Iklan Tutup X

Kamis, 21 Agustus 2025

Pencucian uang Pejabat PPK Kalbar Mengalir ke Rekening dan Tanah Tersangka

Ikuti kami:
Google

Pontianak – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak menetapkan R, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I, sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kasus ini terungkap terkait aliran dana dari konsultan proyek rumah swadaya di Provinsi Kalbar, yang terjadi sejak Mei 2018 hingga Juni 2021. 

Penetapan tersangka dilakukan di Pontianak sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang di sektor perumahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka R menguasai rekening BCA atas nama YF, termasuk kartu ATM dan buku tabungan. 

Pejabat PPK Perumahan Kalbar Ditangkap Sat Reskrim Pontianak Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Pejabat PPK Perumahan Kalbar Ditangkap Sat Reskrim Pontianak Tersangka Gratifikasi dan TPPU. (Ilustrasi oleh AI)

Rekening tersebut digunakan untuk menerima transfer dari YF, seorang Konsultan Individual Ahli Perumahan dan Konsultan Manajemen Provinsi Rumah Swadaya, senilai total Rp466.150.000. 

Dana ini berasal dari proyek yang ditangani YF, sementara R selaku PPK bertanggung jawab pada proyek tersebut. 

Selain itu, penyidik mencatat aliran dana masuk ke rekening BRI atas nama AD senilai Rp2,423 miliar, yang diduga terkait TPPU.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Sat Reskrim Polresta Pontianak telah menyita print out rekening koran dari empat rekening saksi dan empat bidang tanah milik tersangka. 

Kasat Reskrim Kompol Wawan Darmawan
Kasat Reskrim Kompol Wawan Darmawan. (Dok.Foto Humas polresta Pontianak)

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, melalui Kasat Reskrim Kompol Wawan Darmawan menegaskan, “Polresta Pontianak akan konsisten dan profesional mengusut dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, maupun pencucian uang. Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.”

Saat ini, kasus masih dalam tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke tahap I untuk diserahkan ke pihak kejaksaan. 

Penetapan tersangka ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat di lingkungan pemerintahan Provinsi Kalbar untuk selalu menjaga integritas dan menghindari penyalahgunaan wewenang, khususnya di sektor pengadaan dan proyek perumahan.

Google Logo Follow
Ria Sartika
Ria Sartika
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.