Pencuri Sawit Di PT BSL Tertangkap, Satu Masih Buron

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Minggu, 10 Agustus 2025

Pencuri Sawit Di PT BSL Tertangkap, Satu Masih Buron

Foto: Pelaku pencurian tandan sawit di PT BSL


SEKADAU - Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau menangkap seorang pria berinisial K (25), warga Kabupaten Sanggau, terkait kasus pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik PT Bintang Sawit Lestari (BSL). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) siang.


Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Jumat (1/8) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, di areal loading Divisi I, Dusun Sungai Bala, Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu.


Dua petugas keamanan perusahaan, menemukan mobil Toyota Calya berwarna cokelat metalik terperosok di parit, pintu belakang terbuka, dan berisi puluhan tandan buah segar (TBS).


“Buah sawit juga ditemukan tercecer di jalan, diduga jatuh dari kendaraan tersebut. Saat akan diamankan, pelaku sudah melarikan diri meninggalkan mobil di lokasi,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan tertulis, Minggu (10/8).


Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan melaporkannya ke Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

Foto: Barang Bukti satu unit mobil Toyota Calya beserta tandan buah sawit.


Berdasarkan hasil penyelidikan, K ditangkap pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam pemeriksaan, ia mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial H, yang kini masih buron. Mobil yang digunakan adalah kendaraan sewaan dengan jok belakang yang telah dilepas untuk memuat hasil curian.


“Saat dikejar karyawan, kendaraan yang mereka gunakan menabrak tebing dan mengalami kerusakan parah. Kedua pelaku kemudian melarikan diri,” jelas IPTU Zainal.


Barang bukti yang disita antara lain 25 janjang TBS, satu unit mobil Toyota Calya, dan satu lembar nota timbang. K kini telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.


“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan H,” tandasnya.


  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.