BP3MI Kalbar pulangkan 237 PMI non-prosedural asal Bengkayang

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan

Minggu, 10 Agustus 2025

BP3MI Kalbar pulangkan 237 PMI non-prosedural asal Bengkayang

Bengkayang - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat memulangkan sebanyak 237 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Kabupaten Bengkayang sepanjang Januari–Juni 2025.

Koordinator BP3MI Kalbar Sutan, saat dihubungi ANTARA di Bengkayang, Minggu, mengatakan seluruh PMI tersebut dipulangkan setelah ditemukan bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi sehingga rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Mereka ini berangkat tanpa prosedur resmi sehingga tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai. Negara hadir untuk melindungi, tetapi perlindungan efektif hanya bisa diberikan jika penempatan dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya terus berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ilegal di luar negeri.

“PMI yang berangkat secara nonprosedural berisiko besar mengalami eksploitasi, kekerasan, dan masalah hukum di negara tujuan. Karena itu kami mendorong calon pekerja migran untuk menempuh prosedur resmi yang dilindungi negara,” kata Sutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Herkulana Mekarryani mendorong agar adanya pembentukan gugus tugas TPPO di tingkat daerah sebagai bagian dari strategi nasional.

"Pencegahan dan penanganan TPPO membutuhkan kerja sama multipihak, lintas negara, serta lintas kementerian/lembaga. Kami dorong Bengkayang segera memetakan pekerja migran di wilayahnya sebagai langkah mitigasi awal," kata Herkulana.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Yustianus, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mencegah dan menangani TPPO, terutama di wilayah perbatasan yang rawan praktik perekrutan ilegal.

“Pemerintah Kabupaten Bengkayang menyusun kebijakan yang selaras dengan aturan nasional agar daerah ini aman, ramah anak, dan menjunjung tinggi marwah perempuan. Pencegahan dan penanganan TPPO memerlukan kerja sama multipihak, lintas negara, dan lintas kementerian/lembaga,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak disertai prosedur resmi, mengingat banyak modus perekrutan ilegal yang menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang.

Oleh : Narwati/ANTARA
Dipublish oleh: Ariffannur Romadon

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.