Berita BorneoTribun: Tambang Ilegal hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Tambang Ilegal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tambang Ilegal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 April 2026

Penambangan Emas Tanpa Izin Di Tahura Sultan Adam Dibongkar Tim Dishut

Dishut Kalsel menindak aktivitas PETI di Tahura Sultan Adam, Banjar. Sejumlah alat tambang diamankan, pelaku diminta hentikan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Dishut Kalsel menindak aktivitas PETI di Tahura Sultan Adam, Banjar. Sejumlah alat tambang diamankan, pelaku diminta hentikan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

BANJARMASIN - Upaya menjaga kelestarian hutan konservasi terus diperkuat oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. Kali ini, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Tahura Sultan Adam berhasil ditertibkan dalam operasi lapangan terbaru.

Penindakan dilakukan oleh Tim Pengamanan Kawasan Hutan pada wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan intensif terhadap kawasan lindung yang rawan aktivitas ilegal.

Petugas Temukan Aktivitas Tambang Ilegal

Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dishut Kalsel, Rudiono Herlambang, menjelaskan bahwa saat operasi berlangsung, petugas mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan penambangan emas secara ilegal.

Para pekerja tersebut berasal dari beberapa desa sekitar, seperti Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram. Mereka langsung didata dan dimintai keterangan oleh petugas di lokasi.

Sejumlah Alat Tambang Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI. Barang bukti yang disita meliputi:

  • 1 unit mesin diesel

  • 3 unit genset berbagai kapasitas

  • Alat manual seperti linggis, palu, dan gergaji

  • Karpet pengolahan emas

Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Pendekatan Persuasif Dikedepankan

Meski melakukan penindakan, Dishut Kalsel tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Para pekerja diminta untuk menghentikan aktivitas dan mengosongkan kawasan hutan negara secara mandiri dalam waktu dua hingga tiga hari.

Pendekatan ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik sosial sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku.

Spanduk Peringatan Dipasang

Sebagai langkah lanjutan, petugas juga memasang spanduk peringatan di lokasi. Tujuannya untuk menegaskan status kawasan sebagai hutan konservasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah aktivitas serupa terulang di masa mendatang.

Kasus Dilanjutkan Ke Penyidikan

Rudiono menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada penertiban awal. Aktivitas PETI tersebut akan diproses ke tahap penyidikan sebagai bagian dari penegakan hukum.

“Kasus ini kami lanjutkan ke penyidikan. Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak oleh aktivitas ilegal,” tegasnya.

Komitmen Program Revolusi Hijau

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menjalankan program Revolusi Hijau. Program ini bertujuan menjaga kelestarian sumber daya alam agar tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

FAQ

Apa itu PETI?

PETI adalah Penambangan Emas Tanpa Izin, yaitu aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa legalitas resmi dari pemerintah.

Di mana lokasi penertiban ini dilakukan?

Penertiban dilakukan di kawasan Tahura Sultan Adam, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Apa saja alat yang diamankan?

Mesin diesel, genset, serta alat manual seperti linggis, palu, gergaji, dan karpet pengolahan emas.

Apakah pelaku langsung ditangkap?

Tidak, petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta pelaku menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi.

Apa langkah selanjutnya dari Dishut Kalsel?

Kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan sebagai bagian dari penegakan hukum.

Kamis, 07 Agustus 2025

4 Penambang Emas Ilegal di Sungai Sekadau Ditangkap Polisi, Warga Melawi Terlibat

Petugas kepolisian Polres Sekadau mengamankan pelaku tambang emas ilegal di Sungai Sekadau
Petugas kepolisian Polres Sekadau mengamankan pelaku tambang emas ilegal di Sungai Sekadau.

Sekadau, Kalbar - Empat orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berhasil diamankan oleh jajaran Polres Sekadau saat beroperasi di aliran Sungai Sekadau, tepatnya di Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap, pada Selasa, 5 Agustus 2025. 

Keempat pelaku masing-masing berinisial IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Melawi.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menyusuri aliran sungai dan menemukan aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan. 

“Petugas menyusuri Sungai Sekadau dan mendapati adanya kegiatan penambangan emas yang dilakukan di aliran sungai,” ujar IPTU Zainal dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).

Petugas kepolisian Polres Sekadau mengamankan barang bukti tambang emas ilegal di Sungai Sekadau. (Foto Humas Polres Sekadau)
Petugas kepolisian Polres Sekadau mengamankan barang bukti tambang emas ilegal di Sungai Sekadau. (Foto Humas Polres Sekadau)

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI. 

IPTU Zainal menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat soal pencemaran air sungai yang diduga disebabkan aktivitas tambang ilegal tersebut. 

“Kami bergerak berdasarkan keluhan warga, dan hasilnya empat orang berhasil kami amankan,” tegasnya.

Petugas kepolisian Polres Sekadau mengamankan barang bukti tambang emas ilegal di Sungai Sekadau. (Foto Humas Polres Sekadau)
Petugas kepolisian Polres Sekadau mengamankan barang bukti tambang emas ilegal di Sungai Sekadau. (Foto Humas Polres Sekadau)

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui dalam UU Nomor 2 Tahun 2025. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini cukup berat, sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan hidup.

Polres Sekadau terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI karena selain melanggar hukum, aktivitas ini juga membahayakan ekosistem sungai dan kesehatan warga sekitar. 

Petugas kepolisian Polres Sekadau mengamankan barang bukti tambang emas ilegal di Sungai Sekadau. (Foto Humas Polres Sekadau)
Petugas kepolisian Polres Sekadau mengamankan barang bukti tambang emas ilegal di Sungai Sekadau. (Foto Humas Polres Sekadau)

“Kami sudah melakukan berbagai pendekatan, baik persuasif maupun hukum. Mari bersama-sama kita jaga kelestarian Sungai Sekadau,” tutup IPTU Zainal.

Jumat, 04 Juli 2025

Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng

Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng
Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng.

Sekadau – Aparat kepolisian kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sekadau. Kali ini, penindakan dilakukan oleh jajaran Polsek Sekadau Hulu di aliran Sungai Sekadau-Rawak, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kamis (3/7/2025) sore.

Kapolsek Sekadau Hulu IPTU Agustam, mewakili Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, menjelaskan bahwa aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI yang merusak lingkungan. Menanggapi laporan tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng
Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng.

“Anggota kami mendengar suara mesin dompeng saat melintas di sekitar Jalan Selintah - Empaong. Kami langsung melakukan penyisiran menggunakan perahu mesin dan tiba di titik lokasi sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar IPTU Agustam, Jumat (4/7).

Setibanya di lokasi, tim menemukan satu unit rakit dan sejumlah peralatan tambang ilegal. Meski para pekerja diduga kabur sebelum petugas tiba, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, seperti paralon, selang spiral dan plastik, karet pambel, serta kain yang biasa digunakan dalam proses tambang. Sementara itu, mesin dompeng yang ditemukan langsung dilumpuhkan agar tak bisa digunakan lagi.

Medan Sulit Tak Halangi Penindakan

Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng
Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng.

Proses penindakan ini tidak berjalan mulus. Menurut IPTU Agustam, medan menuju lokasi cukup menantang dengan jarak yang jauh dan kondisi sungai yang dangkal, membuat perahu sempat mengalami kerusakan. Namun, tim tetap berhasil menyelesaikan operasi dan membawa seluruh barang bukti ke Mapolsek Sekadau Hulu.

Respons Positif Masyarakat

Penertiban ini disambut baik oleh warga sekitar, terutama karena keruhnya air Sungai Sekadau akibat PETI sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Sebagian besar warga masih mengandalkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, dan memasak.

“Sungai adalah sumber air utama bagi warga. Kalau airnya tercemar karena aktivitas tambang ilegal, tentu masyarakat yang dirugikan,” jelas IPTU Agustam.

Edukasi dan Pencegahan Terus Dilakukan

Sebelumnya, pada Senin (30/6), aparat Desa Nanga Biaban bersama TNI dan Polri telah memasang spanduk imbauan larangan PETI di titik-titik strategis. Langkah ini menjadi bagian dari sinergi tiga pilar dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Ini bagian dari upaya bersama kami untuk menghentikan PETI yang merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan,” tegas IPTU Agustam.

Pelaku Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng
Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng.

Meski belum ada pelaku yang tertangkap di lokasi, polisi kini tengah menyelidiki siapa pemilik mesin dompeng dan siapa saja yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut. Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas aktivitas tambang ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga lingkungan kita tetap lestari,” tutup IPTU Agustam.