![]() |
| 23 Ribu Rekening Judi Online Diblokir! Pemerintah Tegas Bertindak, Masyarakat Diminta Ikut Awasi dan Melapor. (Gambar ilustrasi) |
JAKARTA - Pemerintah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik judi online yang kian marak di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir 23.929 rekening bank yang terbukti digunakan untuk transaksi judi online.
Langkah tegas ini merupakan hasil dari patroli siber intensif yang dilakukan oleh Kemkomdigi, serta laporan dari masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemblokiran ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam memutus aliran dana dari aktivitas ilegal, termasuk judi online yang banyak merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran uang dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus. Ini bukan sekadar tindakan administratif, tapi langkah nyata melindungi masyarakat,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Menurut Meutya, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga sangat penting untuk menghentikan rantai transaksi antara pelaku judi online dengan masyarakat. Pemerintah tidak hanya menindak situs atau aplikasi yang terlibat, tetapi juga menutup akses keuangan yang menjadi jalur utama transaksi mereka.
Selain itu, Meutya mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik menjadi kunci dalam mempercepat pemberantasan judi online di Tanah Air.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak diam. Laporkan situs, akun, atau rekening yang dicurigai digunakan untuk judi online. Semakin banyak laporan yang masuk, semakin cepat kami bisa bertindak,” tambahnya.
Kemkomdigi pun menyediakan saluran resmi pengaduan yang mudah diakses, seperti:
-
aduankonten.id, untuk melaporkan situs atau konten yang mengandung unsur judi online.
-
cekrekening.id, untuk memeriksa dan melaporkan rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam memerangi judi online, yang tak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak pada keharmonisan sosial dan ekonomi keluarga.
