JPU tuntut pelaku perdagangan sisik Trenggiling 3 tahun penjara

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Jumat, 15 Agustus 2025

JPU tuntut pelaku perdagangan sisik Trenggiling 3 tahun penjara

Pontianak - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri )Kejari) Kabupaten Sanggau menuntut terdakwa Dominikus Loin dengan hukuman penjara 3 tahun 3 bulan dan denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan, dalam kasus perdagangan sisik trenggiling di Pengadilan Negeri Sanggau.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah memperdagangkan, menyimpan, atau memiliki bagian tubuh satwa dilindungi," kata JPU Robin Pratama saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Sanggau, Jumat.

Dirinya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf C UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024.

Selama persidangan, JPU menghadirkan tujuh saksi dan dua ahli untuk menguatkan pembuktian. Pertimbangan memberatkan, kata Robin, adalah perbuatan terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah menjaga kelestarian satwa langka di Indonesia, khususnya trenggiling.

Namun, jaksa juga mencatat sejumlah hal meringankan, seperti pengakuan terdakwa, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam dakwaannya, Robin memaparkan adanya transaksi jual beli sisik trenggiling senilai Rp15 juta antara terdakwa dan Maria Endang, yang sebelumnya telah divonis dalam kasus serupa. Transaksi tersebut dilakukan di rumah terdakwa di Toba, Sanggau.

Ahli Digital Forensik, Haryo Pradityo, turut mengungkap bukti dari ponsel terdakwa berupa percakapan WhatsApp, foto, lokasi, dan daftar kontak terkait perdagangan sisik trenggiling. Beberapa data diduga dihapus, termasuk kontak mencurigakan bernama “Bos Maria Stg” yang saling memblokir dengan terdakwa.

Haryo juga menjelaskan penggunaan istilah terselubung seperti “kerupuk” dan “keripik” untuk menyamarkan transaksi. Kesaksian ahli ini memperkuat dakwaan meski sempat diperdebatkan tim pembela.

Kesaksian Maria Endang dan temuan digital tersebut menjadi bukti kunci yang memperkuat dakwaan perdagangan ilegal satwa dilindungi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.