Konflik Lahan Sawit, Warga Desa Lembah Mukti Ditahan Polisi, Lolos Namun Kena Hukum Adat

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Sabtu, 02 Agustus 2025

Konflik Lahan Sawit, Warga Desa Lembah Mukti Ditahan Polisi, Lolos Namun Kena Hukum Adat

Ikuti kami:
Google Google
Konflik Lahan Sawit, Warga Desa Lembah Mukti Ditahan Polisi, Lolos Namun Kena Hukum Adat
Konflik Lahan Sawit, Warga Desa Lembah Mukti Ditahan Polisi, Lolos Namun Kena Hukum Adat.
KETAPANG - Mastum (43) seorang petani berasal dari desa Lembah Mukti kecamatan Manis Mata, Ketapang ditahan Polisi atas laporan perusahaan kelapa sawit PT Maya Agro Investama (MAI) karena dituduh mencuri buah sawit sebanyak 38 janjang di tanah milik Mastum sendiri. 

Mastum ditahan di Polsek Manis Mata selama tiga hari. Mastum dibebaskan atas permintaan dan jaminan dari kepala desa Lembah Mukti, Agus Suryadi setelah berdialog dengan petugas Polsek menjelaskan sangkaan yang dituduh perusahaan pada Mastum dianggap tidak tepat. 

Kendati lolos dari hukum positif, perusahaan masih tak puas. Mastum dituntut dengan denda adat yang akan dijatuhkan dalam proses adat suku dayak. 

Apa yang terjadi pada salah seorang warganya tersebut menurut Kepala desa Lembah Mukti Agus Suryadi adalah akibat polemik agraria yang tidak ada kejelasan penyelesaian. 

Sehingga, perusahaan merasa apa yang dilakukan warga diatas tanah dianggap perusahaan sebagai perbuatan melawan hukum. Dan mirisnya, aparat kepolisian respons cepat ketika kasus dilaporkan oleh perusahaan. 

"Apa yang dilakukan Mastum itu sebenarnya memperjuangkan hak pribadinya sendiri. Buah sawit itu ditanam perusahaan diatas tanah miliknya bersertifikat hak milik, " kata Kades Agus Suryadi melalui sambungan telepon, Sabtu pagi 02/08/2025).

Dijelaskan Kades Agus, kalau konflik ini akan berkepanjangan apabila Pemda Ketapang tidak membantu menyelesaikan. Sebab, masyarakat merasa sebagai pemilik tanah yang ditanam perusahaan. 

"Desa saya ini adalah desa Transmigrasi. Lahan yang bersertifikat atas nama warga  ini dulunya adalah areal perkebunan HGU PT Poliplant, diperoleh warga sesuai ketentuan," kata Kades Agus. 

Kades Agus menduga, izin usaha perkebunan (IUP) PT MAI sudah habis masa berlakunya alias tidak aktif. Namun untuk kepastian hal tersebut, perlu sikap tegas Pemda. 

"Jadi saya minta kepada yang berkompeten di sini terutama ATR BPN, Distanakbun dan dinas Transmigrasi untuk hadir dalam membela kepentingan rakyat. Kita termasuk saya Kades adalah abdi rakyat, hadir demi kesejahteraan rakyat," ucap Kades Agus. 

Reporter: Muzahidin
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Published: Redaksi
Google Logo Add on Google

Bagikan artikel ini

  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
Logo Borneotribun
CARI WARTAWAN
Bergabung bersama tim media Borneotribun.com sekarang juga.