Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia di Cikarang: Dua Kurir Dibekuk, Polisi Amankan 20 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Selasa, 14 Oktober 2025

Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia di Cikarang: Dua Kurir Dibekuk, Polisi Amankan 20 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia di Cikarang Dua Kurir Dibekuk, Polisi Amankan 20 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

JAKARTA - Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara kembali membuahkan hasil. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika asal Malaysia dan menangkap dua orang kurir yang terlibat dalam jaringan besar tersebut.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing bernama M. Yunus dan M. Amin. Mereka ditangkap di kawasan Cifesh Hill, Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu malam (11 Oktober 2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, keduanya berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima pada Selasa (7 Oktober 2025) mengenai sindikat narkoba asal Malaysia yang telah menyelundupkan sabu dan ekstasi ke wilayah Cikarang,” ujar Brigjen Eko.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim kepolisian mendapat petunjuk adanya dua orang mencurigakan yang mengendarai mobil Soluna putih di kawasan Bekasi International Industrial Estate pada Jumat malam (10 Oktober 2025). Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya.

“Dari hasil penggeledahan, kami temukan dua koper berwarna biru berisi 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi,” ungkap Brigjen Eko pada Senin (13 Oktober 2025).

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, tersangka Yunus mengaku diperintah seseorang bernama Ayung, yang kini telah ditetapkan sebagai buronan (DPO). Yunus mendapat tugas mengambil paket sabu dan ekstasi menggunakan mobil milik rekannya, Amin.

“Yunus dijanjikan upah sebesar Rp100 juta jika berhasil menyelesaikan tugasnya,” jelas Brigjen Eko.

Sementara itu, Amin mengaku hanya diminta menemani Yunus mengambil barang tersebut dan dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta.

Kedua pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan besar di balik penyelundupan narkoba ini, termasuk mengejar DPO Ayung dan pihak lain yang diduga terlibat.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terungkap,” tegas Brigjen Eko.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.