![]() |
| Sean “Diddy” Combs saat menghadiri sidang putusan di Pengadilan Federal New York, Kamis 3 Oktober 2025. |
JAKARTA - Rapper sekaligus produser musik terkenal Sean “Diddy” Combs resmi dijatuhi hukuman oleh pengadilan federal di New York pada Kamis (3/10/2025).
Hakim Arun Subramanian menjatuhkan vonis setelah Diddy dinyatakan bersalah dalam kasus perdagangan manusia dan kekerasan seksual yang menyeret namanya sejak akhir 2023.
Vonis ini menjadi salah satu kasus selebritas terbesar tahun ini yang menyita perhatian publik internasional.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Federal Manhattan, Diddy menerima hukuman penjara puluhan tahun.
Jaksa menyebut bahwa pola kekerasan dan eksploitasi yang dilakukan Combs terhadap sejumlah perempuan, termasuk mantan kekasihnya, Cassie Ventura, sudah berlangsung bertahun-tahun.
Kasus ini mencuat setelah Nicole Westmoreland dan beberapa perempuan lain maju memberikan kesaksian langsung mengenai perilaku abusif Diddy, yang kemudian diperkuat dengan bukti digital dari ponsel dan email pribadi sang musisi.
Jaksa penuntut menilai kasus ini sebagai bentuk kejahatan terencana. “Perilaku terdakwa menunjukkan adanya pola pengendalian, eksploitasi, dan kekerasan sistematis. Hukuman berat diperlukan sebagai bentuk keadilan bagi para korban,” kata jaksa utama saat membacakan tuntutan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Diddy masih mencoba mencari celah banding, meski hakim menegaskan putusan sudah final dan mengikat.
Dampak dari vonis ini langsung terasa di industri hiburan. Sejumlah kontrak bisnis Diddy bersama label musik, brand fashion, hingga lini minuman premium dilaporkan dibekukan.
Media hiburan internasional menyebut bahwa hukuman tersebut sekaligus menjadi “akhir era” bagi sosok Puff Daddy yang selama tiga dekade dikenal sebagai salah satu ikon musik hip hop.
Sementara itu, publik masih menunggu update sidang lanjutan terkait aset Diddy serta gugatan perdata yang diajukan Cassie Ventura.
