Iklan Tutup X

Jumat, 26 September 2025

Pemkab Bengkayang perluas cakupan perindungan pekerja rentan

Ikuti kami:
Google
Bengkayang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek), sehingga meraih penghargaan Paritrana Award 2025 kategori Inovasi Perlindungan Pekerja Rentan Desa.

"Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai berprestasi dalam memperluas cakupan jaminan sosial. Kabupaten Bengkayang dinilai berhasil menghadirkan program yang menyasar langsung kelompok pekerja rentan di pedesaan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkayang Yustianus di Bengkayang, Kamis.

Sekda mengatakan Program Satu Desa 100 Pekerja Rentan yang digagas sejak 2024 telah melindungi sebanyak 12.200 pekerja rentan. Mereka berasal dari 122 desa yang mendapatkan perlindungan jamsostek selama satu tahun penuh.

Selain itu Pemkab Bengkayang emberikan perlindungan kepada 2.100 pekerja di sektor perkebunan sawit. Perlindungan tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang dialokasikan khusus untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Program ini merupakan wujud hadirnya pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Perlindungan bagi pekerja rentan sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Bengkayang,” kata Yustianus.

Ia menyebut penghargaan tersebut  motivasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk semakin memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan. Upaya ini sekaligus mendukung target nasional Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Untuk memperkuat pelaksanaan program, Pemkab Bengkayang menyiapkan lima langkah strategis. Pertama, mendorong perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR) untuk mendaftarkan pekerja rentan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, menerbitkan surat edaran kepada seluruh OPD agar mendukung program non-budgeting tahun 2025.

Ketiga, mengoptimalkan kepesertaan RT/RW melalui skema insentif. Keempat, merevisi Peraturan Bupati agar sejalan dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri. Kelima, menerbitkan surat edaran Korpri terkait kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJS Ketenagakerjaan.

“Melalui strategi ini kami berharap seluruh pekerja formal maupun informal di Bengkayang dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial. Dengan demikian target UCJ dapat tercapai dan kesejahteraan masyarakat lebih terjamin,” ujarnya.

Oleh : Narwati/ANTARA
Google Logo Follow
Ariffannur Romadon
Ariffannur Romadon
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.