SINTANG – Setelah melalui proses panjang, persoalan lahan antara petani Desa Sungai Buluh dan PT KAP akhirnya menemui titik terang. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Koperasi Produksi Betung Jaya, Desa Sungai Buluh, pada Selasa (23/9/2025), kedua pihak sepakat membuka kembali portal lahan yang sempat ditutup oleh warga.
Pertemuan yang berlangsung hangat ini dihadiri oleh Kepala Desa Sungai Buluh, tokoh adat, tokoh masyarakat, pengurus Koperasi Betung Jaya, serta perwakilan dari PT KAP. Rapat tersebut menjadi forum penting untuk mencari solusi atas sengketa lahan dan tuntutan bagi hasil plasma yang selama ini menjadi sorotan warga.
Dalam hasil rapat, disepakati enam poin utama yang akan menjadi dasar penyelesaian bersama. Salah satunya adalah rencana pengajuan konversi lahan di Estate KD 4 dan KD 8 ke Dinas Perkebunan Kabupaten Sintang yang dijadwalkan pada Desember 2025.
Selain itu, PT KAP juga menyatakan komitmennya untuk membantu perbaikan jembatan di blok G97 Desa Sungai Buluh, dengan material kayu yang akan disediakan oleh pihak desa. Tak hanya itu, pihak perusahaan juga akan melakukan verifikasi lapangan pada Oktober 2025 untuk memastikan lahan mana saja yang berhak menerima bagi hasil plasma.
Sementara itu, petani yang sebelumnya menutup akses lahan menyatakan kesediaannya untuk membuka kembali portal, sembari menunggu realisasi poin-poin kesepakatan tersebut. Namun, mereka menegaskan, jika hasil kesepakatan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, portal lahan akan kembali ditutup.
Kesepakatan ini disahkan oleh Ketua Koperasi Betung Jaya Idut Asian, Ketua Pengawas KBJ, dan Pimpinan Operasional PT KAP Joko Prasetyo, dengan disaksikan langsung oleh perwakilan pemerintah desa dan tokoh masyarakat.
Langkah ini dinilai sebagai momen penting untuk memulihkan hubungan baik antara petani dan pihak perusahaan. Harapannya, kesepakatan ini tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga menjadi awal baru bagi kerja sama yang lebih harmonis dan berkelanjutan di sektor perkebunan.

