Bengkayang - Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tanjungpura Pontianak merampungkan penyusunan dokumen Rencana Kontingensi Banjir Tahun 2025 yang akan menjadi pedoman terpadu bagi semua sektor dalam menghadapi situasi darurat banjir.
Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal menyampaikan bahwa dokumen ini penting untuk memastikan langkah penanganan bencana dapat terarah, cepat, dan tepat sasaran. Menurutnya, kontingensi banjir akan menjadi acuan sejak tahap kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.
“Dokumen ini menekankan koordinasi lintas sektor, partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan sumber daya secara efektif. Dengan rencana yang jelas, kita berharap dampak banjir terhadap kehidupan masyarakat, ekonomi, maupun lingkungan bisa diminimalisir,” ujarnya saat Seminar Laporan akhir penyusunan dokumen rencana kontingensi banjir di Bengkayang, Selasa.
Syamsul Rizal juga menyoroti penyebab utama banjir di Bengkayang, antara lain pendangkalan dan penyempitan sungai, serta lemahnya pengelolaan daerah aliran sungai (DAS). Ia meminta dinas terkait menyiapkan perahu fiber sebagai antisipasi distribusi bantuan ketika akses jalan terputus akibat banjir.
Dia juga menegaskan perlunya mendata setiap posko bencana maupun desa tanggap siaga (Destana) di seluruh kecamatan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sistem peringatan dini dan memastikan keterlibatan masyarakat lebih optimal.
Dengan komitmen bersama, pemerintah daerah optimistis Bengkayang dapat membangun ketangguhan menghadapi ancaman banjir.
“Implementasi rencana kontingensi diharapkan bisa menjadikan masyarakat kita adaptif, tangguh, dan siap menghadapi risiko bencana,” ujarnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkayang, Dwi Berta Meiliani mengungkapkan bahwa 120 dari total 124 desa/kelurahan di daerah itu masuk kategori berisiko banjir dengan luas terdampak sekitar 125.460 hektare. Hal ini membuat Kabupaten Bengkayang dikategorikan pada kelas risiko sedang terhadap bencana banjir.
Menurutnya, dokumen kontingensi tersebut akan menjadi panduan skenario, strategi, dan standar operasional prosedur (SOP) agar setiap instansi mampu merespons bencana dengan cepat.
“Dengan dokumen ini, kita memiliki pedoman jelas dalam mengatur peran, sumber daya, dan mekanisme kerja bersama,” katanya.
Tim penyusun dari LPPM Untan, Kiki P. Utomo, menambahkan bahwa ruang lingkup rencana meliputi pengumpulan data lintas sektor, pembagian peran, proyeksi kebutuhan, hingga gladi simulasi uji rencana.
“Tujuan utama adalah melindungi jiwa, aset, dan lingkungan dengan prinsip akuntabel, partisipatif, serta berkelanjutan,” ujarnya.
Oleh : Narwati/ANTARA