan pertanahan sekaligus solusi cerdas bagi masyarakat untuk menjaga asetnya tetap aman di segala kondisi.

Urus Sertifikat Tanah Makin Praktis, Antrian Online Sentuh Tanahku Bikin Warga Karawang Tak Perlu Antre Panjang

Urus Sertifikat Tanah Makin Praktis, Antrian Online Sentuh Tanahku Bikin Warga Karawang Tak Perlu Antre Panjang
Urus Sertifikat Tanah Makin Praktis, Antrian Online Sentuh Tanahku Bikin Warga Karawang Tak Perlu Antre Panjang.

Karawang – Mengurus layanan pertanahan kini tidak lagi ribet dan melelahkan. Masyarakat Karawang sekarang bisa memanfaatkan fitur Antrian Online melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengambil nomor antrean secara digital sebelum datang ke Kantor Pertanahan. Hasilnya, proses layanan jadi lebih cepat, tertib, dan pastinya menghindari antrean panjang.

Dengan Antrian Online, warga cukup mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku di ponsel, lalu mengambil nomor antrean dari mana saja. Saat tiba di kantor, pemohon tinggal menunggu sesuai jadwal yang sudah tertera di aplikasi. Praktis dan efisien.

Bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi atau masih bingung saat pendaftaran, petugas loket siap membantu. Petugas Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Pipit Sandra, mengatakan bahwa pihaknya terus mengenalkan penggunaan Antrian Online kepada masyarakat yang datang langsung ke loket.

“Kalau belum punya aplikasinya, kami arahkan untuk mengunduh dulu. Kalau sudah download tapi ada kendala, misalnya NIK tidak valid, langsung kami bantu cek. Kalau masih bermasalah, bisa verifikasi secara daring atau lewat anjungan yang dibantu petugas keamanan,” jelas Pipit Sandra.

Setelah akun Sentuh Tanahku berhasil diverifikasi, fitur Antrian Online bisa langsung digunakan. Manfaatnya pun dirasakan bukan hanya oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh pengguna jasa profesional.

Hari, seorang notaris sekaligus PPAT yang sering mengurus layanan pertanahan, mengaku fitur Antrian Online membawa perubahan besar dalam pekerjaannya. Menurutnya, semua proses jadi lebih terpantau dan transparan.

“Lewat Antrian Online, kita bisa tahu kapan berkas dipanggil. Proses pencarian berkas juga bisa dipantau lewat fitur Cek Berkas. Kita bisa lihat sudah sampai tahap mana. Bahkan ada fitur untuk melihat data bidang tanah, baik tampilan satelit maupun kondisi fisiknya. Ini sangat membantu,” ungkap Hari.

Ia menambahkan, kemudahan tersebut memberi kepastian bagi masyarakat sekaligus mempercepat pekerjaan notaris. “Kalau ada kendala, penanganannya juga cepat,” tegasnya.

Fitur Antrian Online dalam aplikasi Sentuh Tanahku menawarkan berbagai manfaat, seperti mengambil nomor antrean tanpa harus datang lebih awal, mengetahui jadwal layanan, melacak posisi berkas yang sedang diproses, melihat informasi bidang tanah secara detail, hingga memastikan waktu layanan agar terhindar dari antrean panjang di loket.

Kehadiran aplikasi Sentuh Tanahku menjadi bukti komitmen Kementerian ATR BPN dalam menghadirkan layanan publik yang modern, transparan, dan ramah masyarakat. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan App Store, sehingga siapa pun bisa merasakan kemudahan mengurus layanan pertanahan hanya lewat genggaman tangan.