4 Penambang Emas Ilegal di Sungai Sekadau Ditangkap Polisi, Warga Melawi Terlibat

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Kamis, 07 Agustus 2025

4 Penambang Emas Ilegal di Sungai Sekadau Ditangkap Polisi, Warga Melawi Terlibat

Petugas kepolisian Polres Sekadau mengamankan pelaku tambang emas ilegal di Sungai Sekadau
Petugas kepolisian Polres Sekadau mengamankan pelaku tambang emas ilegal di Sungai Sekadau.

Sekadau, Kalbar - Empat orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berhasil diamankan oleh jajaran Polres Sekadau saat beroperasi di aliran Sungai Sekadau, tepatnya di Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap, pada Selasa, 5 Agustus 2025. 

Keempat pelaku masing-masing berinisial IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Melawi.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menyusuri aliran sungai dan menemukan aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan. 

“Petugas menyusuri Sungai Sekadau dan mendapati adanya kegiatan penambangan emas yang dilakukan di aliran sungai,” ujar IPTU Zainal dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).

Petugas kepolisian Polres Sekadau mengamankan barang bukti tambang emas ilegal di Sungai Sekadau. (Foto Humas Polres Sekadau)
Petugas kepolisian Polres Sekadau mengamankan barang bukti tambang emas ilegal di Sungai Sekadau. (Foto Humas Polres Sekadau)

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI. 

IPTU Zainal menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat soal pencemaran air sungai yang diduga disebabkan aktivitas tambang ilegal tersebut. 

“Kami bergerak berdasarkan keluhan warga, dan hasilnya empat orang berhasil kami amankan,” tegasnya.

Petugas kepolisian Polres Sekadau mengamankan barang bukti tambang emas ilegal di Sungai Sekadau. (Foto Humas Polres Sekadau)
Petugas kepolisian Polres Sekadau mengamankan barang bukti tambang emas ilegal di Sungai Sekadau. (Foto Humas Polres Sekadau)

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui dalam UU Nomor 2 Tahun 2025. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini cukup berat, sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan hidup.

Polres Sekadau terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI karena selain melanggar hukum, aktivitas ini juga membahayakan ekosistem sungai dan kesehatan warga sekitar. 

Petugas kepolisian Polres Sekadau mengamankan barang bukti tambang emas ilegal di Sungai Sekadau. (Foto Humas Polres Sekadau)
Petugas kepolisian Polres Sekadau mengamankan barang bukti tambang emas ilegal di Sungai Sekadau. (Foto Humas Polres Sekadau)

“Kami sudah melakukan berbagai pendekatan, baik persuasif maupun hukum. Mari bersama-sama kita jaga kelestarian Sungai Sekadau,” tutup IPTU Zainal.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.