KETAPANG - Dokumen pencairan dana proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) milik Dishub Ketapang senilai Rp 3 Milia diduga dicairkan memakai dokumen palsu. Mirisnya, dana proyek sejumbo itu dipergunakan untuk Judi Online (Judol).
Aksi culas ini diduga dilakukan oleh seorang warga yang belakangan diketahui pernah bekerja sebagai pegawai honor Dishub Ketapang yang saat ini kabarnya diangkat sebagai Pegawai Kontrak alias P3K bertugas di dinas PU Ketapang berinisial YD.
Parahnya, proses pencairan dana ini disetujui oleh pejabat Dishub sendiri.
Kepala Bidang (Kabid) Darat Dishub Ketapang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Mulyono mengakui dokumen pencairan proyek yang dipakai merupakan dokumen palsu sehingga menyebabkan dana proyek dapat dicairkan walaupun realisasi fisik belum rampung.
Mulyono bilang kalau dirinya baru mengetahui soal itu setelah gaduh dan mendapat laporan dari masyarakat.
"Saya tidak tahu sebelumnya. Baru mengetahui setelah laporan masyarakat yang menanyakan pembangunan LPJU di tempat mereka yang belum selesai," kata Mulyono.
Sebagai pihak bertanggung jawab, Mulyono akan membeberkan fakta kasus ini begitu diminta keterangan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Ketapang.
"Nanti, saat di Kejaksaan saya siap buka," ujar Mulyono.
Sementara itu, keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek PJU, Herwandi alias Wawan menguraikan kalau proyek itu dikatakanya bermasalahn lantaran realisasi fisik pada bulan Desember 2024 masih nihil.
"Saya tau kalau proyek itu baru dikerjakan pada bulan Mei tahun 2025, anggaranya cair bulan Desember 2024, saya tidak bisa bertindak apa-apa karena kewenangan saya tidak ada mencegah hal itu terjadi," tutur Wawan.
Kasus ini sekarang dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Ketapang. Prosesnya saat ini sedang dilimpahkan kepada Inspektorat Ketapang untuk dilakukan perhitungan potensi kerugian negara.
Penulis: Muzahidin.