HPM pelajari kebijakan penggunaan campuran etanol 10 persen dalam BBM

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Senin, 20 Oktober 2025

HPM pelajari kebijakan penggunaan campuran etanol 10 persen dalam BBM

Jakarta - PT Honda Prospect Motor (HPM) menyatakan akan mempelajari rencana penerapan kebijakan pemerintah mengenai penggunaan campuran etanol 10 persen dalam bahan bakar minyak (BBM).

"Mengenai wacana tersebut, nanti kami akan pelajari penerapan dari aturan ini. Namun, secara teknis produk Honda sudah kompatibel dengan bahan bakar yang diwacanakan oleh pemerintah," kata Direktur Penjualan dan Pemasaran serta Purnajual PT HPM Yusak Billy saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

"Seluruh produk Honda yang kami pasarkan sekarang ini secara teknis sudah kompatibel dengan bahan bakar yang diwacanakan pemerintah," ia menambahkan.

Dengan demikian, menurut dia, pembeli kendaraan Honda tidak perlu khawatir kalau pemerintah nantinya mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak dengan campuran etanol 10 persen.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerapan aturan tentang mandatori penggunaan campuran etanol 10 persen dalam BBM guna mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM.

Bahan bakar dengan campuran etanol dianggap lebih ramah lingkungan karena menghasilkan emisi karbon yang lebih rendah dibandingkan dengan bahan bakar fosil serta dapat membantu minimalkan ketergantungan terhadap sumber energi fosil yang sangat terbatas.

Etanol dapat diproduksi menggunakan bahan baku lokal seperti jagung, tebu, dan singkong.

Pewarta : Chairul Rohman/ANTARA
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.